Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Terancam Tak Selesai, Jembatan di Kemingking Dibangun Asal Jadi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Selain tak rapi dan dikerjakan terburu-buru, sebuah proyek jembatan di Desa Kemingking Dalam, Kabupaten Muaro Jambi terancam takkan selesai tepat waktu. Padahal, anggarannya yang bersumber dari APBD 2017 Kabupaten Muaro Jambi itu lumayan gede, mencapai Rp2,9 miliar.

Akibat keterlambatan pembangunan jembatan ini menyebabkan mobilisasi barang dan jasa tentu saja terhambat dan macet. Pelaksana pekerjaan pun ngeyel! Mereka tak punya inisiatif bikin jembatan pengganti sementara sebagai jalan alternatif kendaraan roda empat.

Ketua Sahabat PUPR (SAPRIN) Provinsi Jambi, Dasril Dusky mengatakan seharusnya selama masa pembangunan jembatan baru sambil membongkar jembatan lama, mestinya dibikin jembatan darurat.

“Kenyataannya tidak. Jembatan darurat yang dibuat hanya buat pejalan kaki,” katanya kepada detail, Rabu (27/12/2017) siang.

Dasril menjelaskan, terkait dana pembangunan jembatan darurat ini diduga tertuang dalam satuan kontrak pekerjaan, namun kenapa tidak dilaksanakan? Prinsip pembangunan jembatan tidak boleh memutus akses jalan karena terkait layanan umum.

“Jembatan darurat merupakan pengganti sementara dari jembatan yang dibangun digunakan masyarakat sebagai akses jalan penghubung harus dibangun, bukan malah bikin jembatan darurat buat pejalan kaki,” ujarnya.

Selain itu, kata Dasril pekerjaan yang berlokasi di Jalan Raya Kemingking RT 02, Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi itu, pencetakan pada betonnya banyak titik yang keropos mirip sarang lebah. “Penyebabnya, bekisting dibikin asal jadi,” Dasril menjelaskan.

Belum lagi, item pekerjaan abutment (dudukan jembatan) yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga saat ini posisi gelagar bawah menggantung/diganjal pipa besi 4 inci. Kemudian, besi-besi tulangan diduga terjadi penyimpangan kualitas dan kuantitasnya baik dari segi diameter maupun kualitas besi.

“Begitu juga dengan kualitas beton secara keseluruhan ditengarai tidak memenuhi standar kekuatan berdasarkan kekuatan analisis beton yang ditentukan,” katanya.

Demikian juga halnya pelaksanaan campuran beton, terangnya, hanya dilaksanakan menggunakan molen/concrete mixer biasa. Artinya konsistensi kualitas beton diduga tidak sesuai dengan analisa Design Mix Formula (DMF) ataupun Job Mix Formula (JMF). “Jadi harus memiliki standar analisis beton artinya bila standar ini tidak dilakukan ada kekhawatiran kegagalan konstruksi terjadi,” kata Dasril.

Lalu, proses pemadatan oprit (jalan penghubung jembatan) dikerjakan hanya menggunakan Hand Campactor dengan kemampuan rendah sehingga dapat diprediksi dalam waktu singkat akan terjadi penurunan (seattle). “Penurunan oprit bisa saja terjadi ketika pemadatan yang dilakukan tidak maksimal kemudian dijumpai tanah timbunan mengandung tanah liat karena persyaratan untuk timbunan oprit haruslah menggunakan urukan pilihan. Pakai tanah yang kandungan lumpurnya rendah,” ujarnya.

Kemudian pada banyak titik pekerjaan beton hasilnya buruk yang saat ini ditutup plester untuk menimbulkan kesan visualnya bagus dan rapi dan pekerjaan railing/pagar menggunakan pipa besi yang tipis.

“Serta pembersihan lokasi pada tiang-tiang bulian lama tidak dicabut akibatnya akan menahan air dari kotoran. Artinya sia-sia material jembatan kayu lama tidak dibersihkan sementara pekerjaan ini dibayar,” kata Dasril. (DE 01/DE 02)

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu rumah di Alfar Residence yang langsung dirombak total oleh pemiliknya. (DETAIL/Jogi)

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.

Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?

Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.

Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.

Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.

“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”

Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs