PERISTIWA
Warga dari Dua Kabupaten Keluhkan Listrik ‘Byarpet’
detail.id/, Medan – Pemadaman atau putu putusnya aliran listrik yang terjadi beberapa kali dalam sehari dikeluhkan sejumlah masyrakat dari berbagai kecamatan di Kabuoaten Karo dan kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Misalnya di Kabupaten Karo. Kohar Pencawan, Sekretaris Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, kepada sejumlah jurnalis yang dihubungi dari Kota Medan, Senin 20 Juni 2022, mengatakan pihak pemerintah desa sudah sering mendapat keluhan warga mengenai kondisi listrik yang dialirkan PLN ke desanya.
“Di desa kami listrik bisa padam beberapa kali dalam sehari,” ujarnya. Kata dia, desanya kerap mengalami byarpet listrik dan kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan saking seringnya dan sudah berlangsung lama, kondisi tersebut seolah sudah menjadi rutinitas.
Memang, katanya, setiap kali padam hanya berlangsung beberapa detik atau atau beberapa menit. Namun, kondisi itu malah lebih berkemungkinan menimbulkan dampak yang lebih buruk.
Terutama terhadap barang-barang elektronik yang menjadi lebih mudah mengalami kerusakan.
Kohar memastikan, kondisi ‘byarpet; listrik ini bukan hanya menjadi “rutinitas” bagi desanya, tetapi berlangsung juga di desa-desa lain di Kecamatan Tigabinanga.
Pemerintah desa dan berbagai elemen masyarakat sudah sering memertanyakan masalah ini ke kantor PLN terdekat, tetapi mereka hanya mendapat jawaban teknis mengenai terjadinya gangguan jaringan.
J Tarigan, warga Desa Simolap, Kecamatan Tigabinanga, juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, selain beberapa kali padam dalam sehari, waktu padam listrik juga tidak menentu.
Istrinya merupakan pengelola puskesmas di desa tersebut. Dia sering merasa prihatin melihat pelayanan puskesmas mengalami gangguan setiap terjadi padam listrik.
“Kasihan warga yang datang berobat karena alat-alat kesehatan sekarang sudah banyak yang pakai elektronik,” ujarnya.
Masih di Kabupaten Karo, nada sama juga dilontarkan oleh Sehingga Perangingangin, tokoh masyarakat Desa Narigunung, Kecamatan Tiganderket. Kondisi ini, katanya, juga acap berdampak terhadap pelaksanaan acara-acara adat dan keagamaan.
Los atau jambur dan gereja di desanya serta desa-desa sekitar tidak memiliki genset.
Dengan begitu, padam listrik akan mengakibatkan terhentinya aktivitas adat dan ibadah yang saat ini sudah sangat tergantung dengan peralatan elektronik.
Selain Tanah Karo, byarpet listrik juga kerap terjadi di Kabupaten Langkat, terutama Kecamatan Bahorok. Kondisi itu pun sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Masalah ini sangat disesalkan masyarakat, terlebih kecamatan itu memiliki dua kawasan wisata andalan Sumut, yakni Bukit Lawang dan Tangkahan.
Titik Pinem, tokoh masyarakat Desa Bukit Lawang, mengatakan sekuat apapun dukungan masyarakat terhadap pengembangan kawasan wisata akan sia-sia jika kondisi listrik tidak mengalami perbaikan.
Malah, kondisi ini akan menjadi hal yang memalukan bagi wisatawan.
“Kita di sini sering mendengar turis atau wisatawan lokal mengeluh, katanya lokasi wisata kelas dunia, tapi kok listriknya mati hidup,” ujar mantan Kepala Desa Bukit Lawang ini.
Dia berharap kondisi ini segera dibenahi PLN agar kemajuan dan pembangunan apapun yang akan dilakukan pemerintah dan masyarakat dapat berjalan lancar. Apalagi saat ini Pemprov Sumut sedang memerioritaskan pengembangan kawasan wisata Tangkahan dan Bukit Lawang.
Reporter: Heno
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.
”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.
”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.
Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).
Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.
”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



