Connect with us

DAERAH

POJK Ini Diyakini Perkuat Industri Perbankan dan Asuransi Nasional

DETAIL.ID

Published

on

Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dua peraturan OJK (POJK) yang terbaru pada bulan Januari 2023 ini.

Dua POJK itu yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.

Kemudian, POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

POJK ini tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dari keterangan resmi kepada para wartawan, Minggu, 29 Januari 2023, disebutkan dua POJK itu dikeluarkan sebagai komitmen OJK untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.

Disebutkan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif.

Terutama terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK KPMM adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”.

Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini antara lain penyesuaian dengan Standar Basel III reforms.

Antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.

Lalu, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.

Kemudian, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

“POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022,” kata pihak OJK dalam keterangan resminya.

Kemudian, penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

Serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.

Di samping itu, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala.

Juga pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.

Lalu, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking), kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.

Dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Khususnya sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan.

Serta mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.

Reporter: Heno

DAERAH

Lanud Raden Sadjad Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijrian dengan Doa Bersama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Natuna – Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijrah, Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA) mengadakan kegiatan doa bersama di Masjid Mina Lanud RSA, Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh personel Lanud RSA yang beragama islam, para pejabat satuan serta Ibu-ibu PIA Ardhya Garini Cabang 17/D.I. Kegiatan juga menghadirkan Ustadz Mustaqim, M.Pd. sebagai penceramah dan memandu doa bersama.

Komandan Lanud RSA, Kolonel Pnb I Ketut Adiyasa Ambara, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadislog Lanud RSA, Letkol Kal Fatkur Arifin, A.Md., menyampaikan bahwa tahun baru hijriah menjadi momen untuk memperbaiki diri dan memperkuat iman.

Dengan mengangkat tema “Hijrah, Berani Berubah, Menjaga Amanah dan Perkuat Ukhuwah Menuju Masa Depan Penuh Berkah”, kegiatan ini menjadi pengingat untuk meningkatkan kualitas diri dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan.

Melalui doa bersama ini, diharapkan tercipta semangat baru dalam menjaga kekompakan, memperkuat nilai-nilai ukhuwah serta menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab sebagai bagian dari keluarga besar TNI AU.

Reporter: Saipul Bahari

Continue Reading

DAERAH

Parade Puisi Mahasiswa Universitas Merangin, Ini Kata Sastrawan Asia Tenggara

DETAIL.ID

Published

on

Mahasiswa UM usai kegiatan Parade Puisi. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Parade puisi yang digelar oleh mahasiswa universitas Merangin (UM), prodi pendidikan bahasa dan sastra Indonesia yang digelar di aula kampus Universitas Merangin.

Acara itu menampilkan pembacaan puisi, oleh mahasiswa mahasiswi UM, dengan membaca karya karya penyair Chairil Anwar dan karya sastrawan Yanto Bule dan Asro Almurthawy yang dikenal sebagai sastrawan Asia Tenggara.

Beragam gaya pembacaan dan juga pantun ditampilkan, dengan menghadirkan Wakil Rektor III Dr Ali Basroh, Dosen Bahasa Indonesian Wiko Antoni Mpd, Baitullah MPD dan Khairul Anwar Mpd.

Bukan hanya tampilan parade puisi, kegiatan tanya jawab proses kreatif para sastrawan Asro Almurthawy dan Yanto Bule yang sudah menulis puluhan buku.

“Kegiatan ini merupakan proyek mahasiswa mahasiswi prodi bahasa dan sastra Indonesia, dan bentuk nyata hasil pembelajaran di kampus,” kata Wiko Antoni pada Rabu, 2 Juli 2025.

Sementara itu Warek III UM, Dr Ali Basroh, mengatakan bahwa kegiatan parade puisi menjadi kegiatan yang menarik dengan menghadirkan langsung pelaku seni itu sendiri, seperti sastrawan yang ada.

“Kehadiran sastrawan Asia Tenggara, Asro Almurthawy dan Yanto bule, memberikan warna bagaimana proses kreatif mereka berkarya sehingga ilmu mereka bisa kita serap dan bisa di aplikasikan mahasiswa kita baik di kampus dan luar kampus,” ujar Ali.

Terpisah Asro Almurthawy sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan mahasiswa UM. Ia berharap kegiatan ke depan semakin baik dan menjadi agenda rutin kampus.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, Semoga ke depan makin baik dan anak anak UM bisa berkarya secara nyata,” kata Asro.

Citra Losa Ismail, Ketua Panitia Parade Puisi mengaku bangga dengan kegiatan yang dilaksanakan di aula kampus UM. Semua mahasiswa prodi bahasa dan sastra Indonesia semester IV, dengan dihadiri mahasiswa mahasiswi semester II kelas A, kelas B dan RPL.

“Terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan parade puisi. Proyek kawan-kawan Prodi bahasa dan sastra Indonesia, semoga kegiatan berikutnya makin baik lagi, dan bisa menghasilkan ilmu dan pengalaman baru pada proses belajar di UM,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

NIAGA

DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.

Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.

Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.

“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.

Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.

“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.

Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.

“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs