Connect with us
Advertisement

DAERAH

Cegah Virus Corona, RSUD HAMBA Ganti Cara Salaman

Published

on

RSUD HAMBA

DETAIL.ID, Batanghari – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdoel Madjid Batoe (HAMBA) Muara Bulian, Batanghari, Jambi mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (COVID-19).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/0298/RUSD/2020 tanggal 16 Maret 2020 dengan bubuhan tanda tangan Direktur RSUD HAMBA Muara Bulian dr. Hermina M. Basri, M.KM.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Jambi, dr. Hj. Elfie Yennie, MARS mengatakan ada sembilan poin penting dalam surat edaran tersebut berdasarkan keputusan Direktur RSUD HAMBA.

Poin pertama adalah RSUD HAMBA memberlakukan tidak ada waktu berkunjung pasien. Poin kedua, penunggu pasien maksimal dua orang. Poin ketiga, pasien tidak diperkenankan dijenguk kecuali kondisi khusus (kritis).

Baca Juga: Tenaga Kerja Asing Mulai Dilarang Masuk ke Sarolangun

Poin keempat, penunggu pasien yang demam dan batuk tidak diperkenankan memasuki ruang rawat inap. Poin kelima, semua penunggu pasien wajib cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan hand sanitizeryang disediakan dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat.

Poin keenam, setiap PNS, Karu dan Katim wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang saat ini sedang dirawat. Poin ketujuh, petugas admisi baik di unit admisi maupun di IGD wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat memberitahukan general consent.

Poin kedelapan, satpam harus selalu siap di titik masuk rawat inap dan poin kesembilan adalah mengganti cara salaman dengan salam RSUD HAMBA (melipat tangan kanan ke dada) dan tidak bersentuhan langsung.

“Tujuan kebijakan ini untuk menghindari penularan penyakit sebagai upaya untuk pengendalian wabah infeksi virus corona,” ujarnya kepada detail, Selasa (17/3/2020).

Elfie berujar kebijakan manajemen RSUD HAMBA Muara Bulian mendapat penolakan keluarga pasien. Namun pihak rumah sakit terus memberikan pemahaman kepada keluarga pasien.

“Dinkes Batanghari mengimbau agar masyarakat tetap tenang tapi tingkatkan kewaspadaan. Jangan percaya berita-berita yang tidak jelas sumbernya,” ucapnya.

Informasi terkait virus corona khusus wilayah Batanghari hanya dari Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari. Masyarakat diminta menyampaikan informasi kepada call center bila mengetahui ada masyarakat yang baru pulang dari daerah terjangkit atau masyarakat yang menunjukkan gejala-gejala mirip COVID-19.

“Patuh pada aturan pemerintah untuk banyak berdiam di rumah, menghindari kerumunan, tidak melakukan perjalanan ke daerah terjangkit dan cegah penularan corona mulai dari diri sendiri, hindari kontak, rajin cuci tangan, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” katanya.

 

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian RKA-K/L TA 2027 bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN pada 2027 diarahkan bukan hanya untuk mendukung pembangunan nasional, namun juga menjawab kebutuhan masyarakat. Jika dirincikan, rencana tersebut difokuskan untuk program ketahanan pangan, sertipikasi tanah bagi MBR, mewujudkan kemandirian energi dan air, penyediaan lahan bagi fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana. Untuk menjalankannya, Kementerian ATR/BPN menggunakan instrumen pertanahan dan tata ruang melalui legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, serta redistribusi tanah.

Lebih lanjut, untuk mendukung upaya pemerintah mengurangi kemiskinan dan menguatkan ekonomi masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan memberi dukungan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan pengembangan tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan konflik-konflik pertanahan agar bisa menciptakan kepastian hukum dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset serta kegiatan ekonominya.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Dalu Agung Darmawan.

Rapat bersama Komisi II DPR RI kali ini turut diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam kesempatan ini, Dalu Agung Darmawan hadir dengan didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perkuat Soliditas Organisasi, Ketum IPB Teddy Sarmidi Bersama Pengurus Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jajaran pengurus dan anggota DPP Ormas LSM IPB menggelar pertemuan dan konsolidasi organisasi di Jambi pada Selasa, 1 September 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi, kekompakan serta soliditas antarpengurus dan anggota.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum IPB Teddy Sarmidi, Ketua IPB Kota Jambi Widianto, Ketua DPC IPB Kabupaten Batanghari Arnol, serta sejumlah anggota IPB.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Sejumlah pengurus tampak berdiskusi dan melakukan koordinasi mengenai keberlangsungan organisasi.

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi jajaran IPB untuk memperkuat komunikasi antara kepengurusan pusat dan daerah sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan program organisasi.

Selain memperkuat internal, konsolidasi diharapkan semakin memantapkan peran organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

Dalam menjalankan fungsi sosial dan pengawasan, jajaran organisasi juga diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Kebersamaan antara Ketua Umum, pengurus daerah dan anggota menjadi bagian penting dalam menjaga roda organisasi agar tetap berjalan sesuai tujuan dan program yang telah ditetapkan.

Pertemuan turut diwarnai suasana kekeluargaan, terlihat dari dokumentasi kegiatan yang memperlihatkan jajaran pengurus berkumpul bersama.

Ke depan, koordinasi antara jajaran pusat, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari diharapkan semakin kuat sehingga program-program organisasi dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs