Connect with us
Advertisement

PERKARA

Fakta Kasus Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjung Jabung Barat

Published

on

Fakta

detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan perilaku beringas seorang wali murid yang tega menganiaya kepala sekolah, lantaran menyita telepon genggam anaknya ketika jam pelajaran masih berlangsung. Kejadian tersebut terjadi di SMA 10 Tanjung Jabung Barat, Jambi belum lama ini.

Pelaku berinisial BW, warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini sudah diamankan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Selain itu, polisi juga mengungkapkan adanya fakta lain terkait kasus tersebut.

Berikut beberapa fakta terkait kasus orang tua siswa yang menganiaya kepala sekolah yang diungkap Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (10/3/2020) ini:

1. Penyitaan HP Anak Pelaku yang Diam-diam Memainkannya

Peristiwa ini berawal dari korban (Kepala Sekolah) kepada seorang siswa yang merupakan anak pelaku, pada Rabu (4/3/2020). Saat itu, siswa tengah melaksanakan ujian dan pengawas meminta para siswa untuk meletakkan buku, tas dan handphone (HP) di luar kelas.

Ternyata anak pelaku keluar kelas diam-diam mengambil HP yang diminta guru diletakkan di luar kelas dan memakai HP di dekat toilet. Hal ini dipergoki korban yang meminta HP anak pelaku. Kemudian, korban meminta kepada siswa jika ingin mengambil HP-nya harus bersama orang tua ke sekolah.

2. Ke Sekolah Bawa Senjata Api dan Serang Korban

Sore harinya, orangtua siswa tersebut datang ke sekolah. Namun, kehadirannya malah marah-marah kepada korban. Saat itu, pelaku juga menyerang Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dengan menggunakan batu bata yang ada di depan kantor guru.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat melayangkan pukulan dengan tongkat pramuka ke arah Kepala Sekolah. Beruntung, lemparan batako dan pukulan tongkat pramuka tersebut tidak mengenainya. Perkelahian pelaku dan korban dapat dipisahkan oleh Wakil Kesiswaan.

3. Korban Lapor ke PGRI Hingga ke Polisi

Mendapat perlakuan tak mengenakan itu, Kepala Sekolah tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi dan kemudian ditindaklajuti menempuh jalur hukum.

Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Wirmanto membenarkan jika ada laporan tersebut. Ia juga menyebutkan telah ada pertemuan dengan pihak yang bersangkutan dan perwakilan PGRI di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jumat (6/3/2020).

4. Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka dan Ditangkap

Akhirnya, pelaku resmi berstatus tersangka terkait penyerangan tersebut. Tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap tersangka, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, yang tengah berada di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Batanghari. Menurutnya saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

5. Penemuan 2 Senpi dari Pelaku

Dalam prarekontruksi, polisi menemukan Air Softgun serta mendalami dugaan kepemilikan senjata api rakitan. Faktanya tersangka mengaku memiliki senjata api rakitan tersebut, dibelinya senilai Rp2 juta yang membeli dari rekannya berinisial R.

Dari pengungkapan polisi terungkap fakta bahwa tersangka ini baru sekitar dua minggu memiliki senpi rakitan. Senpi yang dimiliki tersangka tersebut, sempat dibuangnya untuk menghilangkan jejak.

6. Pelaku Positif Pemakai Narkoba Jenis Sabu-sabu

Selain itu, tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya, ia tak mengakuinya. Namun, polisi mencurigai, tersangka memiliki keterlibatan dengan barang haram tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap atau bong. Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro menanyakan pada pelaku terkait kepemakaian narkoba. Akhirnya, tersangka baru mengakui bahwa ia mengonsumsi narkoba.

7. Pelaku Diancam 2 Pasal KUHP

Polres Tanjung Jabung Barat yang menangani kasus tersebut, menjerat tindak pidana penganiayaan atau pengancaman dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dipidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun.

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.

‎Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.

‎Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.

‎Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.

‎”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.

‎Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.

‎Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.

‎Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.

‎Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.

‎”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Turis Thailand di Gunung Bromo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Probolinggo – Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 108.368.200.

Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.

AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo kemudian dini harinya menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.

“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar AKBP Latif.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” ujar AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs