PERKARA
Viral Lalu Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Penyeret Anjing di Kota Jambi Terancam Dibui 9 Tahun

Jambi – Usai viral dan membuat warganet Jambi emosi, 2 pelaku penyeretan anjing menggunakan sepeda motor sebagaimana videonya viral di berbagai akun sosial media Jambi beberapa waktu lalu, akhirnya diringkus Polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap kedua pelaku yakni HG (20) dan MT (24). Hasil interogasi pihak kepolisian, para pelaku berbagi peran sebagai joki sepeda motor dan yang menyeret anjing tersebut.
Kapolresta Jambi,Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan bahwa keduanya ditangkap pada Rabu kemarin, 21 Juni 2023.
“Setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV kita tangkap pelaku hari ini,” kata Kapolresta, kemarin.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu menjelaskan dari pengakuan para pelaku penyeret anjing itu dicuri dari daerah Kelurahan Talang Banjar, di dekat Tempat Pembuangan Sampah.
“Selanjutnya pelaku MT menjerat anjing tersebut dengan alat jerat kemudian diseret menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Para pelaku kemudian menjualnya ke lapo atau warung tuak. Para pelaku berdalih takut digigit sehingga mereka tega menyeret anjing tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenai sanksi pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Helen Sebut Nama Romiyanto, Diding Bantah Semua Keterangan Helen

DETAIL.ID, Jambi – Sidang kasus narkotika yang menyeret Didin alias Diding bin Tember masih terus bergulir di PN Jambi, terbaru Helen Dian Krisnawati dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Namun bukannya mengungkap tabir, Helen sosok wanita paruh baya yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba Jambi alias bos dari Diding malah banyak memberi keterangan yang berbanding terbalik dengan BAP hasil pemeriksaannya yang berkaitan dengan perkara Diding.
Namun terdapat nama baru yang terungkap, dimana Helen menyebut nama Romiyanto yang beberapa kali berkomunikasi dengan Diding terkait dengan bisnis narkoba.
Romiyanto menurut Helen merupakan teman lamanya waktu duduk di bangku SD. Jaksa Penuntut Umum Yusma lantas mencecar Helen, soal asal muasal bisnis narkoba antara Romiyanto dengan Diding.
“Tahun 2018, dia pernah mencari saya ke Vinz Gym. Dia bilang kalau ada rekan yang mau bekerja tolong kenalkan,” kata Helen.
Helen pun mengaku bahwa dari situ, dia memberikan nomor Romiyanto kepada Diding. Jaksa kembali mencecar, bagaimana proses dia menawarkan 4 kilogram sabu-sabu untuk dijual kepada Diding.
Menjawab pertanyaan JPU, Helen mengaku hanyalah seorang ibu rumah tangga, kemudian juga terkadang menekuni bisnis jual beli mobil. Dia banyak berkelit dan membantah BAP yang sudah ditandatanganinya.
Melihat sikap Helen yang berbelit-belit tak tentu arah, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban pun membacakan kembali BAP Helen kepada penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Dalam BAP, saya menghubungi Romiyanto terlebih dahulu untuk meminta narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu Romiyanto berkomunikasi dengan Diding. Uang langsung saya serahkan ke Romiyanto. Disuruh kirim lewat bank,” ujar Hakim Dominggus, membacakan BAP Helen.
Helen membantah BAP tersebut, Hakim Dominggus pun kembali menegaskan agar saksi Helen konsisten, dan mengungkap yang sebenarnya di muka persidangan.
“Ini kamu sebagai saksi. Kamu yang tandatangani ini (BAP) harus konsekuen. Jangan ini nanti jadi kasus baru. Ayo jujur!” ujarnya.
Helen pun kembali berdalih, “Saya bingung, karena di kantor polisi 7 hari 7 malam enggak tidur,” katanya.
Sementara itu terdakwa Didin, membantah semua keterangan saksi Helen. Bahkan menurut Diding, semua keterangan Helen atas dirinya di persidangan kali ini tidak ada yang benar.
“Salah yang mulia. Semuanya salah,” ujar Diding.
Hakim Dominggus kembali bertanya, “Jadi mana yang benar ini?” katanya.
Diding mengaku tidak kenal dengan Romiyanto. Tidak juga pernah komunikasi apalagi mentransfer uang. Menurutnya dalam sindikat narkoba tersebut, dirinya hanya berkomunikasi dengan Helen.
“Berhubungan sama Romiyanto enggak ada. (Hanya) sama Helen, yang mulia,” katanya.
Sidang perkara narkotika jaringan Helen ini pun bakal kembali berlanjut pada dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada 10 Juni mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Tangkap Pengepul Emas di Merangin, Lengkap dengan 1,2 Kilogram Emas Hasil PETI

DETAIL.ID, Jambi – Dua pelaku bisnis hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang di wilayah Tabir, Kabupaten Merangin berinisial SMR (46) dan ANR (45) diringkus tim Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Wakil Direktur Reserse Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia bilang pengungkapan terhadap SMR dan ANR bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Setelah melakukan pendalaman, kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
“Tim menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Supra berpelat nomor BM 6959 XL yang dicurigai membawa emas ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motor,” kata AKBP Taufik Nurmandia pada Selasa, 27 April 2025.
Berdasarkan pengakuan tersangka ANR, emas tersebut berasal dari PETI di wilayah Kabupaten Merangin dan akan dikirimkan kepada pembeli berinisial PJL di Sumatra Barat, atas perintah SMR.
Sejumlah barang bukti turut diamankan bersama kedua pelaku antara lain 1 unit sepeda motor, 2 bungkus plastik berisi butiran emas, uang Rp 2,5 juta sebagai ongkos perjalanan, serta 4 handphone milik para pelaku.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Polda Jambi masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan perdagangan emas ilegal ini, termasuk mengusut pembeli berinisial PJL yang diketahui berada di Sumatra Barat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tilap Setoran Dana Umroh yang Rugikan Jemaah Hingga Ratusan Juta Rupiah, Wanita Muda Diringkus di Tempat Persembunyiannya

DETAIL.ID, Merangin – Seorang wanita muda berinisial NYD (31) yang merupakan warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin ditangkap di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi karena diduga telah menggelapkan setoran dana umroh, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku penggelapan dana umroh itu merugikan jemaahnya sebesar Rp.117.137.000.- (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
“Benar kami telah menangkap tersangka NYD berdasarkan laporan dari korban terkait setoran umroh. Dimana saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tepatnya disebuah rumah kos-kosan,” kata AKP Mulyono kepada wartawan pada Senin, 26 Mei 2025.
“Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H mengatakan bahwa modus tersangka melakukan penggelapan uang jemaah umroh sebesar Rp.117.137.000.- tersebut, dengan modus gali lobang tutup lobang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.
Uang tersebut kata Ruly, merupakan uang setoran dari jamaah umroh Paket Full Ramadhan 2025 sebesar Rp.19.000.000.- (sembilan belas juta rupiah) dari jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp.53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah) melalui salah satu Travel Umroh dan Haji.
“Tersangka ini sudah bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO) sebuah perusahaan kurang lebih 14 tahun, dimana tugas tersangka yakni mencari nasabah serta menghimpun dana setoran dari para jamaah. Kemudian uang tersebut nantinya akan disetor ke rekening Travel Umroh dimaksud, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan korban penggelapan setoran umroh tersebut merupakan warga Rimbo Bujang dan Sungai Manau yang pada awalnya berjumlah 14 orang jamaah, namun 8 orang jemaah sudah diselesaikan, sedangkan sisanya 6 orang jamaah belum diselesaikan sampai batas pemberangkatan,” tutur Ruly menjelaskan.
Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara uang setoran umroh tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi.
”Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi dan dalam kesempatan ini kami Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka NYD untuk dapat segera melaporkan ke Polres Merangin,” kata Ruly.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna memastikan ada tidaknya korban-korban lain dari penggelapan dana setoran umroh tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Humas Polres Merangin)