NASIONAL
RSPI Sulianti Saroso Tangani 6 Pasien Terduga Corona, Termasuk WNA
DETAIL, Jakarta – Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso kembali menerima dua pasien terduga virus corona pada Selasa (3/3/2020) pagi ini. Keduanya dibawa dengan ambulans yang berbeda, yakni dari RS Pusat Pertamina dan RS EMC Sentul.
Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril, menyebut dua pasien yang datang adalah rujukan dari rumah sakit sebelumnya.
“Pagi ini ada lagi dua orang, itu rujukan dari rumah sakit,” ucap Syahril di lokasi seperti dilansir kumparan Selasa (3/3/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sebelum dua pasien yang masuk pagi ini, RSPI Sulianti Saroso juga menerima empat pasien pada Senin (2/3/2020) malam. Sehingga jika ditotal terdapat enam pasien yang sedang ditangani pihaknya.
“Tadi malam ada empat masuk. Tiga orang kontak langsung (dengan terduga infeksi corona), satu bukan karena habis bepergian dari negara lain,” katanya.
© Disediakan oleh Kumparan Petugas Ambulans Puskesmas Kebayoran Baru, membawa pasien yang diduga terkena virus Corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan.
Ia menyebut dari enam pasien yang sedang ditangani RSPI Sulianti Saroso, terdapat warga negara asing (WNA).
“Ada (warga asing), dari rujukan salah satu rumah sakit di Jakarta. Saya enggak bisa sebut asalnya,” ujarnya.
© Disediakan oleh Kumparan Suasana di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Syahril memastikan pihaknya telah memberikan perawatan terhadap pasien-pasien tersebut dan telah diisolasi di ruang yang telah disiapkan. Pihaknya juga terus melakukan pengecekan, termasuk telah mengirimkan spesimen masing-masing pasien ke Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan.
“Hari ini langsung diperiksa. Dan besok pagi sudah ada hasilnya ya. Yang kemarin masuk dua besok juga hasilnya (keluar) setelah dua hari,” kata Syahril.
RSPI Sulianti Sarono menjadi salah satu rumah sakit rujukan untuk penanganan virus corona. RS tersebut juga sedang menangani dua pasien yang dinyatakan positif virus corona, yakni seorang perempuan (31) dan ibunya (64) yang merupakan warga Depok, Jawa Barat.
NASIONAL
Geram Jambi Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Tanpa RKAB di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri ke Ditjen Gakkum ESDM
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) oleh Pasutri AE dan NA di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kali ini laporan tersebut disampaikan Geram Jambi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026 bertepatan dengan aksi demonstrasi yang mereka gelar di kantor tersebut.
Dalam laporannya, Aliansi Geram menyebut dugaan aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 4 bulan, sejak sekitar pertengahan April hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil investigasi tim Geram aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tersebut setidaknya mencapai sekitar 200–300 mobil per hari dengan perkiraan volume 2.500–3.000 ton per hari.
”Jadi tindak-tanduk pasutri yang merupakan Guarantor atau pengendali batu bara Jambi ini merupakan bentuk nyata dari perampokan sumber daya alam Provinsi Jambi, yang parahnya juga dilakukan secara melawan hukum. Nah kami mendesak kehadiran negara di sini,” ujar Abdullah.
Selain dugaan penambangan tanpa RKAB yang sah, massa Geram juga menyorot dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara gelap itu. Seperti batu bara yang berasal dari wilayah IUP PT BBM diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Batu bara tersebut kemudian dibawa menuju sejumlah stockpile atau jetty di wilayah Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kunangan. Beberapa di antaranya yakni jetty PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada dan PT Erasakti Wiraforestama.
Hingga kemudian batu bara gelap tersebut disulap dan diperdagangkan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana mestinya, atau menggunakan modus dokumen terbang.
Terkait isu yang beredar bahwa RKAB PT BBMM belakangan ini terbit, Aliansi Geram pun mempertanyakan hal ini. Mereka menduga persetujuan RKAB tersebut berpotensi digunakan untuk melegalkan atau mencampurkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang tanpa RKAB.
Sebab kalau berdasarkan pemantauan lapangan tim Geram, sebelumnya beberapa blok atau lokasi yang tercantum dalam RKAB baru tersebut belum menunjukkan aktivitas penambangan.
Atas dugaan tersebut, Aliansi Geram mendesak Ditjen Gakkum ESDM melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, volume produksi, kepatuhan terhadap RKAB serta aktivitas di sejumlah jetty yang disebut dalam laporan.
Dalam laporannya, Geram juga memperkirakan adanya potensi kerugian penerimaan negara dari royalti dan kewajiban lainnya mencapai kurang lebih Rp 30 milliar.
Aliansi Geram pun mendesak Ditjen Gakkum EDSM melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBMM. Mereka juga meminta persetujuan RKAB perusahaan tersebut ditinjau atau dibekukan sementara sampai proses pemeriksaan selesai.
”Segera evaluasi RKAB di IUP PT BBMM. Dan periksa guarantor batu bara yaitu Pasutri AE dan NA serta seluruh pihak yang terlibat dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar Ismail, orator Geram lainnya.
Adapun pihak Direktorat Pananganan Pengaduan, Ditjen Kementerian ESDM menerima laporan massa Geram.
”Ini kami terima, nanti kita telaah. Kita cek potensi pidananya, jika memang bukti-buktinya kuat kita teruskan ke Direktorat Tindak Pidana,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Desakan Proses Hukum Terhadap Pasutri AE dan NA Sang Guarantor Batu Bara Jambi Menggema di Kejaksaan Agung
DETAIL.ID, Jakarta – Desakan proses hukum terhadap pasangan suami istri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai guarantor (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota. Kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 2 September 2026.
Massa Geram Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.
Dimana berdasarkan hasil investigasi tim Geram, batu bara Jambi di bawah komando sang guarantor yakni pasangan suami istri AE dan NA. “Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz Alatas, dalam orasinya.
Di depan Kejagung RI, orator Geram juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau di bawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap dibuang ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.
Di sinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh Geram segera ditelisik.
”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.
Sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Selain itu juga ditemukan sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batanghati yang diduga kuat berperan sebagai penampung batu bara illegal di daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.
Untuk ativitas penambangan oleh Pasutri AE dan NA, sang Guarantor disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu masuk jaringan perdagangan ke PT PLN (Persero).
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Batu Bara Ilegal Didemo di Kementerian ESDM, Geram Desak Pembekuan RKAB BBMM dan Periksa Pasutri AE dan NA
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan dugaan tambang batu bara ilegal oleh pasutri AE dan NA di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari terus bergulir di ibukota. Terbaru, aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi, melaporkan persoalan itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Massa Geram mendesak Kementerian ESDM segera melakukan audit investigasi terkait aktivitas pertambangan batu bara pada IUP PT BBMM. Selain itu mereka juga mendesak Menteri ESDM RI agar segera membekukan RKAB PT BBMM, yang dikabarkan belum lama ini memperoleh persetujuan RKAB.
Sebab RKAB tersebut diduga hendak diperjualbelikan untuk batu bara yang berasal dari tambang-tambang ilegal sebagaimana disebut modus sebelumnya. Hingga, mendesak Dirjen Gakkum Kementerian ESDM untuk segera memeriksa pasutri AE dan NA yang santer dikabarkan sebagai guarantor (penjamin) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi.
”Kami mendesak Menteri ESDM agar segera membekukan RKAB di IUP PT BBMM, karena telah terjadi perampokan sumber daya alam Jambi yang kaya. Yang sebelumnya dilakukan tanpa legalitas,” ujar orator Geram, Ismail.
Berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA — pengusaha tersohor di Provinsi Jambi — diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.
Ativitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
”Kami meminta kepada Menteri ESDM untuk menindak, untuk mencabut RKAB PT BBMM yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujar, Hafizi Alatas, orator Geram lainnya.
Geram menilai bahwa Kementerian ESDM tidak melihat atau mengabaikan fakta rill di lapangan sebelum pemberian atau persetujuan izin.
Sementara itu pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa laporan aliansi Geram diterima, untuk kemudian diteruskan pada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
”Kami terima, kami teliti nanti oleh pimpinan didisposisi pada Ditjen Gakum Kementerian ESDM,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



