ADVERTORIAL
PJ Bupati Muarojambi Launching Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Muarojambi
Muarojambi – Dalam upaya melakukan percepatan penurunan angka stunting, Pemkab Muarojambi menggaet semua Stakeholder untuk menjadi Bapak asuh stunting. Launching Pencanangan Bapak Asuh Anak Stunting di gelar di Kecamatan Mestong Oleh Pj Bupati Bachyuni Deliansyah.
Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah dalam sambutannya menyampaikan Kabupaten Muaro Jambi adalah salah satu kabupaten prioritas dalam percepatan penurunan stunting dan menjadi kabupaten prioritas pada Tahun 2022, berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tercatat memiliki angka Prevalensi Stunting sebesar 27,20% di tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Jambi telah menargetkan Prevalensi Penurunan Angka Stunting Kabupaten Muarojambi sebesar 14,8% pada tahun 2024.” Berkenan dengan hal tersebut saya mengajak kepada semua pihak untuk memberikan komitmen serta dukungan dalam upaya pengentasan stunting di Kabupaten Muarojambi, yaitu dengan pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi,” kata Pj Bupati.
Pj Bupati juga mengajak peran serta semua pihak baik masyarakat maupun lembaga untuk bergotong-royong dalam menangani pencegahan stunting di Kabupaten Muarojambi yang kita cintai ini, sehingga kita dapat berkontribusi secara optimal dalam mencapai target nasional penurunan stunting di angka 14% di tahun 2024 mendatang.
“Alhamdulillah secara bertahap intervensi penurunan stunting di Kabupaten Muarojambi telah dapat kita laksanakan. Walaupun saat ini masih belum maksimal, masih perlu upaya dan komitmen bersama secara terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam melakukan percepatan penurunan angka stunting di Muarojambi adalah dengan mengangkat Bapak Asuh Anak Stunting yang disingkat dengan BAAS yang hari ini resmi di Launching di Kecamatan Mestong.
Dijelaskannya, dengan konsep Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) tersebut adalah para Bapak Asuh ini nantinya berperan sebagai donatur yang membantu target sasaran melalui dana rutin yang disumbangkan setiap bulan dengan target sasarannya berasal dari keluarga stunting dan keluarga beresiko stunting, yakni calon pengantin, ibu hamil dan anak-anak baduta maupun balita.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh stakeholder seluruh kepala OPD, seluruh Camat, Pimpinan Dunia Usaha, Pimpinan Bank, Kepala Puskesmas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi, agar dapat berpartisipasi menjadi Bapak asuh anak stunting sesuai dengan daftar intervensi Bapak asuh anak stunting yang telah ditetapkan dengan mengeluarkan dana Rp 450.000 setiap bulan selama 6 bulan sesuai panduan atau petunjuk teknis,” katanya.
Ditambahkannya, saat ini program Bapak Asuh Anak Stunting telah dilaksanakan dengan melibatkan kepala OPD, dukungan dunia usaha melalui forum Corporate Social Responsibility (CSR), Camat, Kepala Puskesmas se Kabupaten Muarojambi dan sudah menjangkau kelompok sasaran sebanyak 900 keluarga stunting, dengan rincian 178 dari OPD dan 722 dari dunia usaha.
Program Bapak asuh anak stunting ini merupakan komitmen saya selaku kepala daerah yang merupakan praktik baik atau (Base practice) dalam percepatan penurunan stunting di Provinsi Jambi dan dapat dijadikan contoh oleh Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
“Sekali lagi, saya mengucapkan ribuan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang secara aktif berperan dalam mensukseskan program-program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Muarojambi. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita usaha bersama,” katanya.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.
Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember.
Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.
Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.
Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.
“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.
Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.
“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.
Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.
Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.
Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.
Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.
Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.
Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.
“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.
Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.
“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.
“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.
Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.
“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.
Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.
“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa
DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.
Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.
Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.
Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.
DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.
Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.
“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.
Reporter: Dyah Kusuma


