DAERAH
Budiman Tansri Resmi Dilantik Ketua PTMSI Jambi, Peter Layardi: Bersinergilah dan Kejar Prakualifikasi PON 2024
DETAIL.ID, Jambi – Pengurus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jambi langsung bergerak cepat. Usai pengurus PTMSI Jambi periode 2022-2026 dilantik pada Selasa, 15 November 2022, mereka langsung menggelar Kejurprov Tenis Meja 2022 di GOR Kotabaru, Kota Jambi.
Kejurprov Tenis Meja tersebut resmi dibuka Ketua Umum PB PTMSI, Peter Layardi Lay. Kejurprov ini diikuti semua kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Dengan total atlet mencapai ratusan orang.
Pelantikan PTMSI Jambi dihadiri ketua KONI Jambi Budi Setiawan, perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jambi, para ketua KONI se-Provinsi Jambi dan Ketua PTMSI kabupaten /kota.
“Telah dilaksanakannya pelantikan PTMSI Jambi, saya minta kepada pengurus agar dapat membina olahraga tenis meja dengan baik. Tentunya harus bersinergi dengan kabupaten/kota, karena Pengprov tidak punya atlet. Dengan bersinergi, tidak ada lagi pengkotak-kotakan di tenis meja,” ujar Ketua Umum PB PTMSI, Peter Layardi Lay.
Peter juga meminta pengurus PTMSI Jambi bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan KONI Jambi untuk memajukan dan meningkatkan prestasi tenis meja di masa mendatang.
“Pengurus PTMSI Jambi punya tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pembinaan atlet-atlet tenis meja. Saya tahu, tenis meja di Jambi punya potensi untuk meraih posisi penting dalam setiap keikutsertaannya di dalam single event maupun multi event. Terlebih lagi, PTMSI Jambi selalu aktif mengikuti kejuaraan nasional maupun kejuaraan lainnya,” ujarnya.
Peter berharap pada masa bakti 2022 2026 ini, banyak atlet-atlet yang bisa dilahirkan dari kompetisi-kompetisi yang tertata dengan baik, kompetisi di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan di prakualifikasi PON tahun depan.
Di akhir sambutannya, Peter Lay memberi hormat kepada Budiman Tansri yang telah bersedia memajukan tenis meja dengan mengemban amanah sebagai Ketua Pengprov PTMSI Jambi.
Ketua KONI Jambi, Budi Setiawan juga menyampaikan selamat atas terselenggaranya acara pelantikan pengurus PTMSI Jambi. Budi juga menilai para pengurus konsisten turut serta memajukan olahraga tenis meja.
“Kata kuncinya yang perlu diketahui adalah tidak ada prestasi tanpa partisipasi dan fasilitas. Selamat untuk pengurus PTMSI Jambi periode 2022-2026,” katanya.
Ketua PTMSI Jambi Budiman Tansri mengungkapkan dirinya bersama pengurus PTMSI Jambi masa jabatan 2022-2026 berkomitmen untuk mempersembahkan prestasi untuk Jambi. Ia pun siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, KONI Jambi maupun pengurus PTMSI kabupaten/kota untuk kemajuan dan meningkatkan prestasi tenis meja.
“Kita (PTMSI) harus bersatu dan bersinergi. Untuk kemajuan dan prestasi tenis meja di Jambi. Tanpa bantuan kawan-kawan, terus terang saya tidak ada apa-apanya,” kata Budiman. (*)
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

