DAERAH
Jambi City Center Terbengkalai, Dewan Bertanya-tanya
Jambi – Sampai saat ini masyarakat Kota Jambi masih dibuat bertanya-tanya, ada apa dengan Jambi City Center (JCC) dan Pemerintah Kota Jambi.
Konon katanya gedung megah yang berdiri di atas lahan sekitar 9,000 meter persegi milik Pemerintah Kota Jambi itu dicanangkan akan menjadi salah pusat perbelanjaan di Kota Jambi.
Dimulai pada 2016 lalu, pengerjaan gedung JCC sebenarnya sudah rampung pada medio 2019. Namun hingga saat ini, gedung megah yang dinaungi oleh Blacksteel Group itu malah terbengkalai.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi Joni Ismed berujar sangat menyayangkan hal tersebut. Joni juga mempertanyakan ada masalah apa sebenarnya yang membuat JCC semenjak selesai dibagun. Tak berfungsi hingga saat ini. Padahal sudah menelan anggaran ratusan milliar rupiah.
Menurut Joni, dirinya beserta sejumlah rekan-rekannya di DPRD Kota Jambi sudah pernah berkoordinasi dengan Dinas Aset, dengan Badan Retribusi dan Pajak Kota Jambi, hingga mempertanyakan dengan DMPTSP Kota Jambi.
“Memang dengan penyewa kami belum menanyakan. Tapi tentulah dalam perjanjian antara Pemkot Jambi dengan pihak swasta ini tentu ada perjanian BOT yang detail,” kata Joni Ismed, Selasa 24 Januari 2022.
Menurut Joni, sewaktu hendak dibangun oleh pihak penyewa sudah pasti ada perjanjian, dan peruntukannya. Kondisi JCC yang terbengkalai ini pun menuai sejunlah pertanyaan.
“Ketika ada stagnan, dalam pengelolaan ini tentu jadi pernyataan besar bagi kami DPRD. Apalagi bagi warga kota Jambi. Ada apa ini?” ujar Joni.
Joni menyarankan, kalau memang pihak penyewa bermasalah ketika mengurus perizinan, silahkan pihak penyewa Blacksteel Group itu datang ke DPRD.
“Ngadu ke DPRD ini silahkan kami terbuka 24 jam. Silahkan,” ujarnya.
“Kalau begini kami tidak tau apa keluh kesahnya, kalau memag itu ada izin udaha yang tidak bisa dikeluarkan oleh PTSP tentulah salah,” ujarnya lagi.
Terkait retribusi yang harus dibayar oleh penyewa. Joni berujar, bahwa kewajiban ada di perjanjian awal. Persoalannya ketika mereka (JCC) belum berjalan, apakah ada diatur?
“Kalau memang ada, tetap berjalan. Ketika terjadi tunggakan dalam hal ini yang bertanggungjawab untuk memberikan dispensasi keringanan. Itu kepala daerah silahkan Walikota Jambi untuk memberikan kebijakan,” katanya.
Namun mengingat penyewa belum dapat beroperasional, kata Joni, silahkan penyewa meminta keringanan kepada Walikota Jambi atau meminta kepada pihak Walikota Jambi untuk menghapuskan ini.
“Dengan alasan bahwa dalam beberapa tahun ini tidak ada pendapatan dari pihak swasta. Silahkan duduk bersama kembali antara penyewa
tersebut bersama pihak Walikota Jambi,” katanya.
“Cari solusi terbaik sehingga jangan sampai gedung tersebut hanya menjadi bangkai, sayang. Karna kita lihatlah Kota Jambi ini terlalu banyak gedung yang dibangun tapi tidam termanfaatkan,” katanya lagi.
Joni pun berharap dapat kedepan Pemkot Jambi mendorong supaya sebelum akhir jabatan Walikota saat ini, JCC bisa difungsikan.
“Karna tujuannya tentulah untuk bisa meningkatkan pendapatan dan bisa menyerap tenaga kerja di Kota Jambi,” katanya.
Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha ketika dikonfirmasi lewat pesan seluler belum ada memberi keterangan.
Wakil Walikota Jambi Maulana ketika dikonfirmasi hanya mengarahkan ke DMPTSP Kota Jambi. “Koordinasi dg DPMPTSP dindo,” katanya.
Namun, Kepala DMPTSP Kota Jambi Fahmi dikonfirmasi lewat pesan seluler belum ada memberi keterangan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



