DAERAH
Sarolangun Gelar FKP Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2017-2022
DETAIL.ID, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (Ranwal) Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022 di Aula Bappeda Sarolangun, Selasa (25/2/2020).
Kepala Bappeda Sarolangun, H Lukman dalam laporannya mengatakan pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, rancangan awal perubahan RPJMD ini dilatar belakangi oleh Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang baru dikeluarkan pada Desember 2019 lalu.
“Tujuan pelaksanaan FKP ini untuk menyerap dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan dan stakeholder sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dimana rancangan perubahan RPJMD dapat diserap melalui FKP,” kata Lukman.
Sementara itu, Sekda Sarolangun, Ir Endang Abdul Naser yang membuka acara itu mengatakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan semua pemangku kepentingan dan stakeholder yang ada untuk dapat memberikan ide/gagasan, sumbang saran dalam rangka perumusan rancangan awal RPJMD.
Sebab sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa perumusan RPJMD ini diawali dengan pembahasan pemangku kepentingan, melalui masukan saran, ide, serta usulan untuk penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2017-2022.
“Setelah ini nanti SKPD mengikuti Renja SKPD dengan tim ahli. Program itu harus terukur, misalnya kalau bangun jalan itu jelas, karena sudah adanya perubahan paradigma pembangunan saat ini, jadi nanti setelah program dan kegiatan dijalankan, dilakukan evaluasi apakah sudah tercapai atau belum visi dan misi Bupati Sarolangun. Saya harap kegiatan FKP dapat berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Di sela-sela kegiatan tersebut juga bersamaan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam FKP oleh perwakilan tokoh masyarakat, LSM, para Kepala OPD terkait serta Sekretaris Daerah, Ir Endang Abdul Naser.
Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Kepala Bappeda Sarolangun, H Lukman S. Pd, M. Pd, serta paparan materi dan diskusi bersama para nara sumber mengenai rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2017-2022, dengan menyerap masukan dan saran dari para peserta forum konsultasi publik yang berlangsung dengan tertib dan lancar.
Narasumber DR H Syaparudin, SE, M. Si memberikan apresiasi kepada Bappeda Sarolangun yang telah menunjukkan prestasi dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2018, yakni berhasil berada pada peringkat kedua kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
“Kita Optimis RPJMD 2017-2022 bisa tercapai, sebab pada evaluasi data yang dilakukan serapan RPJMD tersebut sudah terukur, kondisi terkini dengan memasuki tahun ketiga RPJMD, dimana pencapaiannya sudah memasuki 80 persen, sementara itu masih ada dua tahun lagi merealisasikan RPJMD dengan melakukan pembenahan,” ujarnya.
FKP Ranwal Perubahan RPJMD ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Endang Abdul Naser yang mewakili Bupati Sarolangun H Cek Endra. Hadir juga, Asisten II Ir Dedi Hendri, Kepala Bappeda H Lukman, S. Pd. M. Pd, sejumlah Kepala OPD, Kabid Pendanaan Bappeda Hj Maria Susanti SE, tokoh masyarakat, pengurus LSM, Ormas dan para awak media.
FKP Ranwal Perubahan RPJMD 2017-2022 mengangkat tema, menuju Kabupaten Sarolangun yang lebih maju dan sejahtera. Dalam pelaksanaan FKP mendatangkan dua orang narasumber yang berkompeten, yakni DR H Syaparudin, SE, M. Si dan DR Firmansyah.
Reporter: Warsun Arbain
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

