Connect with us

DAERAH

Semangat dalam Satu NKRI Jadi Latar Belakang Penyelesaian Problem 73 Tapal Batas Sumatera Utara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Sejak Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, DNA Provinsi Aceh berdiri, problem tapal batas yang muncul tidak pernah selesai dibahas hingga tahun 2020.

Problem tapal batas itu juga muncul di antara kabupaten dan kota di Sumut. Problem ini juga terjadi sejak kabupaten dan kota itu berdiri.

Kalau dilakukan pertemuan atau negosiasi untuk penyelesaiannya, selalu saja muncul konflik atau perdebatan di antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketika dibawa ke Pemerintah Pusat, problem tapal batas itu juga tak kunjung bisa selesai.

Sebagai mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi, ingin problem itu bisa dituntaskan.

Semangat dalam satu bingkai NKRI membuat Edy Rahmayadi yang kini dipercaya sebagai Gubernur Sumatera Utara ingin menyelesaikan masalah tersebut.

“Semua tapal batas yang bermasalah ini muncul sejak adanya wilayah tersebut. Problem itu bahkan berlangsung hingga tahun 2020,” ujar Afifi Lubis kepada para wartawan di Medan, Rabu, 11 Januari 2023.

Afifi adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provsu yang ditugaskan Gubernur Edy Rahmayadi sebagai Ketua Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumut Tahun 2022.

Saat itu ia didampingi Kabag Pemerintahan Ervan Gani Siahaan dan Ngadimin selaku anggota tim.

Afifi menyatakan dalam kurun waktu 2 tahun (2020- 2022) telah berhasil menuntaskan 73 segmen penyelesaian tapal batas antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di Sumut.

Ia katakan, dengan diselesaikannya 73 segmen tapal batas maka Sumut sudah tidak lagi memiliki permasalahan perbatasan.

“Ini satu prestasi yang membanggakan karena Sumut menjadi salah satu  provinsi yang telah menyelesaikan seluruh tapal batasnya,” kata Afifi.

Baik dalam hal provinsi yang berbatasan dengan provinsi lain maupun seluruh kabupaten dan kota dalam Provinsi Sumut.

Pejabat Pengawas Urusan  Pemerintahan Daerah Ahli Utama ini bilang kebijakan Edy Rahmayadi sudah diberlakukan sejak mengawali masa tugasnya sebagai Gubernur.

Kata dia, Gubernur sudah memfokuskan penyelesaian tapal batas ini dengan semangat NKRI.

Ia mengungkapkan, kebijakan yang diambil Gubernur antara lain melakukan pendataan memakai pendekatan persuasif.

“Serta diiringi dengan membangun komunikasi dan peninjauan langsung secara bersama dengan pihak pihak yang bersengketa,” kata Afifi.

Gubernur, kata Afifi, paham kalau pertimbangan utama pentingnya penyelesaian tapal batas ini berdampak multiefek.

Baik dari aspek administrasi kewilayahan, politik, ekonomi, dan lain sebagainya.

“Masalah tapal batas selama ini sudah dibahas dalam Tim Penanganan Konflik baik di tingkat Provinsi maupun Pusat dan ini sangat potensial menimbulkan konflik horizontal,”  ujar Afifi Lubis.

Menurut Afifi Lubis, semangat NKRI dan semangat Sumut Bersatu dan Bermartabat yang merupakan slogan Gubernur Edy Rahmayadi menjadi kiat dalam mempercepat penyelesaian tapal batas ini.

Atas dasar penyelesaian ini, Afifi bilang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi apresiasi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Di samping itu, kata dia, kiat penyelesaian tapal batas ala Gubernur Edy Rahmayadi ini menjadi referensi nasional untuk penyelesaian tapal batas pada provinsi lainnya.

Reporter: Heno

ADVERTORIAL

Bupati Syukur Sebut PKJM Baru Harus Inovasi Terbaru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kalau Paguyuban Keluarga Jawa Merangin (PKJM) Baru, harus ada inovasi baru, terutama ada keperdulian kepada saudara-saudara anggotanya. Harus memahami slogan Jambi, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, pada sambutan acara pengukuhan ketua dan pengurus PKJM periode 2025-2030 dan perayaan Grebek Syuro 1447 H, di Pendopo PKJM jalur dua SMA Negeri 6 Merangin, Minggu, 13 Juli 2025.

“Merangin ini tanah kita bersama. Jangan pernah merasa asing di negeri ini, kita bangun Merangin ini bersama-sama, yang berada di Merangin ini adalah orang Merangin. Bahkan kita nanti dikubur di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Merangin,” ujar Bupati.

H M Syukur menegaskan, akan menjadi Bupati yang adil untuk seluruh masyarakat Kabupaten Merangin. PKJM nanti akan bersinergi dengan Pemkab Merangin. Bila PKJM mempunyai gagasan atau inovasi untuk membangun Merangin, Bupati selalu terbuka.

“Saya sudah berkomitmen menghibahkan diri saya untuk masyarakat Merangin. Saya bersama Pak Khafidh, tidak bisa berdua saja membangun Kabupaten Merangin dengan 24 kecamatan, 205 desa ditambah 10 kelurahan,” kata Bupati.

PKJM dibentuk lanjut Bupati, untuk membantu Pemerintah membangun Kabupaten Merangin. Artinya kalau ingin maju, keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan harus diciptakan, sehingga Merangin Baru 2030 dapat terwujud.

Wabup Merangin H A Khafidh sebagai ketua Dewan Pembina PKJM mengucapkan terimakasih kepada bupati, yang membuka kesempatan lebar untuk warga Merangin asal Jawa.

“Benar, dimana bumi kami pijak, disitu pula langit kami junjung,” ujar Wabup.

Warga Merangin asal Jawa lanjut Wabup, akan bekerja sekuat tenaga berperan besama-sama membangun Kabupaten Merangin yang sama-sama dicintai, sehingga Merangin Baru segera terwujud.

Terpisah, Ketua Umum PKJM Amir Ahmad menegaskan, PKJM akan terus mendorong, membantu Pemkab Merangin, agar masyarakatnya menuju masyarakat yang sejahtera.

“Mereka yang kami pilih sebagai pengurus PKJM ini adalah mereka yang masih muda, yang tentunya mempunyai etos kerja tinggi yang juga siap berperan di Pemerintahan untuk membangun Merangin,” ucap Amir Ahmad. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Wabup Merangin Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kunci keberhasilan itu adalah disiplin, ikhlas dan berdoa kepada Allah SWT. Melalui prinsip tersebut, Insyaallah keberhasilan ada di tangan adik-adik sekalian yang serius melakukan aktivitasnya.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wabup Merangin H A Khafidh pada sambutan acara Pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di Padepokan PSHT Merangin Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, pada Sabtu malam, 12 Juli 2025.

“Kepemimpinan yang akan datang tergantung dari apa adik-adik lakukan hari ini. Hal apapun kalau kita lakukan secara ikhlas dan disiplin, keberhasilan ada di tangan adik-adik sekalian,” ujar Wabup.

Melalui kedisiplinan dan keikhlasan itu lanjut wabup, apa yang dicita-citakan warga baru PSHT, akan bisa tercapai. Percayalah kalau cita-cita itu mampu menembus gunung yang tinggi dan bukit terjal sekalipun.

Diakui Wabup, membina keluarga yang cukup besar itu tidak mudah, tidak seperti membalik telapak tangan, perlu perjuangan panjang yang penuh dengan solidaritas antar sesama.

“Saya dengar dari ketua tadi, ada salah seorang warga PSHT telah berhasil menjadi juara di tingkat nasional. Putranya dari Merangin dan Putrinya dari Kabupaten Tebo. Saya sangat berharap nanti, juaranya baik putra maupun putri dari Merangin,” ucap Wabup.

Tampak hadir pada acara Pengesahan warga baru PSHT Merangin tersebut, Ketua PSHT Merangin Puryanto, Ketua Dewan PSHT Merangin dan ribuan keluarga besar PSHT Merangin.

Hadir pula mendampingi Wabup, Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin Sukoso, Camat Nalo Tantan Agus Salim dan Camat Bangko Anggie. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Syukur dan Kajari Merangin Teken MoU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur dan Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kerjasama tersebut jelas Bupati, bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

“Ini merupakan kerjasama luar biasa, Saya berterima kasih ke Pak Kajari telah bersedia membantu Pemkab Merangin, dalam penyelamatan asset dan segala macam. Nanti juga ada pencegahan dan pendampingan agar Pemkab lebih baik,” ujar Bupati.

Kerjasama itu lanjut Bupati, meliputi pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejari jelas Bupati, memberikan pertimbangan dan pendapat hukum dalam masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu lanjut Bupati, dalam menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, Pemkab Merangin dapat meminta bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Merangin.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan bersedia untuk memberi bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam melaksanakan kegiatan Pemkab Merangin terdapat berbagai permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan, baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).

Kejaksaan Negeri Merangin memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemkab Merangin dengan berdasarkan surat kuasa khusus.

Kajari Merangin Bintang mengatakan, penandatangan MoU tersebut sebenarnya perpanjangan dari kerjasama yang sebelumnya pernah dilakukan, antara Kejari Merangin dengan Pemkab Merangin.

“Kerjasama bagimana memajukan Kabupaten Merangin ini, dengan memperbaiki tata Kelola, yang tidak benar kita benari, yang kurang sempurna kita sempurnakan, yang miring diluruskan seperti itulah,” kata Kajari Bintang.

Melalui penandatanganan MoU itu tegas Kajari, Kejaksaan Negeri Merangin, pertama bisa bertindak untuk dan atas nama Pemkab Merangin sebagai Jasa pengacara negara. Apabila Pemkab Merangin digugat pihak-pihak tertentu, Kejari Merangin akan mewakili Pemkab Merangin.

Kedua lanjut Kajari, khusus untuk asset-asset Pemkab Merangin yang dikuasi pihak ketiga, baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak, nanti diinventarisir Bagian Asset, akan ditelaah Kejari dan ditindaklanjuti untuk pengembalian ke Pemkab Merangin. (*)

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs