Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris: Disbudpar Provinsi Jambi Harus Ciptakan Gagasan Kreatif dan Inovatif

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris menginstruksikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi untuk menciptakan gagasan yang lebih kreatif dan inovatif guna lebih memajukan kebudayaan dan pariwisata yang ada di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris pada pembukaan Rapat Koordinasi Perencanaan Bidang Kebudayaan dan Pariwisata se Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Luminor Jambi, Senin 14 Februari 2022.

Gubernur Al Haris menyampaikan, Provinsi Jambi mempunyai alam yang sangat luar biasa indahnya, dari mulai hulu sampai dengan hilir terkait masalah pariwisata, dimana pada wilayah hulu Provinsi Jambi mempunyai wilayah yang sangat strategis dan memiliki objek wisata yang cukup banyak serta tidak kalah dengan daerah luar, baik itu luar negeri maupun dalam negeri. “Kita mempunyai Geopark Merangin, Candi Muaro Jambi, Alam Kerinci yang begitu indah, Gunung Kerinci, Danau Kerinci dan masih banyak lagi pariwisata yang harus kita kembangkan bersama sama,” ujar Gubernur Al Haris.

“Provinsi Jambi memiliki sumber daya alam yang cukup baik dan sangat luar biasa dengan keindahannya, untuk kita perlu bersama memajukannya dengan membuka dan memperbaiki infrastruktur yang baik serta melakukan event-event kebudayaan dari masing masing daerah yang perlu ditampilkan sebagai penarik wisatawan untuk datang berkunjung ke Jambi. Rakor ini bisa menjadi media bagi terwujudnya perencanaan terpadu, efektif, dan berkelanjutan, serta menjadi rencana kerja bidang kebudayaan dan pariwisata tahun 2023,” tambahnya.

Gubernur Al Haris mengatakan, dalam pembangunan pariwisata di Provinsi Jambi ada tiga aspek yaitu, aksebilitas, amenitas, dan atraksi pada masing-masing daya tarik wisata yang masih belum optimal. Ketiga aspek tersebut harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan pariwisata, sementara dalam pengembangan seni budaya, masih kurangnya ruang ekspresi dan lemahnya upaya pelestarian seni budaya, untuk memajukan pariwisata tidak bisa terlepas promosi dan event event seni budaya dari daerah.

“Saya mengharapkan agar program prioritas yang diusulkan dalam rakor ini, mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Provinsi Jambi, sehingga dapat berimbas pada peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha pariwisata, industri pariwisata, dan usaha kreatif,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan, pengembangan seni budaya suatu daerah merupakan hal penting, sebagai daya tarik bagi para wisatawan untuk berkunjung ke daerah tersebut. Provinsi Jambi harus terus melakukan pengembangan pada sektor pariwisata, apalagi Jambi memiliki banyak potensi pariwisata dengan keunikan dan keunggulannya masing-masing berupa peninggalan sejarah, keanekaragaman adat istiadat dan budaya masyarakat, seni budaya, serta adanya dukungan wilayah yang luas dengan keindahan panorama alam, sungai, danau, riam dan jeram, hingga pegunungan yang sangat menakjubkan.

“Kita harus terus membangun sektor kebudayaan dan kepariwisataan, dengan melaksanakan pembangunan destinasi pariwisata Jambi secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai seni, adat-istiadat, budaya, dan agama yang hidup di dalam masyarakat Jambi yang multikultur,” jelas Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut Al Haris mengemukakan, program sadar wisata kepada masyarakat di sekitar wilayah destinasi wisata harus terus ditingkatkan, guna mendukung kesuksesan pembangunan kebudayaan dan pariwisata. Jika sektor pariwisata di suatu daerah berkembang, maka akan berdampak positif terhadap sektor lainnya, seperti perhotelan dan restoran, transportasi, kuliner, serta perbankan, yang akan memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat setempat, dan selanjutnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Al Haris juga berpesan kepada pelaku wisata dan kelembagaan pariwisata dari Pemerintah Provinsi Jambi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi untuk bekerja keras dan memaksimalkan kinerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang Kebudayaan dan Pariwisata dengan membuat kalender wisata yang tetap dan mempromosikan serta memasarkan pariwisata yang menginformasikan berbagai produk cinderamata, kuliner, juga gelaran seni budaya seperti pesta adat, festival, dan lomba-lomba seni-budaya.

“Membangun kepariwisataan di Jambi tentunya berbeda dengan daerah wisata yang sudah maju seperti di Bali dan di Jawa, tetapi kita harus bersinergi bersama agar kepariwisataan Jambi juga bisa lebih maju karena Jambi mempunyai potensi untuk terus dikembangkan. Kita perlu membuka event seni budaya di daerah, bila perlu mengadakan event tingkat nasional, harus benar benar bekerja dan jangan berpangku tangan karena Jambi tidak akan terangkat tanpa adanya tangan tangan kreatif dari kita semua,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Arif Budiman menyampaikan, isu strategis yang menjadi tema pada rakor kali ini yaitu Pelestarian perlindungan cagar budaya dan menjadikan museum sebagai jendela budaya dan ruang publik serta pokok pokok kemajuan kebudayaan yang harus disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang baru sesuai dengan kondisi sekarang.

“Ada isu strategis kota kreatif Provinsi Jambi, dan isu strategis menyangkut destinasi wisata dengan pengembangan wisata yang ada di Kabupaten/Kota dengan tujuan agar terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah kunjungan wisata di setiap Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” kata Arif.

“Pelaksanaan rakor ini berlangsung selama 3 hari dengan peserta sebanyak 75 orang yang berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata se Provinsi Jambi, nantinya akan dibagi menjadi dua kelas, yaitu ada kelas kebudayaan dan ada kelas kepriwisataan, sesuai dengan materi yang akan disampaikan oleh Kementerian Pariwisata,” tutup Arif.

Advertisement

ADVERTORIAL

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.

Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.

Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.

“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs