PERKARA
Fakta Terbaru Kasus Rudyanto yang Tewas Membusuk Sekeluarga di Kalideres: Sempat Ingin Pinjam Rp 50 Juta ke Tukang Jamu
DETAIL.ID, Jakarta Barat – Keluarga Rudyanto yang tewas membusuk di perumahan Citra Raya Satu Extension, Kalideres Jakarta Barat, ternyata sempat ingin meminjam uang kepada tukang jamu langgannya.
Tukang jamu berinisial R mengaku telah menjadi langganan keluarga Rudyanto di Kalideres sejak lama.
Kata R, saat itu anak dari Rudyanto, Dian (40), sempat ingin meminjam uang kepadanya senilai Rp 50 juta. Dian menyebut, uang itu untuk kepentingan operasi salah seorang kerabat.
“Katanya ‘mba, aku boleh minta tolong dong, minjem uang Rp 50 juta’. Waduh, kata saya, duit segitu mana punya saya bu, saya ini tukang jamu,” kata R, saat ditemui di Citra Raya 1 Extension, pada Selasa, 15 November 2022.
Meski telah ditolak, namun Dian tetap berusaha untuk meminjam, dengan mengatakan, barang kali R punya kerabat untuk meminjami uang tersebut.
“Terus dia bilang ‘kali kerabat mba Ari ada’ saya gak punya. Saya juga gak berani ngomong-ngomong sama saudara saya minjem duit segitu,” kata R menceritakan bagaimana Dian sangat berharap kepadanya meminjami uang Rp 50 juta.
R penasaran, lantaran nominal yang dipinjam Dian cukup fantastis baginya. Saat ditanyakan keperluannya, Dian menyebut untuk membantu biaya operasi saudaranya.
“Buat operasi saudara saya, dia bilang gitu,” kata R.
R menyarankan, agar Dian meminjam uang ke bank, dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah, jika memang ada kepentingan yang mendesak dan membutuhkan uang dalam waktu singkat.
“Saya sempet bilang, ‘bu kalau duit segitu mending minjem ke BRI ibu kasih jaminan apa gitu sertifikat rumah. Kemudian dia bilang ‘justru itu mba, saya juga ga punya jaminan’ itu kata dia. Udah, saya dari situ gak pernah ke sono-sono lagi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah keluarga ditemukan tewas membusuk dalam sebuah rumah di kawasan Citra Raya Garden 1 Extension, RT 07/15, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis, 10 November 2022 malam. Diduga keluarga tersebut telah tewas sejak beberapa hari lalu.
Ketua RT sekitar, Asiung mengatakan dirinya mendapat laporan dari warganya, tentang bau tak sedap dari sekitar rumah tersebut pada hari Senin kemarin. Namun Asiung tak ambil pusing, ia beranggapan bau tersebut berasal dari bangkai tikus.
Kemudian, saat hari Rabu, Asiung kembali mendapat laporan serupa. Namun kali ini datang dari petugas PLN, yang kebetulan sedang memutus aliran listrik di sekitar lokasi.
Asiung, baru mengecek laporan tentang bau tersebut pada Kamis, 10 November 2022 karena bau yang ditimbulkan makin kuat.
Dengan didampingi warga lainnya, ia kemudian ia mengecek sumber aroma busuk dari rumah tersebut.“Saya liat pertama di jendela, jendela itu tidak ada terali, hanya kawat nyamuk gitu. Saya buka terus saya geser hordeng, begitu saya geser, saya liat, wah ini ada mayat,” kata Asiung, di Kalideres Jakarta Barat, Kamis, 10 November 2022 malam.
Asiung pun kaget atas temuannya. Ternyata bau busuk yang sedari kemarin tercium aromanya, bukan dari bangkai hewan. Namun jenazah sebuah keluarga.
Ada 4 anggota dalam keluarga tersebut. Semuanya tewas. Asiung kemudian melaporkan temuannya ini ke Polsek Kalideres.
“Saya langsung telepon Polsek Kalideres,” kata Asiung.
Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung menyambangi lokasi. Beberapa barang yang akan dijadikan bukti petunjuk juga telah diamankan.
Kemudian, jenazah keluarga ini dievakuasi ke Rumah Sakit Polri, di Kramat Jati untuk diautopsi.

PERKARA
Empat Saksi PT SAL Tak Mampu Buktikan Lokus Perkara Adalah Lahan Perusahaan

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh SW yang diduga di lahan PT SAL I Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin memasuki keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni ES, RR, AR dan SN untuk memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Merangin.
Keempat saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang bisa menunjukkan bahwa lokasi yang diangkut buah sawit oleh terdakwa merupakan lahan milik perusahaan.
Penasihat hukum terdakwa SW, Dede Riskadinata mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak mampu menunjukkan bahwa lokasi tersebut yang menjadi lokus perkara merupakan lahan milik perusahaan.
“Dari keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa klien kita tidak mengambil di lokasi perusahaan, sebab dari empat saksi yang dihadirkan tidak satupun bisa menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi milik perusahaan,” kata Dede Riskadinata pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Sementara dari keterangan saksi, terkait dengan jumlah barang bukti juga dibantah oleh terdakwa SW bahwa jumlah janjang sawit yang diangkut hanya berjumlah 31 janjang. Saat ditimbang di timbangan milik PT SAL bertambah menjadi 38 janjang.
“Dari keterangan para saksi juga sempat dibantah oleh klien kita. Jumlah barang bukti yang diamankan bertambah banyak dari 31 janjang buah sawit berubah saat ditimbang oleh para saksi menjadi 38 janjang sawit. Iqni fakta persidangan yang terungkap dan menjadi satu pandangan kita bahwa kasus ini dipaksakan semenjak dari awal,” ujarnya.
Ada hal yang menarik dari pengakuan empat saksi dari perusahaan. Empat saksi mengakui mengantar terdakwa berobat di klinik perusahaan.
“Ini yang menjadi bukti baru. Klien kita ternyata mengalami penganiayaan oleh empat orang saksi yang dihadirkan kemarin, dan ini juga sesuai dengan hasil foto yang kita dapatkan dari keluarga klien kita.bahwa memang terjadi penganiayaan. Ini akan kita teruskan menjadi laporan polisi,” ucapnya.
Sementara itu agenda sidang pekan depan, akan dilanjutkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa SW.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Aktivis Petani Diduga Dikriminalisasi, Polda Jambi Dinilai Tutup Mata Terhadap Pelaku Sebenarnya

DETAIL.ID, Jambi – Penangkapan aktivis agraria Thawaf Aly (59) Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Thawaf yang dikenal aktif mendampingi petani dalam konflik lahan di kawasan hutan disebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat kecil.
Thawaf dijemput paksa oleh belasan anggota polisi pada 29 September 2025 dan hingga kini ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Persatuan Petani Jambi menilai langkah aparat kepolisian itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena kasus yang menjerat Thawaf merupakan sengketa lahan yang masih berproses secara perdata, bukan pidana.
“Objek perkara jelas merupakan konflik klaim tanah di kawasan hutan. Namun yang dikriminalisasi justru petani dan pendampingnya,” kata Azhari, pejuang HAM dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menurutnya, penyidik mengabaikan PERMA No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung B-230/EJP/01/2013 yang menegaskan bahwa perkara pidana harus ditangguhkan bila objek perkara masih dalam sengketa perdata.
Azhari juga menilai tindakan penyidik Polda Jambi tidak profesional dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum. Ia menuding aparat lebih berpihak kepada pengusaha Sucipto Yudodiharjo, yang justru diduga melakukan panen sawit ilegal di kawasan hutan.
“Polda Jambi seakan menutup mata terhadap pelaku sebenarnya. Ini bentuk ketidakadilan dan tebang pilih hukum,” katanya.
Pakar Hukum Agraria Universitas Jambi, Dr. Rudi Hartanto, menilai penetapan tersangka terhadap petani dan aktivis tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Jika objeknya sengketa tanah, maka proses pidana wajib ditunda. Menetapkan petani sebagai tersangka melanggar asas keadilan dan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Agus Erfandi, SH, Ketua Tim Advokasi Petani, yang menduga kuat ada rekayasa hukum dalam kasus ini. Ia menyebut lemahnya bukti yang dimiliki penyidik terlihat dari berkas perkara yang hingga kini belum dikembalikan ke Kejati Jambi (P19).
“Ini menunjukkan lemahnya alat bukti dan adanya indikasi pemaksaan kasus,” kata Agus.
PPJ bersama IHCS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Subdit III Jatanras Polda Jambi yang dipimpin AKP Irwan. Mereka menilai aparat bertindak arogan dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, PPJ menuntut agar kriminalisasi terhadap petani dihentikan, aparat penegak hukum menghormati aturan PERMA dan SE Kajagung sebagai pedoman hukum, serta menindak tegas Sucipto Yudodiharjo dan kroninya yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
“Penahanan Thawaf Aly ini jelas cacat hukum. Tidak ada unsur niat jahat dalam tindakannya. Ia hanya memperjuangkan hak petani dan mengikuti prosedur sesuai aturan kehutanan,” katanya.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum agraria di Jambi. Di tengah upaya petani memperjuangkan hak atas tanah, aparat justru dinilai lebih berpihak pada kepentingan pemodal, sementara keadilan bagi rakyat kecil semakin jauh dari harapan. (*)
PERKARA
Laporan Penipuan Online Ratusan Juta, Satu Tahun Lebih Belum Ada Perkembangan dari Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga di Kota Jambi melaporkan dugaan penipuan investasi daring yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah. Namun sejak laporan teregister di Sub Dit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada 31 Juli 2024, pelapor mengaku belum mendapat pemberitahuan perkembangan penyelidikan.
Korban bernama Murniati (52) melapor ke Sub Dit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan tanda bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor LAPDUAN/150/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus.
Dalam laporannya, Murnati menuturkan awalnya tertarik pada iklan lowongan menjadi dropshipper di Facebook pada 27 April 2024. Ia kemudian diarahkan bergabung ke grup Telegram “amazon-dk” dan diminta melakukan setoran awal Rp 120 ribu. Hingga selanjutnya, ia mentransfer dana beberapa kali ke sejumlah rekening dengan total kerugian sekitar Rp 473,39 juta.
Beberapa nama dan rekening yang disebut dalam laporan antara lain;
- Mandiri a.n. Siti Fatimah Rp 15 juta dan Rp 10 juta
- BNI a.n. Syarifudin Rp 10 juta
- BRI a.n. Indra Sentosa Rp 10 juta
- BNI a.n. Dian Mei Kurniawati Rp 5 juta dan Rp 7,5 juta
- BRI a.n. Rtid Maharani Rp 12 juta
Selain itu masih terdapat transaksi lainnya yang tidak sempat discreenshot (disimpan) oleh pelapor. Namun korban menegaskan seluruh bukti transfer telah dilampirkan kepada penyidik.
“Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan apa pun dari pihak kepolisian,” ujar Murnati saat ditemui, beberapa waktu lalu.
Sementara Pihak Polda Jambi saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikonformasi beberapa hari lalu mengarahkan pada Plh Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus, AKBP Slamet Widodo. Namun AKBP Slamet dikonformasi lebih lanjut belum memberi keterangan hingga berita ini terbit.
Kasus ini menambah deretan laporan penipuan investasi daring yang marak terjadi. Namun hingga kini status laporan Murniati sendiri belum ada kejelasan. Berdasarkan aturan, pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala apabila laporan telah naik ke tahap penyelidikan.
Reporter: Juan Ambarita