DAERAH
Warga SAD Asal Merangin Bercita-cita jadi Anggota TNI
DETAIL.ID, Merangin – Suku Anak Dalam (SAD) dikenal memiliki sifat yang tertutup dengan dunia luar. Akan tetapi sifat primitif dan hidup secara nomaden (berpindah-pindah) itu saat ini mulai tergerus. Banyak di antara keturunan SAD yang telah membaur dengan dunia luar serta telah bersedia menempuh pendidikan formal.
Ucok (13) merupakan salah satu contoh keturunan SAD yang telah membuka diri dengan dunia luar. Ucok merupakan warga SAD asli. Beliau berasal dari Kampung Durian, Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang.
Saat ini Ucok sedang mengenyam pendidikan di SMP 22 Merangin. Dia merupakan murid yang rajin. Pria penghafal Pancasila itu sama sekali tidak minder atau malu bergabung dengan masyarakat umum.
Setiap pagi Ucok sudah berada di sekolah untuk menimba ilmu demi mewujudkan cita-citanya menjadi anggota TNI. Dia tertarik menjadi anggota TNI karena menurutnya profesi itu sangat gagah.
“Saya lihat TNI itu gagah. Saya ingin jadi seperti mereka, bisa pake baju seragam loreng yang gagah,” kata Ucok kepada detail, Senin (10/2/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ucok mengaku senang bergaul dengan masyarakat luar dan menimba ilmu di sekolah formal. Ucok menyenangi banyak mata pelajaran. Namun, salah satu mata pelajaran yang paling disukainya adalah ilmu pengetahuan alam.
Saya senang pelajaran IPA, Apalagi para guru yang mengajar di sini sabar. Makanya saya betah belajar dengan kawan-kawan di lokal kelas VII,” ujarnya.
Anak dari pasangan Arif dan Ngerinok ini jatuh hati kepada profesi TNI berawal dari Youtube. Kebetulan dirinya senang menonton You Tube dan sering melihat aksi TNI yang memukau perhatiannya. Dirinya menjadi termotivasi untuk dapat bergabung menjadi anggota TNI nanti.
“Saya sering menonton aksi TNI di Youtube. Saya ingin seperti mereka jadi TNI biar gagah dan memotivasi warga SAD di Kampung Durian,” ujarnya.
Ucok menempuh pendidikan di SMPN 22 secara gratis. Seluruh kebutuhan sekolahnya dibiayai pemerintah desa dan pihak sekolah. Seragam, sepatu, tas, buku dan alat tulis seluruhnya disediakan.
“Semua kebutuhan belajar saya dibantu pemerintah desa dan sekolah, sehingga saya tidak mengeluarkan biaya untuk sekolah di sini,” ujarnya.
Sementara itu, kepala sekolah SMPN 22 Merangin, Iswadi mengatakan bahwa Ucok diberikan kemudahan untuk belajar di sekolahnya. Pihak sekolah memberikan perhatian khusus bagi Ucok, apalagi dengan tekad belajar yang kuat membuat dia terpilih menjadi pengurus OSIS bidang olahraga.
“Itu menjadi salah satu bukti bahwa mereka ternyata memiliki kelebihan dalam belajar,” kata Iswadi.
Iswadi menyebut, setiap Senin, Ucok sering menjadi komandan peleton dan pembaca Pancasila. “Satu kelebihan ucok adalah keberanian tampil di depan kawan kawannya, Dan sering jadi komandan peleton dan pembaca Pancasila di setiap upacara hari Senin,” ujarnya.
Iswadi sendiri sangat mendukung cita-cita Ucok menjadi anggota TNI. Pihak sekolah selalu intens mendukung dan mendorong Ucok belajar lebih giat hingga nantinya dapat menamatkan SMP dan tentunya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami mendukung cita-cita Ucok. Kami berharap dia selalu semangat dalam belajar maupun mewujudkan cita-citanya menjadi anggota TNI,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

