DETAIL.ID, Jakarta – Untuk memerangi pelaku tindak pidana kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) menjalin kerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP).
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Jakarta, Senin, 22 Januari 2018 bertempat di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Jenderal PHLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran pers Kementerian LHK menerangkan saat ini telah dikembangkan penindakan hukum dengan pendekatan multi-door.
Pendekatan multi-door ini memungkinkan penerapan berbagai macam hukum untuk menangani suatu kasus kejahatan terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
“Ini sangat penting, karena kita akan melakukan penerapan berbagai macam rezim hukum dalam menangani permasalahan terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar pria yang akrab disapa Roy ini.
Selama ini penyidik dari Kementerian LHK hanya melakukan penyidikan yang hanya terkait dengan tidak pidana kehutanan atau lingkungan saja. Namun, sering kali kasus kejahatan kehutanan atau lingkungan hidup ini terkait juga dengan tindak pidana lainnya seperti pencucian uang, korupsi dan penyuapan.
Dengan adanya pendekatan multi-door ini, satu kasus yang sama tidak hanya dilihat dari pidana lingkungan atau kehutanan saja. Satu kasus dapat dilihat dari pidana korupsinya, atau pencucian uang dengan melibatkan penyidik-penyidik dari instansi lainnya seperti misalnya dari Kepolisian, penyidik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau penyidik-penyidik dari Kementerian lainnya.
Country Director UNDP Indonesia, Christophe Bahuet menjelaskan bahwa ada dua dimensi yang melatarbelakangi proyek ini.
Pertama adalah untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam dan yang kedua adalah mendukung pemerintah dalam upaya penegakan hukum.
“Jika kedua hal ini dapat berjalan bersama-sama, maka ini akan memperkuat upaya-upaya perlindungan untuk menjaga lingkungan Indonesia,” ujarnya.
KLHK mengharapkan melalui pendekatan multi-door ini dapat meningkatkan efek jera dari pelaku tidak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
“Ini yang sedang kita lakukan. Kerja sama ini didukung oleh UNDP, untuk memperkuat upaya penerapan pendekatan multi-door,” kata Roy, Direktur Jenderal PHLHK.
“Ini suatu terobosan yang sangat penting dalam rangka kita memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan melalui meningkatkan efek jera dari pelaku tindak pidana ini,” ujarnya. (rilis)
Discussion about this post