DAERAH
Duet MFA-Bakhtiar Bukan Kaleng-kaleng, ‘Warisan’ Utang Rp 95 Miliar Lunas
DETAIL.ID, Batanghari – Duet maut Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Wakil Bupati Bakhtiar rupanya bukan kaleng-kaleng. Buktinya mereka berhasil membayar lunas Rp 95 miliar ‘warisan’ utang pemerintahan sebelumnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Tesar Arlin, S.E., M.E dalam keterangan tertulisnya diterima detail.id/ pada 3 Januari 2022 menyampaikan pointer penjelasan APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 dan capaian yang telah dilakukan dalam realisasi APBD.
“APBD murni Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,322 triliun lebih setelah adanya penyesuaian akibat adanya refocusing dan perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 1,311 triliun lebih atau turun sebesar 0,86 persen,” katanya.
Dengan total perubahan APBD tersebut, kata dia beberapa hal telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari. Pertama, usai dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada Februari 2021, tunda bayar (utang) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 95 miliar lebih telah diselesaikan dan dibayarkan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3559″]
“Pembayaran TPP untuk seluruh ASN dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2021. Tak hanya itu saja, pembayaran gaji untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) juga dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2021,” ucapnya.
Tidak terjadi dan tidak terdapat tunda bayar sampai dengan Desember 2021, kata Tesar, hal ini jelas tidak membebani lagi APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2022. Penyaluran atau transfer dana ke Desa tahun anggaran 2021 dari beberapa sumber dana sudah disalurkan keseluruhan.
“Sehingga tidak terdapat tunda salur ke Desa untuk tahun anggaran 2021. Dana Bagi Hasil (DBH) ke Desa bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun anggaran 2021 yang dianggaran sebesar Rp 2,6 miliar lebih telah disalurkan 100 persen sesuai dengan realisasi penerimaan PBB-P2 seluruh desa sebesar Rp 1,6 miliar lebih,” ucapnya.
Selanjutnya kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan semua dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2021, termasuk beberapa tunda bayar BPJS Kesehatan tahun anggaran sebelumnya.
“Pemkab tetap dapat membiayai dan membayarkan kebutuhan kegiatan rutin di semua SKPD, bahkan beberapa kegiatan fisik/belanja modal yang sifatnya strategis juga dapat diselesaikan dan dibayarkan,” ujarnya.
Poin terakhir kata Tesar adalah tidak adanya sisa kas pada bendahara pengeluaran pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana, sampai dengan 31 Desember 2021, semua saldo di bendahara pengeluaran sudah disetor kembali ke rekening kas umum daerah.
“Dengan adanya kebijakan Kepala Daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah di beberapa belanja yang diperintahkan kepada Badan Keuangan Daerah, sampai dengan 31 Desember 2021 realisasi belanja lebih kurang 95 persen lebih dari anggaran yang tersedia,” katanya.
Editor: Ardian Faisal
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3559″]
DAERAH
Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.
Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.
“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.
“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.
Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.
“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
“Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN kembali berhasil memperoleh opini WTP. Pimpinan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, baik di Kementerian ATR/BPN Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras sehingga capaian ini dapat kita raih,” ujar Dalu Agung Darmawan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Predikat WTP tahun ini menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang diraih Kementerian ATR/BPN. Raihan tersebut berhasil dipertahankan setelah BPK RI memeriksa Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini harus menjadi momentum bagi kita untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang masih perlu diselesaikan. Ini juga menjadi bagian dari evaluasi dalam mengelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan. Ia optimistis seluruh target kinerja tahun ini dapat dicapai melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan program secara konsisten.
Pada kesempatan ini, turut menerima predikat yang sama, sejumlah Menteri dan Kepala Badan Kabinet Indonesia Bersatu. Hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari. (*)
DAERAH
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu, 15 Juli 2026. Laporan disampaikan sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah diajukan oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR RI.
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73% atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” ujar Menteri Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta.
Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI dan disimak oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut mengikuti rapat, Menteri Nusron memaparkan rincian pengelolaan anggaran Kementerian ATR/BPN. Dalam perjalanan tahun anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri Rp22,60 miliar.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah di 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahapan. Anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang layanan pertanahan dan tata ruang.
“Tahap pertama Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap dua Rp666,9 miliar untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertahanan dan ruang, sarana prasarana, dan dukungan manajemen PNBP,” ujar Menteri Nusron.
Setelah menerima laporan dari Menteri Nusron, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin sebagai pimpinan rapat meminta agar Kementerian ATR/BPN menguatkan pengelolaan keuangan negara. Ia ingin pengelolaannya berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara. Terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Zulfikar Arse Sadikin.
Pada rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah juga ikut mengikuti jalannya rapat secara daring. (*)



