Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Meredih Semah di Lubuk Larangan

DETAIL.ID

Published

on

Ancaman pencemaran sungai membuat masyarakat setempat berinisiatif. Salah satunya menyemai ikan-ikan langka di Lubuk Larangan dengan aturan adat yang tegas.

SUDAH tiga tahun lebih, ikan langka ini kembali bebas berkeliaran di sepanjang 800 meter Sungai Batang Pengabuan. Sungai ini terbentang di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat, Jambi.

Konon, ikan bernama semah ini merupakan ikan yang banyak hidup di Kerinci. Namun kini sudah mulai langka. Mereka menyukai sungai yang mengalir deras. Menebar dan menjaga ikan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keanekaragaman hayati.

Sejak 2018 lalu, mereka dibiarkan tumbuh tanpa ada yang boleh mengganggu. Adat sekitarlah yang menjaga mereka. Inisiatif masyarakat itu disebut Lubuk Larangan.

“Lubuk larangan adalah impact dari edukasi tentang pentingnya pelestarian lingkungan di dalam sertifikasi Roundable Sustainability Palm Oil (RSPO). Sertifikasi ini mengarahkan agar petani tidak hanya berfokus pada produktivitas lahan sawit mereka lalu abai dengan keberlanjutan lingkungan. Misalnya, bagaimana agar menjaga kelestarian sungai,” ujar Baya Zulhakim, Direktur Yayasan Setara Jambi kepada detail, Kamis, 17 Februari 2022.

Ia melanjutkan, sungai termasuk Nilai Koversi Tinggi (NKT), bagaimana mengajak mereka berkomitmen untuk mengubah perilaku yang sebelumnya mencuci bekas pestisida di sungai, menanam sawit di pinggir sungai, meracun ikan dan aktivitas-aktivitas lain yang mencemari sungai. Dengan adanya Lubuk Larangan, maka warga sekitar diajak berkomitmen untuk menjaga kelestarian sungai.

Mulanya, masyarakat Desa Sungai Rotan rutin menggelar perayaan hari kemerdekaan. Pada 15 Agustus 2015, desa yang masih tergabung gabungan kelompok tani, Forum Petani Swadaya – Merlung Renah Mendaluh (FPS-MRM) ini bersuka cita merayakan Agustusan. Dalam kegiatannya, diadakanlah lomba tembak ikan di aliran Sungai Batang Pengabuan.

Berselang 22 hari kemudian, Gapoktan yang pada saat itu masih dalam proses sertifikasi RSPO mencetuskan ide membuat lubuk larangan. Sepanjang 800 meter aliran sungai Batang Pengabuan ditetapkan sebagai wilayah sakral. Tak ada yang boleh mengganggu apalagi menjamah ikan-ikan yang sedang asyik berenang.

Masyarakat di sana pun mengetok palu. Lalu menyepakati rembuk desa tanggal 6 September 2015 di kantor Desa Sungai Rotan itu. Lubuk larangan hanya akan dibuka 5 tahun sekali.

Secara resmi, program Lubuk Larangan dimulai 3 tahun setelahnya, yaitu tahun 2018. Dibentanglah spanduk yang tertulis, ‘tangkap satu, tebar seribu’. Sebagai ganjaran bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan Lubuk Larangan.

“Kami senang karena inisiatif kami didukung banyak pihak, baik dari balai benih ikan sampai Pemerintah Kabupaten pun mendukung,” ujar Suseno, pengawas dalam Internal Control System (ICS), Asosiasi Petani Berkah Mandah Lestari (APBML).

Inisiatif pelestarian lingkungan sungai ini mengusung moto ‘Sungaiku jernih, ikanku banyak’. Program ini tentunya sejalan pula dengan konsep sawit berkelanjutan.

Tak hanya ikan semah, sungai tersebut juga ditebar beragam jenis ikan. Pada waktu pembukaan 2018, sebanyak 9.000 bibit ikan disumbangkan dalam pembukaan Lubuk Larangan.

“Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi menebar sebanyak 5.000 ikan semah. 1.000 ikan nila dan 1.000 ikan lele dari Yayasan Setara Jambi, 2.000 ikan nila dan lele dari masyarakat Sungai Rotan. Lalu disusul 2.000 ikan gurami dari masyarakat, pemuda dan pbd,” ujar Suseno menceritakan.

Sertifikasi perdana petani APBML diserahkan secara simbolis pada 10 Juni 2021 lalu. Kebun kelapa sawit seluas 691.34 hektare milik 291 petani APBML secara sah tersertifikasi sejak November 2019. Sementara itu, lahan sawit seluas 760.68 hektare milik petani FPS-MRM sudah tersertifikasi lebih dahulu sejak November 2017.

Rentetan acara serah terima simbolis sertifikasi RSPO terhadap lahan sawit petani swadaya tersebut juga diselingi kegiatan tebar pakan. Para stakeholder yang hadir pun mencoba menebar pakan ikan dari atas jembatan gantung. Ikan-ikan di Sungai Batang Pengabuan pun berlomba menyembul ke permukaan.

Peran masyarakat beserta 329 petani yang tergabung dalam FPS-MRM dan APBML tentu akan membuahkan hasil manis. Ketika waktunya tiba, di musim kemarau lubuk larangan akan dibuka. Seluruh masyarakat diperbolehkan untuk menangkap ikan.

Kini tak hanya Sungai Batang Pengabuan saja yang menjadi ruang bermain bebas ikan-ikan itu. Jejak itu diikuti dan diterapkan pula di sepanjang 600 meter sungai di Desa Rantau Benar. Sungai menjadi bebas dari pencemaran, dan industri kelapa sawit pun tak lagi menjadi kambing hitam.

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.

Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.

“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.

Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.

“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.

Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.

“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.

“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs