LINGKUNGAN
Bikin Jalan di Kawasan Hutan, Pemkab Muaro Jambi Akan Digugat
DETAIL.ID, Muaro Jambi – Apa jadinya jika sebuah proyek dikerjakan tanpa perencanaan matang? Barangkali proyek satu ini adalah salah satu contohnya. Tanpa ada perencanaan, sebuah proyek justru dibangun di dalam kawasan hutan. Ironisnya, pekerjaan ini justru menyeberang hingga ke dalam kawasan hutan Provinsi Sumatra Selatan.
Alkisah sebuah proyek bernama Peningkatan Jalan Dusun Sawit – Desa Ladang Panjang, Kabupaten Muaro Jambi sepanjang 5 kilometer lebih dikerjakan oleh PT Niaga Raya Abadi senilai Rp5,1 miliar pada tahun 2016. Dananya berasal dari APBD Kabupaten Muaro Jambi.
Jalan yang awalnya hanya jalan setapak selebar 2 meter kini sudah makin lebar menjadi 11 meter, hingga bisa ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Namun yang mengagetkan, Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) menemukan bahwa proyek jalan tersebut berada dalam kawasan hutan. Ironisnya, justru masuk dalam kawasan hutan Provinsi Sumatra Selatan – tetangga sebelah Provinsi Jambi.
“Ini baru gila. Sebuah proyek kabupaten di Jambi justru menyeberang masuk dalam kawasan hutan Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tri Joko, Ketua DPP LP2LH kepada detail, Selasa (23/1/2018).
Tudingan Tri Joko punya dasar. Ia mengacu kepada pertama, Peta SK Perubahan Hutan Jambi No.863/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Kedua, Peta SK 454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Wilayah Perairan Provinsi Sumsel dan revisi SK 866. Ketiga, Koordinat Lapangan Tim SPORC Brigade Harimau Jambi dan DPP LP2LH Jambi tanggal 26 Juni 2016.
Menurut Tri Joko, DPP LP2LH telah menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sejak setahun lalu namun tak digubris. Oleh karena itu, dalam waktu dekat LP2LH hendak mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan kontraktornya, termasuk mantan Kepala Dinas PU Muaro Jambi, Vahrial Adi Putra yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
“Vahrial Adi Putra harus bertanggung jawab karena proyek itu masa kepemimpinannya. Ketika itu dia beberapa kali menjanjikan akan bermediasi dengan kami untuk mempertemukan dengan para pihak. Namun kenyataannya nol besar,” ujar Tri Joko.
Tri Joko menilai Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan kontraktornya telah melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terutama pada pasal 12 yang berbunyi bahwa barang siapa yang menebang pohon dalam kawasan tidak sesuai izin, secara tidak sah, dan tanpa memiliki izin pejabat berwenang dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Dendanya Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Tidak hanya itu. Menurut Tri Joko bahwa tindakan itu jika dilakukan oleh seorang pejabat yang sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai pasal 17 dan pasal 19 tetapi tidak menjalankan tindakan sesuai dengan kewenangannya, diancam pidana penjara minimal 6 bulan, maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp7,5 miliar.
“Saya kira, gugatan ini dapat menjadi efek jera bagi pejabat lain. Agar mereka dapat bekerja sesuai dengan kewenangan secara maksimal tanpa mengabaikan aturan perundang-undangan,” kata Tri Joko. (DE 01)
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

