Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Fitnah Bung Karno, LSMM Desak Haikal Hassan Minta Maaf

Published

on

detail.id/, Jambi – Baru-baru ini kembali viral video lawas pendakwah Haikal Hassan yang memuat fitnah terhadap Proklamator RI Bung Karno.

Dalam video tersebut, Haikal Hassan mengeluarkan statementnya mengenai sikap Bung Karno mengenai peristiwa Ijtimak Ulama yang digelar pada 11 September 1957 di Palembang.

Haikal Hassan atau yang kerap disebut Babe Haikal ini menuding Bung Karno sebagai “Tukang Penjarain Ulama”.

“Tanggal 11 bulan September tahun 1957 ada ijtima ulama di Palembang itu muktamar Ulama yang pertama. Siapa yang pimpin? Kiai Haji Isa Ansar. Sekjennya Kyai Haji Gozali Hasan. Pesertanya, Buya Hamka, Muhammad Natsir, Syafrudin Prawiranegara, Kahar Muzakkar,” kata Haikal Hassan dalam video tersebut.

Dia mengatakan orang yang hadir dalam muktamar tersebut adalah orang – orang hebat.

“Top-top semua. Tahu apa yang terjadi di Jakarta? Bung Karno bersama PNI-nya dan PKI-nya dan Nasakomnya ngata-ngatain ulama yang sedang rapat dan sedang muktamar. Mereka menuduh ulama yang sedang rapat itu amoral,” kata Haikal.

Hingga pada satu kesempatan Haikal secara gamblang menyinggung Bung Karno.
Dia menyebut Bung Karno menjebloskan para ulama ke penjara dengan berbagai alasan. Haikal Hassan bahkan tampak menantang jemaah yang hadir untuk membantah pernyataannya itu jika mereka punya bukti lain.

Ia juga menegaskan apa yang disampaikannya terkait kepemimpinan Bung Karno adalah sejarah yang tidak boleh ditutup-tutupi.

“Bung Karno kan proklamator? Iye! Bung Karno berjasa, gue tahu! Bung Karno hebat? Setuju!  Tapi jangan lupa, Bung Karno tukang penjarain para ulama, bersama Nasakomnya, Silahkan bantah kalau bisa! Silakan bantah kalau bisa,” ujar Haikal.

Haikal kemudian menambahkan bahwasanya Bung Karno kerap menuduh bahwasanya ulama amoral dan ulama makar.

“Ulama dituduh apa? Amoral! Dituduh apa? Makar! Dituduh apa? ‘Mau mendirikan negara Islam yah! Mau mendirikan negara Islam yah!’ Dikit-dikit negara Islam, dikit negara Islam. Seolah-olah ulama yang mukhtamar, dianggap mau mendirikan negara Islam. Tuh, tuduhannya,” kata Haikal Hassan.

Hal ini pun mengundang respon dari Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) organisasi yang  mempelajari dan berdiri untuk merawat ajaran-ajaran Bung Karno.

“Ceramah ini adalah ceramah yang sangat tidak berbobot sekali, tendensius dan provokatif yang hanya akan merusak generasi penerus bangsa,” kata Ados Aleksander, Ketua LSMM Provinsi Jambi pada Jum’at, 11 Februari 2022.

Ados yang juga penggagas LSMM ini, menambahkan bahwasanya pihak kepolisian harus menangkap siapa saja yang menyebarkan berita bohong terkait apapun terlebih  berita bohong mengenai seorang Proklamator yang membawa bangsa ini ke gerbang kemerdekaan.

“Bagaimana mungkin Bung Karno benci ulama? Bung Karno saja berguru ke HOS Cokroaminoto yang juga ulama. Tak hanya itu, Bung Karno seorang nasionalis yang juga sangat religius,” ujarnya.

LSMM juga menghimbau masyarakat Indonesia yang menonton video tersebut untuk tidak terprovokasi dan harus mengedepankan literasi.  Menurut LSMM apa yang Haikal paparkan  bukanlah sejarah. Tapi adalah kebohongan dan kebencian yang dibungkus dalam dakwah bertajuk sejarah.

“Kami melihat Haikal ini adalah seseorang yang seakan paling melek sejarah, paham Bung Karno, akan tetapi sangatlah dangkal pemahamannya mengenai apa yang diucapkannya,” katanya.

Ados menuturkan ini sebuah penyesatan yang mendegradasi ketokohan Bung Karno.
Haikal Hassan harus segera buat klarifikasi dan meminta maaf untuk mengakui kesalahannya dan harus menerima konsekwensi hukum atas perbuatann”Impactnya apabila kebohongan seperti ini terus bisa beredar luas adalah pemuda bangsa terkhusus mahasiswa akan teradu domba dan hasilnya pasti negatif. Sekali lagi, pihak kepolisian mohon untuk menangkap pemfitnah ini,” katanya.

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs