Connect with us

DAERAH

POJK Ini Diyakini Perkuat Industri Perbankan dan Asuransi Nasional

DETAIL.ID

Published

on

Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dua peraturan OJK (POJK) yang terbaru pada bulan Januari 2023 ini.

Dua POJK itu yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.

Kemudian, POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

POJK ini tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dari keterangan resmi kepada para wartawan, Minggu, 29 Januari 2023, disebutkan dua POJK itu dikeluarkan sebagai komitmen OJK untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.

Disebutkan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif.

Terutama terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK KPMM adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”.

Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini antara lain penyesuaian dengan Standar Basel III reforms.

Antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.

Lalu, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.

Kemudian, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

“POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022,” kata pihak OJK dalam keterangan resminya.

Kemudian, penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

Serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.

Di samping itu, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala.

Juga pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.

Lalu, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking), kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.

Dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Khususnya sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan.

Serta mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.

Reporter: Heno

DAERAH

Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Padang Bagikan Atribut kepada Petugas Resmi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran mulai menertibkan praktik perparkiran liar di kawasan Pantai Padang dengan membagikan 50 rompi dan tanda pengenal resmi kepada petugas parkir yang telah diakui secara sah oleh Pemerintah Kota.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang berkedok sebagai petugas parkir di kawasan wisata favorit tersebut.

Para pelaku sering memanfaatkan kelengahan pengunjung dengan meminta tarif parkir tanpa dasar legalitas dan tanpa memberikan pelayanan yang sesuai.

“Kita menargetkan tahun ini ada 300 petugas parkir yang sudah memiliki rompi dan tanda pengenal. Namun saat ini, kita prioritaskan dulu kawasan Pantai Padang agar parkir di sana lebih tertib dan meminimalisir pungli,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Ances, pemberian rompi dan kokarde (tanda pengenal) bertujuan untuk menjadi pembeda antara petugas resmi yang berada di bawah naungan Dishub Kota Padang dan oknum liar yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” ujarnya.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

TPPS Merangin Gelar Minilokakarya di Tabir Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kabupaten Merangin berkomitmen mewujudkan generasi yang sehat, cerdas dan produktif, melalui program-program yang terintegrasi dengan baik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Sekda Merangin, Fajarman, pada acara minilokakarya dan monitoring evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), di Aula Kantor Kecamatan Tabir Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

“Program ‘Bangga Kencana’ dan upaya percepatan penurunan stunting merupakan tanggungjawab bersama, yang memerlukan sinergi dari semua pihak, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa/kelurahan,” ujar Sekda.

Sebagaimana diketahui lanjut Sekda, ttunting merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu upaya penurunan angka Stunting terus dilakukan.

“Kegiatan minilokakarya ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman dan menyatukan langkah kita dalam mencapai target penurunan angka stunting,” ucap Sekda.

Diharapkan Sekda, kegiatan tersebut dapat menghasilkan rencana aksi yang konkret dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Untuk itu peserta minilokakarya agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

‘’Melalui minilokakarya ini, kita berdiskusi dan berbagi pengalaman. Hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara efektif di wilayah masing-masing. Ibu kades harus tahu jumlah anak stunting, ibu hamil dan calon pengantin di desanya,” tutur Sekda.

Selain itu Sekda menegaskan, 80% anak stunting pasti ekonomi orang tuanya dibawah rata-rata. Untuk itu semua elemen masyarakat harus berperan membantu, sesuai kemampuannya masing-masing.

“Pinjamkan keluarga yang anaknya stunting itu lima indukan ayam Elba. Ayam ini memiliki karakteristik mirip dengan ayam kampung, tetapi memiliki kemampuan bertelur lebih tinggi, layaknya ayam ras. Ayam Elba dikenal produktif, dengan produksi telur yang tinggi, bahkan mencapai 80-85% dari populasi,” kata Sekda.

Paling tidak sambung Sekda, satu hari anak stunting tersebut bisa diberi makan satu telur dari memelihara ayam Elba itu, sehingga ekonomi keluarga itu akan sangat terbantu sekali.

Tampak hadir pada minilokakarya dan monitoring evaluasi TPPS itu, Plt. Kadis PPKB Merangin Suherman, Camat Tabir Selatan Antin, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabir Selatan, TPPS Kecamatan dan para peserta. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lulus 100 Persen, SMKN 1 Bukittinggi Sukses Gelar Pelepasan Kelas 12

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bukittinggi – SMKN 1 Bukittinggi sukses menggelar acara pelepasan siswa kelas XII Tahun Ajaran 2024/2025 dengan nuansa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya pada Selasa, 6 Mei 2025. Bertempat di bertempat di halaman sekolah dengan konsep sederhana namun sarat makna.

Rangkaian acara dibuka dengan pengumuman kelulusan dan pentas seni dari siswa siswi SMKN 1 Bukittinggi haru dari para siswa, guru. Beberapa selebrasi dilakukan sebagai bentuk syukur atas perjuangan tiga tahun menimba ilmu di SMKN 1 Bukittinggi.

Kepala SMKN 1 Bukittinggi, Gustian Budiarto M. Pd mengatakan, rasa syukur dan apresiasi kepada anak didiknya. “Kami dengan penuh rasa syukur melihaht Ananda semua, Kalian bukan lagi anak-anak yang dulu kami sambut saat pertama kali masuk SMK, tapi remaja yang sudah siap menghadapi masa depan dan dunia kerja, Doa kami selalu menyertai langkah kalian,” ujar Gustian Budiarto.

Gustian Budiarto juga berharap seluruh lulusan tahun 2025 dapat menjadi generasi unggul yang membanggakan keluarga, sekolah, dan bangsa. “Teruslah berkarya dan raih masa depan gemilang,” tuturnya.

Saat ini SMKN 1 Bukittinggi memiliki beberapa program keahlian seperti Teknik Konstruksi dan Perumahan, Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam, Teknik Elektronika, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Geospasial, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

Pada angkatan 62 kelas XII tahun pelajaran 2024/2025 ini SMKN 1 Bukittinggi berjumlah 559 orang, lulus 100%. Dan diterima SNBP 52 orang.

“Kini saatnya kalian membuktikan bahwa kalian mampu membawa nama baik diri sendiri, keluarga, dan tentu saja almamater tercinta ini,” ucap Gustian.

Ia berpesan bahwa kejujuran, kerja keras, dan rasa hormat kepada sesama akan selalu menjadi bekal utama dalam hidup mereka.

“Jangan pernah berhenti bermimpi, dan jangan takut gagal, karena dari kegagalanlah kalian akan belajar untuk bangkit dan melangkah lebih kuat,” katanya.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas kenangan, semangat dan warna yang telah diukir selama belajar ke dalam keluarga besar SMKN 1 Bukittinggi. “Selamat jalan anak-anakku. Kalian akan selalu menjadi bagian dari sekolah ini,” ucap Gustian dengan penuh haru.

Pada kesempatan itu juga diberikan cenderamata kepada guru yang sudah purna tugas sebanyak 44 orang termasuk apresiasi kepada mantan Kepala SMKN 1 Bukittinggi sebelumnya Drs. Muhammad Dinin yang telah berkontribusi banyak dalam kemajuan sekolah ini.

“Terima kasih yang tak terhingga atas pengabdiannya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Muhammad Dinin yang sudah mendedikasikan ilmunya, bimbingan, dan arahannya dalam membawa kemajuan dan prestasi sekolah. Menjadi kepala sekolah dan menginspirasi kita semua,” ucap Gustian.

Reporter: Diona Arvoni

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads