PERKARA
Lima Saksi Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPR RI Diperiksa
DETAIL.ID, Batanghari – Lima saksi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPR RI, Rahmad Derita, menjalani pemeriksaan Gakumdu Provinsi Jambi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Batanghari, Rabu (23/1/2019).
Lima saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka terdiri dari guru dan pengawas. Tim Gakumdu berasal dari penyidik Polda Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan proses pemeriksaan saksi tersebut merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kota Sungai penuh.
“Karena dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Rahmad Derita tidak hanya di Batanghari, namun juga dilakukan di daerah lain,” katanya.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Gakumdu meminta keterangan terkait kegiatan yang dilakukan Rahmad Derita saat di sekolah tersebut. Tak hanya itu, saksi-saksi juga diminta keterangan terkait apa yang mereka saksikan dan mereka alami serta keterlibatan para saksi dalam foto yang diunggah.
“Saat ini kita dalam tahap meminta keterangan dari saksi, jadi untuk hasilnya kita tunggu proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wen Arifin mengatakan, jika caleg yang bersangkutan terbukti bersalah, maka caleg tersebut terancam dicoret sebagai caleg.
“Sesuai dengan yang tertera di undang-undang pemilu, jika terbukti bersalah maka caleg yang bersangkutan terancam dicoret sebagai caleg, baik sebagai caleg maupun sebagai caleg terpilih nantinya,” kata Arifin.
Sementara ASN terlibat disangkakan terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Kelima saksi memasuki ruang pemeriksaan secara bergantian. Saksi-saksi menjalani pemeriksaan selama empat jam,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran pemilu Caleg DPR RI bermula pada awal Desember 2018. Caleg bernama Rahmad Derita melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye di sarana pendidikan, yakni di SMK Negeri 5 Batanghari.
Foto-foto kunjungan kemudian diunggah pada akun pribadi media sosial Rahmad Derita. Dalam foto terlihat ia berfoto bersama tujuh orang ASN di sekolah sembari mengacungkan dua jari.
Rahmad Derita juga sempat mengabadikan momen dirinya menyerahkan kalender yang diduga memenuhi unsur bahan kampanye. Dalam kalender terdapat nomor urut caleg, citra diri, visi misi, logo partai dan foto caleg. Kalender tersebut telah disita Gakumdu sebagai barang bukti. (DE 01/Ardian Faisal)
PERKARA
Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.
”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.
Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
PERKARA
Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.
MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.
”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.
Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.
”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.
”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.
Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.
Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik yang meninggalkan ruang pemeriksaan.
Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita



