NIAGA
19 OPD Belum Terima Pembayaran Kegiatan 2019, Totalnya Rp40 Miliar

DETAIL.ID, Batanghari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi belum bisa menyelesaikan seluruh persoalan tunda bayar terhadap kegiatan 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, M. Azan mengatakan total tunda bayar 19 OPD mencapai Rp40 miliar lebih. Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kabupaten Batanghari paling besar tunda bayar.
“Namun secara bertahap pemerintah pusat telah memasukkan uang kurang salur tahun anggaran 2019 yang menyebabkan tunda bayar,” kata Azan kepada detail usai menggelar rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Kamis (13/2/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Berkaitan dengan tunda bayar, kata Azan, pihaknya sudah berkomitmen dengan semua OPD sesuai dengan SK tunda bayar. OPD paling dulu menyelesaikan DPA berkenaan tunda bayar, segera disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah.
“Agar segera diproses pencairan tunda bayar kepada OPD atau rekanan sesuai daftar yang OPD tahu. Penyaluran kurang salur secara bertahap tentu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah pusat,” ucapnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Batanghari tidak mampu dan tidak cukup membayar kegiatan proyek 19 OPD yang tunda bayar. Solusinya bersumber dari pendapatan pemerintah pusat yang disalurkan atau ditransfer ke pemerintah provinsi, kabupaten/kota dari Sabang sampai Merauke.
“Khusus Kabupaten Batanghari kurang salur mencapai Rp51 miliar lebih. Kita berharap dana kurang salur segera dikirim. Tapi sudah ada progres penyaluran kurang salur itu. Tapi nominalnya saya lupa, nanti dilihat rekening koran, karena ini berkenaan dengan angka,” ujarnya.
Menurut Azan, OPD yang telah mengajukan pencairan tunda bayar Dinas Perkim. Tapi kegiatannya Azan mengaku lupa, tapi kemarin ada laporan dari staf keuangan membuat rekap kegiatan.
“Penyebab tunda bayar karena kurang salur dari pemerintah pusat. Secara pendapatan sebenarnya kita tidak defisit. Karena pendapatan kita sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Tetapi pendapatan kita yang tidak tersalur sesuai PMK atau Pergub. Dengan tidak tersalur menyebabkan tunda bayar terhadap OPD atau rekanan yang pekerjaannya sesuai dengan kontrak sudah ada,” ujarnya.
Azan meminta rekan-rekan media memberikan pemahaman kepada OPD dan rekanan, bahwa pemerintah Batanghari tetap bayar sesuai dengan DPA OPD masing-masing sampaikan.
“Tidak ada pengurangan satu rupiah pun sesuai hasil pekerjaan atau SPP/SPM yang sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita