Connect with us
Advertisement

PERKARA

Konflik Menahun Warga dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), Warga Ungkap Sejumlah Hal ini

Published

on

Muktar bersama puluhan warga Teluk Raya saat memblokir gebang PT FPIL. (DETAIL/ist)

Jambi – Konflik lahan menahun antara masyarakat Teluk Raya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan perusahaan sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) masih terus bergejolak.

Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Rabu kemarin, 5 Juli 2023 buntut penangkapan 5 orang warga yakni Sudirman, Ari, Arpan, Mamat dan Kliwon dengan tuduhan pencurian buah sawit milik perusahan, masyarakat berunjuk rasa di depan pintu gerbang PT FPIL.

Mereka menuntut agar 5 orang warganya dibebaskan, jika tidak mereka pun menegaskan tak akan ada hentinya melakukan aksi demonstrasi.

Muktar, dari pihak Kelompok Tani Teluk Raya, Pematang Bedaro kepada sejumlah awak media di sela-sela aksi pemblokiran depan pintu masuk PT FPIL menceritakan awal mula konflik warga dengan PT FPIL.

Menurutnya, pada tahun 1998 warga desa sudah dijanjikan oleh perusahaan dan diketahui oleh pemerintah, untuk menyerahkan sejumlah lahan kepada masyarakat, hal itu disebut akan berlangsung dengan skema kemitraan.

“Sesuai dengan yang didata ada 237 KK, jadi jumlah lahannya 474 hektare dan sampai saat ini perusahaan sudah di-take over kepada perusahaan yang bernama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Sampai hari ini janjinya sama sekali tidak ada dipenuhi,” kata Muktar, Sabtu 8 Februari 2023.

Di tengah-tengah janji yang tak kunjung dipenuhi perusahaan itu, 5 orang warga Teluk Raya anggota Kelompok Tani malah ditangkap polisi. Kata Muktar soal itu, juga tidak ada kejelasan, makanya masyarakat memilih untuk memblokir pintu gerbang PT FPIL. “Sudah berjalan 6 hari ini,” katanya.

Parahnya, berdasarkan pengakuan Muktar yang merupakan anggota kelompok tani itu. Di tengah-tengah persoalan yang terjadi tak ada perhatian dari Pemkab setempat.

“Satu pun tidak ada memperlihatkan wajahnya,” ujar dia.

Di tengah aksi pemblokiran pintu gerbang perusahaan, PT FPIL disebut tetap berusaha mengeluarkan buahnya. Namun Muktar menegaskan bahwa selagi tak ada kejelasan terhadap 5 warga yang ditahan. Maka masyarakat tak akan beranjak dari pintu gerbang perusahaan.

Soal penahanan 5 orang warga Teluk Raya yang dilakukan oleh Polda Jambi, 3 Juli lalu disebut-sebut karena melakukan aktivitasnya di lahan konflik. Namun hal ini dibantah oleh warga Teluk Raya.

“Warga di situ tidak ada memanen, cuma perawatan karena lahan itu sudah diklaim okeh masyarakat Kelompok Tani Sinar Mulia, lebih kurang sudah berjalan 16 bulan. Dan sampai hari ini tidak ada juga penjelasan dari Timdu maupun penegak hukum,” ujar Muktar.

Dikonfirmasi soal pelapor yang telah menimbulkan 5 orang warga ditangkap polisi dan semakin memperparah konflik tersebut, Muktar dengan lantang menyebut 1 nama yang disebut-sebut sebagai pihak perusahaan.

“Yang lapor ke Polda namanya Endriko Siregar, pihak dari perusahaan,” ujarnya kesal.

Diceritakan oleh Muktar soal kronologis penangkapan 5 orang warga oleh polisi tersebut. Saat itu 5 orang warga sedang mencari kroto, telok teronggo. Namun tiba-tiba diajak berfoto oleh aparat.

“Waktu itu sedang mencari kroto telok teronggo. Begitu dia lagi istilahnya sambil merawat. Datang pihak dari Polsek, pertama itu Sirait itu Kanitnya, terus ada dari Brimob yang namanya Gultom,” ujar dia.

Jadi, lanjut dia, warganya yang 5 orang itu dipanggil berfoto di tumpukan buah sawit.

“Sedangkan buah sawit itu sudah ada. Fitnah lah. Sedangkan lapor itu Endriko Siregar itu tidak ada di tempat saat itu,” ujarnya kesal.

Sebelumnya kasus ini dijelaskan oleh Muktar sudah berlangsung cukup lama yakni pada September 2022 lalu. Berkas kasus ke-5 orang itu juga disebut sudah pernah naik ke Kejaksaan.

Namun informasi yang diterima oleh pihak warga, berkas kasus tersebut dikembalikan oleh jaksa.

“Kalau menurut informasi yang kami dapat itu tidak cukup bukti, makanya kemarin warga kami dipanggil lagi,” katanya.

“Begitu dipanggil, hari itu juga dipanggil hari itu juga penahanan ditahan segala macam. Kami juga bikin untuk penangguhan penahanan tidak ada respons,” ujarnya menambahkan.

Dia pun berharap agar ke-5 warga yang tengah diproses hukum di Polda Jambi segera dibebaskan dari semua tuduhan-tuduhan miring. Jika tidak maka aksi menuntut keadilan tak akan berujung.

“Bebaskan, karena tidak cukup bukti dan lagi sesuai tuntutan masyarakat kembalikan hak masyarakat yang sudah dijanjikan itu. Bebaskan semua tidak ada pencekalan lagi. Jika tidak, sampai kapan pun, kami tidak akan mundur.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading

PERKARA

Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.

‎Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.

‎Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.

‎”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.

‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.

‎”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.

‎Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.

‎Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.

Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.

‎Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.

‎Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.

‎Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.

‎Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.

‎Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

‎”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.

‎Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).

‎Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.

‎PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.

‎Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.

‎Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.

‎Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs