Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Demo Berhari-hari Masyarakat Sakean ke PT EWF Soal Sengketa Lahan Segera Berangkat ke Pengadilan

Published

on

Jambi – Adi Setiadi tak sudi lahan warisan nenek moyang warga Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dikuasai oleh korporasi. Meski terus diterpa berbagai rintangan, namun berjuang bersama warga Sakean demi menuntut hak adalah pilihannya.

Malam itu, Selasa 21 Maret 2023 ratusan masyarakat Desa Sakean terpaksa mundur dari depan pintu gerbang PT Erasakti Wira Forestama (EWF) setelah 4 hari mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut lahan yang diakui warga Sakean sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

Dua warga masyarakat Sakean sempat diangkut oleh aparat lantaran ketahuan membawa senjata tajam. Adi tak menepis hal tersebut, menurutnya hal tersebut merupakan sikap warga Sakean yang sudah lelah menuntut haknya dengan berbagai cara.

Jauh sebelum PT EWF bercokol di lahan ulayat warga Sakean, Adi menceritakan, dulunya para tetua, tengganai mereka mencari kehidupan disitu. Mulai dari memancing hingga mengumpulkan hasil hutan.

Namun semua berubah semenjak kehadiran PT EWF, berbagai janji-janji perusahaan seperti akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat Sakean pun minim tertunaikan. Janji ternyata hanya sebatas janji.

“Masyarakat Sakean dulu janjinya 60 % bekerja disitu (PT EWF). Jangankan 60 %, Bang, 10 % be idak,” kata Adi Setiadi, Selasa 21 Maret 2023.

Hal tersebut pun kian diperparah semenjak masyarakat mulai bersatu padu memperjuangkan klaim tanah ulayat yang kini dikelola oleh PT EWF. Perusahaan tak segan untuk langsung memberhentikan warga Sakean yang bekerja di PT EWF.

Kini hampir genap 1 tahun masyarakat Sakean terus memperjuangkan klaim tanah ulayatnya, di awal Adi menceritakan kembali awal mula masyarakat Sakena tergerak dan mulai mendemo PT EWF.

“Jadi pertama kami ditanggal 22 April puasa tahun lalu, kami memalukan aksi demonstrasi di wilayah PT, didepan gerbang PT EWF. Di situ kami bermediasi dengan pihak perusahaan. Pihak perusahaan mengelak bahwa tanah ini sudah dibeli dari masyarakat Desa Sakean,” ujar Adi.

Namun PT EWF disebut tak bisa menunjukkkan bukti yang meyakinkan. Melainkan hanya berpaku pada beberapa foto sebagai klaim pembelian lahan kepada masyarkat Sakean.

Adi bahkan dengan gampang membantah foto-foto tersebut, menurut Adi foto yang diperlihatkan oleh pihak EWF kala itu merupakan hasil kesepakatan dengan PT Karya Kumpeh Lestari (KKL). PT KKL juga disebut pernah berkonflik dengan masyarakat Sakean, dan diganti rugi oleh PT KKL.

“Foto-foto ganti rugi dengan masyatakat dijadikan bukti, dalil bahwa EWF telah membeli lahan dari masyarkat,” katanya.

Tak berhenti di situ, masyarakat Sakean kembali demo ke kantor ATR/BPN serta ke Kantor Bupati Muarojambi. Namun tak pernah sampai pada titik terang.

“Tidak pernah sama sekali kita bertemu Bupati. Sekda terus, dan tak pernah ada hasil konkret. Sampai kami juga sudah demo ke Kantor Gubernur,” katanya lagi.

Dalam demo pada Jumat 17 Maret lalu, perwakilan dari Pemkab Muarojambi yang turun ke lokasi untuk melakukan mediasi dengan para demonstran pun tak membuahkan hasil positif. Masyarakat tak terima dan tetap melakukan aksi di depan gerbang PT EWF, Adi menyebut, ya hanya itu-itu saja yang disampaikan dari dulu.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Sakean, Akur berbicara terkait sengketa lahan kliennya dengan PT EWF, saat ini pihaknya sudah memulai langkah-langkah hukum dengan menggugat PT EWF secara perdata, gugatan teregister dengan perkara No 12/Pdt.G/2023/PN Jmb, sidang disebut akan mulai bergulir pada 28 Maret mendatang.

Akur juga menyebut kembali bahwa secara hukum pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT EWF, yang pada intinya PT EFW diminta untuk tidak melakukan aktivitas sebelumnya, namun hal itu diabaikan oleh PT EWF, kliennya pun lantas melakukan aksi pendudukan lahan.

“Nah malam ini terjadi negosiasi difasilitasi oleh pihak Polda Jambi. Masyarkat diminta mundur, bahwasanya nanti di hari Jumat (24 Maret) kita akan dipertemukan dengan pihak perusahaan. Lengkap dengan pihak Pemdanya dengan DPRD Provinsi,” ujar Akur.

“Intinya malam ini kesepakatan kita mundur menunggu hasil pertemuan nanti hari Jumat,” katanya lagi.

Tak hanya itu, melalui negosiasi dengan pihak kepolisian pun berhasil mengeluarkan warga yang sempat diamankan karena demo dengan membawa senjata tajam.

Kesepakatan dengan pihak kepolisian juga, masyarakat diperbolehkan masuk ke areal PT EWF, untuk memancing atau sekadar mengambil Kerutu. Sambil memantau situasi PT EWF apakah tetap beroperasi atau tidak.

Terkait sidang yang akan bergulir pada Selasa, 28 Maret mendatang, Akur menyampaikan akan segera mengambil sikap. Jika EWF tetap beroperasi, maka somasi kedua akan dilayangkan kembali. Masyarkat pun diminta siap untuk kembali melakukan aksi penguasaan fisik.

“Nah itu tadi kesepakatannya,” ujarnya.

Soal kasus yang sedang memanas antara warga Sakenan dengan PT EWF, Akur mengungkap, bahwa kliennya meyakini sebagian wilayah yang dikelola PT EWF saat ini merupakan lahan ulayatnya. Tanah yang dicaplok oleh perusahaan dan masyarkat pun tak merasa pernah menjual tanah tersebut.

“Lebih kurang dalam gugatan itu 2600 hektare itu ada 3 HGU yang ada di sana. Yang mana di sini kita juga diadu dengan peraturan daripada Bupati No 17 tentang batas, kita merasa dizalimi oleh Pemkab Muarajambi,” katanya.

Dimana dalam peraturan Bupati, kata Akur, banyak wilayah desa Sakean yang masuk ke wilayah desa lain. Terutama Desa Lopak Alai dan Desa Tarikan. Hal tersebut pun membuat pihaknya turut menggugat sejumlah pihak.

“Ada 5 pihak yang kita gugat, pertama PT EWF, kemudian BPN, kemudian Presiden dalam hal ini Bupati baru Pemerintah Desa,” kata dia merinci.

“Informasi terakhir Pemdes Lopak Alai sudah berdamai dengan kita, mudah-mudahan nanti Desa Tarikan juga. Jadi tinggal 3 kan yang digugat,” katanya.

Akur pun menolak pesimis terkait gugatannya, karena menurut dia, telah ada hasil pengukuran lahan antara warga Sakean dengan pihak ATR/BPN. Bahwa dalam tanah ulayat warga Sakean itu yang kurang lebih 2.600 hektare sudah terdapat 3 HGU.

“Dalam gugatan warga Sakean kita minta itu (HGU) dibatalkan, kemudian juga Peraturan Bupati No 17 juga dibatalkan. Karna memang sudah pernah pengukuran yang dilakukan mastarakat dengan pihak BPN,” katanya.

Proses penerbitan 3 HGU PT EWF tersebut juga diragukan oleh Akur, menurut dia, segarusnya setiap HGU harus nemiliki plasma.

“Inikan lahan masyarakat, plasmanya tidak ada. Kalau ketentuan soal lahan 20 % untuk plasma itu untuk perpanjangan HGU. Kalau plasma itu minimal 60 – 40 atau 70 – 30. Ini tidak ada masyarakat dapat,” katanya.

Adi Setiadi sang Kolap masyarakat desa Sakean pun optimis pihaknya lewat kuasa hukum akan memenangkan gugatan tergadap PT EWF pada persidangan yang akan datang.

Namun ia masih pesimis jika PT EWF akan mengindahkan somasi kuasa hukumnya. Jika kedepan atau semasa proses persidangan PT EWF masih tetap beraktivitas, ia pun tak menutup kemungkinan tuk melakukan aksi demo ke perusahaan lagi guna memperjuangkan apa yang sebenarnya merupakan hak warga Sakean.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

‎Terbentuk, Ferdiono Simanjuntak Pimpin DPC PIKI Tanjungjabung Barat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPC PIKI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi terbentuk melalui rapat musyawarah yang digelar di Dawn Resto Kuala Tungkal, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam hasil musyawarah tersebut, Ferdiono Simanjuntak, SH terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PIKI Tanjab Barat. Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Harry P Sitorus.

Sebelumnya, pembentukan DPC PIKI Tanjab Barat dipersiapkan oleh tim caretaker yang diketuai Tagor Simangunsong, SE bersama J Simamora, M Tampubolon dan L Siboro.

Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi, Robinson Hutapea dalam sambutannya mengatakan, DPC PIKI Tanjab Barat merupakan cabang ketiga yang terbentuk setelah Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Menurutnya, pembentukan DPC tersebut merupakan bentuk keseriusan DPD PIKI Jambi dalam menjalankan amanat Kongres PIKI 2026 sebagaimana yang diharapkan Ketua Umum PIKI periode 2026–2031, Maruarar Sirait.

‎”Kehadiran DPC baru menjadi bentuk komitmen organisasi untuk memperluas peran PIKI dalam memperjuangkan persoalan sosial kemasyarakatan, keadilan, demokrasi, serta menolak tindakan diskriminatif di tengah gereja, masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Robinson juga meminta kepengurusan DPC PIKI Tanjab Barat segera disempurnakan dan aktif menjalin komunikasi dengan tokoh Kristiani, tokoh gereja, lembaga keumatan serta pemerintah daerah. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada tim caretaker yang telah bekerja hingga DPC PIKI Tanjab Barat terbentuk secara definitif.

Robinson menambahkan, DPD PIKI Provinsi Jambi menargetkan pembentukan enam DPC hingga Juni 2026 sebelum menggelar Konferensi Daerah (Konferda) yang direncanakan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Sementara itu, Ketua DPC PIKI Tanjab Barat terpilih, Ferdiono Simanjuntak menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. ‎Ia berkomitmen menjalankan tanggung jawab organisasi agar keberadaan PIKI dapat memberikan dampak positif bagi gereja maupun masyarakat di Tanjab Barat.

‎”Saya mohon dukungan dari teman-teman dan bimbingan dari DPD PIKI Provinsi Jambi agar PIKI Tanjab Barat dapat berjalan dan memberi manfaat,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Bidang Litbang DPD PIKI Jambi Tagor Simangunsong, SE, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan SDM Bobok Simanjuntak, SKM, MKes, serta Andi Andreas Gultom, ST. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Tiga Pekerja Kapal Tewas Diduga Keracunan Gas, Ditpolairud Polda Jambi Masih Selidiki Penyebabnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait insiden tewasnya tiga pekerja kapal yang diduga akibat keracunan gas di dalam palka Tongkang KM TS Daya Niaso di kawasan Sungai Batanghari, Niaso, Kabupaten Muarojambi.

‎Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyebab pasti kejadian tersebut.

‎”Masih lidik, kita sudah melakukan olah TKP. Para korban sudah dievakuasi dan dipulangkan ke rumah duka di Pontianak,” ujarnya pada Senin, 25 Mei 2026.

‎Menurut Febriandy, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang yang berada di lokasi saat insiden terjadi, termasuk nahkoda kapal dan anak buah kapal (ABK).

‎”Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk nahkoda kapal dan ABK kapal,” katanya.

‎Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga berencana meminta klarifikasi dari perusahaan pemilik kapal guna melengkapi proses penyelidikan.

‎Sebelumnya 3 pekerja kapal meninggal dunia setelah diduga menghirup gas beracun saat berada di dalam palka Tongkang KM TS Daya Niaso di kawasan Sungai Batanghari, Kabupaten Muarojambi pada 20 Mei 2026 lalu.

‎Ketiga korban diketahui merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, masing-masing bernama Zulkarnain (42), Popo (32), dan Rudiansyah (41).

‎Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa mengatakan laporan kejadian diterima sekitar pukul 09.15 WIB dari pemilik tongkang bernama Sani.

‎”Ketiga korban sebelumnya turun ke dalam palka untuk melakukan pekerjaan perbaikan. Namun setelah berada di dalam, korban diduga menghirup gas beracun hingga lemas dan tidak merespons saat dipanggil,” kata Adah.

‎Usai menerima laporan, Basarnas Jambi langsung mengerahkan tim rescue menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar 13,5 kilometer. Tim SAR gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 10.25 WIB dan segera melakukan evakuasi menggunakan peralatan khusus Confined Space Rescue (CSR).

‎Seluruh korban berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi sebelum dipulangkan ke rumah duka di Pontianak untuk dimakamkan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎PIKI Muaro Jambi Resmi Terbentuk, Robinson Sirait Terpilih sebagai Ketua

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Muaro Jambi resmi terbentuk dalam rapat pembentukan yang digelar di Cafe Nyaman Hati, Jaluko, Muaro Jambi, Sabtu kemarin 23 Mei 2026.

Pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi tersebut dihadiri langsung Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi beserta jajaran pengurus.
‎Dalam forum rapat pembentukan itu, Robinson Sirait terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PIKI Muaro Jambi untuk satu periode ke depan. Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Don Sebastian Tarigan.

Ketua terpilih Robinson Sirait menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut.

‎”Terima kasih atas kepercayaannya. Saya berharap organisasi ini mampu berkontribusi secara optimal bagi pemerintah, masyarakat, dan secara khusus bagi gereja,” ujar Robinson.

Sementara itu, Ketua Caretaker Don Sebastian Tarigan mengatakan proses pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi dilakukan melalui koordinasi bersama DPD PIKI Provinsi Jambi.

‎”Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami. Semoga pengurus DPC PIKI Muaro Jambi ke depan mampu membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan bermanfaat,” katanya.

Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi turut menyampaikan apresiasi kepada tim caretaker yang telah mempersiapkan pembentukan kepengurusan cabang tersebut. Ia juga berharap DPC PIKI Muaro Jambi dapat menjadi mitra strategis pemerintah serta memberi manfaat bagi gereja dan masyarakat.

Pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi merupakan bagian dari program penataan organisasi yang dilakukan DPD PIKI Provinsi Jambi. Pada 2026 ini, DPD PIKI Jambi menargetkan pembentukan enam DPC di kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs