Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Helikopter Milik Polri Jatuh dan Hilang Kontak di Perairan Manggar

Published

on

detail.id/, Jakarta – Helikopter jenis NBO-105 milik Polri dengan nomer registrasi P-1103 jatuh di perairan Manggar, Bangka Belitung. Armada ini diketahui punya rekam jejak panjang sejak Jerman era pasca-Perang Dunia II.

Dikabarkan hilang kontak, Minggu, 27 November 2022 helikopter itu berangkat dari Palangkaraya menuju Jakarta pada pukul 08.15 WIB bersama helikopter lainnya, P-1113.

Pada 14.24 WIB helikopter P-1113 mendarat di Bandara Tanjung Pandan, sementara helikopter P-1103 yang membawa empat kru masih hilang kontak.

Tim SAR kemudian menemukan sandaran kursi hingga temuan satu jasad korban yang diduga merupakan salah satu personel di dalam helikopter tersebut.

“Dengan temuan itu dapat disimpulkan pesawat Heli P 1103 jatuh karena cuaca di perairan Manggar,” ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Helikopter Polairud itu dalam kondisi layak terbang.

“Iya kondisi helikopter layak terbang dengan crew berjumlah empat orang,” kata dia, dikutip dari Antara, Senin, 28 November 2022.

Sejarah

Dilansir dari Skybrary, helikopter NBO-105 ini bernama asli Bo 105 buatan pabrikan Messerschmitt-Bölkow-Blohm (MBB) asal Jerman, yang kini merupakan bagian dari Airbus Group.

Dalam penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Airbus dengan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) pada September 2022, heli jenis ini diketahui sudah lama diproduksi di Indonesia.

“Airbus dan PTDI telah menjalin hubungan kerja sama yang panjang sejak tahun 1976 yang dimulai dengan lisensi untuk memproduksi pesawat taktis NC212 dan helikopter NBO-105,” President Airbus Asia-Pacific, Anand Stanley, dikutip dari rilis resminya.

Pada 2009, PTDI telah menghasilkan 122 helikopter NBO-105 yang kemudian dioperasikan untuk kebutuhan sipil dan militer. Kala itu, 24 unit di antaranya dioperasikan oleh TNI AD.

Dikutip dari military-history, produksi pertama MBB untuk jenis ini, Bo 105A, melakukan penerbangan perdana pada 16 Februari 1967 di Ottobrunn di Jerman. Otoritas Penerbangan Sipil Jerman menyertifikasinya pada 13 Oktober 1970.

Bo 105C yang dikembangkan pada 1972 dipakai oleh Kementerian Pertahanan Jerman untuk program helikopter observasi ringan pada 1977. Ada pula versi spesialis anti-tank yang dipersenjatai dengan rudal HOT Euromissile, yakni Bo 105PAH-1, yang dibeli oleh Angkatan Darat Jerman di waktu yang sama.

Pada tahun 1976, Bo 105CB dikembangkan dengan mesin Allison 250-C20B yang lebih bertenaga. Pesawat ini dikembangkan jadi Bo 105CBS dengan pembesaran pada badan 10 inci untuk memenuhi permintaan operasi layanan medis darurat di AS. Versi ini dikenal sebagai Bo 105 Twin Jet.

Pada tahun 1984, Bo 105LS dikembangkan dengan badan pesawat yang diperbesar dari Bo 105CBS dikombinasikan dengan mesin Allison 250-C28C yang lebih bertenaga untuk meningkatkan bobot lepas landas maksimum.

Desain

Helikopter ini sendiri memiliki mesin kembar turboshaft Allison 250-C20B yang mampu menghasilkan tenaga hingga 420 shp (shaft horse power).

Dengan mesin tersebut, helikopter ini bisa terbang hingga kecepatan 203 kilometer per jam di ketinggian maksimal 170 meter.

NBO-105 yang memiliki panjang 11,86 meter, bentang sayang 9,84 meter dan tinggi 3 meter ini disebut sebagai helikopter multifungsi.

Bo 105 memiliki reputasi tingkat kemampuan manuver yang tinggi. Varian tertentu dirancang untuk manuver aerobatik dan digunakan untuk tujuan promosi oleh pembelinya.

Meski sebagai helikopter yang menarik secara visual oleh beberapa pilot itu tidak dianggap, Bo 105 dikenal memiliki kontrol yang stabil dan responsif. Sebagian besar model dapat melakukan penyelaman curam (steep dives), berguling (rolls), putaran, pergantian, dan berbagai manuver akrobatik.

Menurut MBB, B0 105 bisa mencapai 3,5 gaya gravitasi (G) positif dan satu negatif. Kelincahan dan daya tanggap Bo 105 sebagian dapat dikaitkan dengan desain baling-balingnya yang kaku, sebuah fitur yang tidak biasa pada helikopter pesaing selama masa produksi Bo 105.

Fitur yang paling signifikan dari Bo 105 adalah desain baling-baling dan kepala rotor. Sistem rotor sepenuhnya tanpa engsel, kepala rotor terdiri dari blok titanium padat yang keempat bilahnya dibaut.

Fleksibilitas bilah rotor berfungsi untuk menyerap gerakan yang biasanya memerlukan engsel di sebagian besar desain rotor helikopter. Keandalan sistem rotor yang canggih adalah bahwa dalam lebih dari enam juta jam operasi di seluruh armada sehingga membuat tidak ada kegagalan sama sekali.

Salah satu keuntungan dari gaya penanganan dan kontrol Bo 105 adalah performa lepas landas yang unggul, termasuk ketahanan yang signifikan terhadap rollover dinamis bencana, kombinasi bobot dan konfigurasi bermesin ganda memungkinkan naik cepat saat lepas landas.

Pengguna militer biasanya akan mengoperasikan tipe ini pada ketinggian yang sangat rendah untuk meminimalkan visibilitas musuh.

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.

‎Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.

‎”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.

‎”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.

Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).

Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.

‎”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.

‎”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs