Connect with us
Advertisement

DAERAH

Cegah Korupsi Dana BOS, Kajari Merangin Peringati Para Kepala Sekolah

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pengelolaan dana  Bantuan operasi sekolah (BOS) yang digelontorkan pemerintah dengan biaya besar agar mutu pendidikan makin baik bisa saja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Guna pencegahan korupsi di sekolah baik TK, SD dan tingkat SMP, kejaksaan negeri Merangin melakukan penerangan hukum. Agar kepala sekolah bisa menghindari tindakan korupsi di sekolah yang di pimpinnya.

“Upaya penerangan hukum seperti ini tentu saja sangat baik. Apalagi menjadi rambu-rambu bagi para kepala sekolah apa itu korupsi dan apa tindakan korupsi,” ujar Said Usman sekretaris  dinas pendidikan Merangin,Rabu 23 Juni 2022.

Menurutnya, dengan pengetahuan yang diberikan dan upaya pendampingan terhadap para kepala sekolah se-Kabupaten Merangin maka pengelolaan dana BOS bisa dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS.

“Apabila kita sudah tahu perihal apa itu hukuman dan sudah tahu maknanya, lebih baik kita tidak berurusan dengan hukum atau kalau bisa jangan sampai bersentuhan dengan hukum, terutama masalah tindak pidana korupsi agar hendaknya dihindari,” ucapnya.

Dr. R.R. Theresia Triwidorini, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin meminta para kepsek di Kabupaten Merangin agar benar-benar mengelola dana BOS sesuai dengan peruntukannya.

“Bahwa Korupsi itu ada dua yaitu: pertama, perbuatannya (Melawan hukum, kesengajaan/ dikehendaki dan diinginkan). Kedua, kesalahannya (tidak ada alasan pembenar dan tidak ada alasan pemaaf), maka dengan dua tindakan itu jangan sampai dilakukan oleh bapak ibu kepala sekolah,” ucap Kajari.

Ditegaskan Kajari, mengapa Pemerintah mengadakan Program Dana Bos yaitu untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.

Bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan maka perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan.

“Terkait pengelolaan dana BOS, apa saja prinsip-prinsipnya, yaitu fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Pada dasarnya yang namanya korupsi pasti ada kerugian negara, yang melakukan dapat untung dan negara yang dirugikan, dan saya berpesan jangan sampai di Merangin ada yang masuk penjara gara gara korupsi dan BOS. Mari budayakan hidup bersih tanpa korupsi,” ucapnya .

Sementara itu, kegiatan penkum dihadiri oleh kasi Intel Kejari Merangin Moch. Taufik Yanuarsyah, SH.MH,Kasi Datun Martahan Napitupulu, SH,Kasubsi Ek.Keu dan Pembanggis bidang Intelijen Kejari Merangin Birsye Niadora, SH.

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (*)

Continue Reading

DAERAH

BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, UMKM Jadi Andalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat laba bersih Rp31,2 triliun hingga Triwulan II 2026.

Laba tersebut melonjak 17,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah pertumbuhan kredit sekaligus perbaikan kualitas aset.

Kinerja positif itu ditopang ekspansi kredit dan pembiayaan BRI Group yang mencapai Rp1.646 triliun atau tumbuh 16,2 persen secara tahunan.

Dari jumlah tersebut, porsi terbesar masih mengalir ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hingga Juni 2026, kredit UMKM BRI mencapai Rp1.235,4 triliun.

Angka itu tumbuh 8,6 persen secara tahunan dan mencakup 75,1 persen dari total portofolio kredit dan pembiayaan perseroan.

Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan posisi UMKM tetap menjadi bagian penting dalam strategi bisnis perusahaan.

Menurutnya, pertumbuhan sektor tersebut juga berkaitan erat dengan kondisi perekonomian nasional.

“Kondisi tersebut memberikan optimisme bagi BRI karena UMKM merupakan core business sekaligus bagian penting dari fundamental perekonomian nasional,” kata Hery dalam pemaparan kinerja BRI di Kantor Pusat BRI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Selain pertumbuhan kredit, aset konsolidasian BRI hingga akhir Triwulan II 2026 mencapai Rp2.352 triliun atau naik 11,7 persen secara tahunan.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp1.581 triliun, tumbuh 6,7 persen.

Pendapatan bunga bersih atau net interest income naik 9,9 persen dari Rp73,3 triliun menjadi Rp80,5 triliun.

Sementara Pre-Provision Operating Profit (PPOP) tumbuh 12,8 persen menjadi Rp65,7 triliun.

Pertumbuhan tersebut diikuti dengan membaiknya sejumlah indikator efisiensi dan kualitas aset.

Cost of Fund secara bank only turun dari 3 persen menjadi 2,4 persen.

Cost to Income Ratio juga turun dari 41,9 persen menjadi 39,2 persen.

Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) turun dari 3 persen menjadi 2,9 persen.

Cost of Credit juga membaik dari 3,4 persen menjadi 3,1 persen.

Pada saat yang sama, kemampuan BRI menghasilkan keuntungan terhadap modal semakin meningkat.

Return on Equity (ROE) naik dari 16,6 persen menjadi 18,8 persen, sedangkan Return on Asset (ROA) bertahan di kisaran 2,7 persen.

Hery menyebut capaian tersebut mulai menunjukkan hasil dari transformasi bisnis yang dijalankan melalui BRIVolution Reignite.

Strategi itu mencakup penguatan pendanaan, pembenahan bisnis inti, serta pengembangan sumber pertumbuhan baru.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi mulai kami konversikan menjadi kinerja,” ujar Hery.

Meski memperluas sumber pertumbuhan ke berbagai segmen, BRI tidak menggeser UMKM dari posisi utama.

Perseroan justru memperkuat ekosistem pemberdayaan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan untuk mengembangkan bisnis.

Program Desa BRILiaN hingga Juni 2026 telah menjangkau lebih dari 5.700 desa binaan.

Sementara Klasterku Hidupku mencakup lebih dari 44 ribu klaster usaha dan platform LinkUMKM telah menjangkau sekitar 17,3 juta pelaku UMKM.

Pendampingan juga dilakukan melalui Rumah BUMN yang hingga Juni 2026 telah melibatkan sekitar 596 ribu pelaku UMKM.

Di sektor pembiayaan pemerintah, BRI menyalurkan KUR sebesar Rp103,8 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026 kepada lebih dari 2 juta debitur.

Secara kumulatif sejak 2015, total penyaluran KUR BRI telah mencapai Rp1.539 triliun kepada 48,4 juta nasabah.

Hery menilai pembiayaan tanpa pemberdayaan tidak cukup untuk mendorong UMKM berkembang secara berkelanjutan.

Karena itu, BRI menggabungkan kedua pendekatan tersebut dalam satu ekosistem.

“Bagi BRI, pembiayaan dan pemberdayaan merupakan satu kesatuan,” kata Hery.

Ia menegaskan, pertumbuhan bisnis BRI pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya aset maupun laba, tetapi juga dari dampaknya terhadap pelaku usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pada akhirnya, keberhasilan BRI tidak hanya kami ukur dari pertumbuhan aset, kredit, maupun laba. Yang juga penting adalah seberapa besar pertumbuhan tersebut mampu menciptakan nilai, membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang, dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tuturnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat mulai merasakan manfaat berupa kepastian dan ketepatan waktu pelayanan yang dihadirkan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Perintis ini menerapkan tenggat waktu untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan di Kantah maksimal 5 hari.

“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Imam juga mengaku bahwa proses PERINTIS 10 Hari ini semakin memudahkannya dalam pengurusan AJB. Sebagai staf PPAT, ia bertugas melakukan pengecekan terkait bidang tanah pemohon yang menjadi kliennya. Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual kemudian memenuhi masing-masing kewajiban perpajakan, yakni pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah semua kewajiban terpenuhi, baru Akta Jual Beli (AJB) dibuat dan ditandatangani.

Bagi masyarakat yang mengurus tanah di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tersedia loket pelayanan yang dikhususkan untuk layanan PERINTIS 10 Hari. Di loket tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk Peralihan Hak Terintegrasi yang meliputi layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, seperti layanan jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama dan pemasukan ke dalam perusahaan.

Sehubungan dengan penerapan layanan PERINTIS 10 Hari, salah satu petugas loket di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa ada beberapa berkas yang menjadi patokan dalam pemeriksaan layanan tersebut. Pengecekan berkas tersebut mulai dari SPS, bukti bayar SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) dan pengecekan data-data lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.

Menurut Novia, masyarakat sudah banyak yang mendapati layanan PERINTIS 10 Hari. Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, per harinya ada ratusan berkas Peralihan Hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS. “Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu, 24 Agustus 2026 bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs