Connect with us
Advertisement

PERKARA

Konflik Menahun Warga dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), Warga Ungkap Sejumlah Hal ini

Published

on

Muktar bersama puluhan warga Teluk Raya saat memblokir gebang PT FPIL. (DETAIL/ist)

Jambi – Konflik lahan menahun antara masyarakat Teluk Raya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan perusahaan sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) masih terus bergejolak.

Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Rabu kemarin, 5 Juli 2023 buntut penangkapan 5 orang warga yakni Sudirman, Ari, Arpan, Mamat dan Kliwon dengan tuduhan pencurian buah sawit milik perusahan, masyarakat berunjuk rasa di depan pintu gerbang PT FPIL.

Mereka menuntut agar 5 orang warganya dibebaskan, jika tidak mereka pun menegaskan tak akan ada hentinya melakukan aksi demonstrasi.

Muktar, dari pihak Kelompok Tani Teluk Raya, Pematang Bedaro kepada sejumlah awak media di sela-sela aksi pemblokiran depan pintu masuk PT FPIL menceritakan awal mula konflik warga dengan PT FPIL.

Menurutnya, pada tahun 1998 warga desa sudah dijanjikan oleh perusahaan dan diketahui oleh pemerintah, untuk menyerahkan sejumlah lahan kepada masyarakat, hal itu disebut akan berlangsung dengan skema kemitraan.

“Sesuai dengan yang didata ada 237 KK, jadi jumlah lahannya 474 hektare dan sampai saat ini perusahaan sudah di-take over kepada perusahaan yang bernama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Sampai hari ini janjinya sama sekali tidak ada dipenuhi,” kata Muktar, Sabtu 8 Februari 2023.

Di tengah-tengah janji yang tak kunjung dipenuhi perusahaan itu, 5 orang warga Teluk Raya anggota Kelompok Tani malah ditangkap polisi. Kata Muktar soal itu, juga tidak ada kejelasan, makanya masyarakat memilih untuk memblokir pintu gerbang PT FPIL. “Sudah berjalan 6 hari ini,” katanya.

Parahnya, berdasarkan pengakuan Muktar yang merupakan anggota kelompok tani itu. Di tengah-tengah persoalan yang terjadi tak ada perhatian dari Pemkab setempat.

“Satu pun tidak ada memperlihatkan wajahnya,” ujar dia.

Di tengah aksi pemblokiran pintu gerbang perusahaan, PT FPIL disebut tetap berusaha mengeluarkan buahnya. Namun Muktar menegaskan bahwa selagi tak ada kejelasan terhadap 5 warga yang ditahan. Maka masyarakat tak akan beranjak dari pintu gerbang perusahaan.

Soal penahanan 5 orang warga Teluk Raya yang dilakukan oleh Polda Jambi, 3 Juli lalu disebut-sebut karena melakukan aktivitasnya di lahan konflik. Namun hal ini dibantah oleh warga Teluk Raya.

“Warga di situ tidak ada memanen, cuma perawatan karena lahan itu sudah diklaim okeh masyarakat Kelompok Tani Sinar Mulia, lebih kurang sudah berjalan 16 bulan. Dan sampai hari ini tidak ada juga penjelasan dari Timdu maupun penegak hukum,” ujar Muktar.

Dikonfirmasi soal pelapor yang telah menimbulkan 5 orang warga ditangkap polisi dan semakin memperparah konflik tersebut, Muktar dengan lantang menyebut 1 nama yang disebut-sebut sebagai pihak perusahaan.

“Yang lapor ke Polda namanya Endriko Siregar, pihak dari perusahaan,” ujarnya kesal.

Diceritakan oleh Muktar soal kronologis penangkapan 5 orang warga oleh polisi tersebut. Saat itu 5 orang warga sedang mencari kroto, telok teronggo. Namun tiba-tiba diajak berfoto oleh aparat.

“Waktu itu sedang mencari kroto telok teronggo. Begitu dia lagi istilahnya sambil merawat. Datang pihak dari Polsek, pertama itu Sirait itu Kanitnya, terus ada dari Brimob yang namanya Gultom,” ujar dia.

Jadi, lanjut dia, warganya yang 5 orang itu dipanggil berfoto di tumpukan buah sawit.

“Sedangkan buah sawit itu sudah ada. Fitnah lah. Sedangkan lapor itu Endriko Siregar itu tidak ada di tempat saat itu,” ujarnya kesal.

Sebelumnya kasus ini dijelaskan oleh Muktar sudah berlangsung cukup lama yakni pada September 2022 lalu. Berkas kasus ke-5 orang itu juga disebut sudah pernah naik ke Kejaksaan.

Namun informasi yang diterima oleh pihak warga, berkas kasus tersebut dikembalikan oleh jaksa.

“Kalau menurut informasi yang kami dapat itu tidak cukup bukti, makanya kemarin warga kami dipanggil lagi,” katanya.

“Begitu dipanggil, hari itu juga dipanggil hari itu juga penahanan ditahan segala macam. Kami juga bikin untuk penangguhan penahanan tidak ada respons,” ujarnya menambahkan.

Dia pun berharap agar ke-5 warga yang tengah diproses hukum di Polda Jambi segera dibebaskan dari semua tuduhan-tuduhan miring. Jika tidak maka aksi menuntut keadilan tak akan berujung.

“Bebaskan, karena tidak cukup bukti dan lagi sesuai tuntutan masyarakat kembalikan hak masyarakat yang sudah dijanjikan itu. Bebaskan semua tidak ada pencekalan lagi. Jika tidak, sampai kapan pun, kami tidak akan mundur.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

BBM Subsidi dari Sumbar Mau Dijual ke Lokasi PETI di Merangin, 4 Sopir dan 3 Kernet Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh orang pelaku pengangkutan BBM solar subsidi ilegal ditangkap oleh Tim Sub Dit Tipidter Polda Ditreskrimsus Polda Jambi di Jl Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin pada Kamis lalu, 5 Februari 2026.

‎Ke-tujuh pelaku yakni AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan S, dengan peran sebagai sopir dan kernet. 6 dintaranya metupakan warga Sungai Penuh, sisanya warga Tabir, Merangin. Kabid Humas Polda Jambi bilang, awalnya pada Kamis lalu sekira pukul 03.00 WIB. Tim Subdit Tipidter mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Barat menuju wilayah Merangin.

‎”Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mengangkut BBM solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max. Seluruh kendaraan tersebut membawa ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam jerigen, drum, dan tedmon.

‎”Barang bukti yang diamankan antara lain 276 jerigen kapasitas 35 liter, dua tedmon kapasitas 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar subsidi,” ujarnya.

‎Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Lebih Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko bilang bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemodal dibalik aktivitas ilegal tersebut.

‎”Untuk pemodal, masih kita dalami,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kembali menekankan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Terkesan ‘Dikorbankan’ Untuk Meredam Amarah Publik, Polda Jambi Didesak Transparan Soal Pihak yang Turut Serta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun inisial C, masih terus menjadi perbincangan. Sekalipun 2 oknum polisi yang terlibat telah dikenai sanksi PDTH dalam sidang KKEP pada Jumat lalu, 6 Februari 2026. Keluarga korban lewat kuasa hukumnya, masih belum terima.

‎Alasannya, proses etik dinilai tidak digelar secara transparan. Lebih lagi, oknum-okmum yang diduga kuat terlibat atau turut serta dalam tindak asusila itu belum diproses sebagaimana mestinya.

‎Kuasa hukum keluarga korban, Romianto bilang bahwa setidaknya berdasarkan ingatan samar-samar korban. Terdapat 9 pelaku yang diduga kuat berada di TKP, saat korban mengalami kekerasan seksual.

‎”9 orang kemungkinan yang dianggap terlibat di situ. Makanya kami sebagai kuasa hukum itu minta kepada pihak kepolisian itu, 4 orang saksi itu bukalah perannya sebagai apa,” kata Romianto pada Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam sidang KKEP Jumat lalu, sidang disebut berlangsung dengan menghadirkan 4 saksi dari kepolisian dan 2 lainnya yang berstatus warga sipil. Romi pun menyoroti pembiaran atau turut serta dari para saksi atas tindak pidana asusila yang menimpa kliennya. Sebab, saksi dalam artian sederhana jelas merupakan orang yang melihat langsung atau berada di TKP saat kejadian.

‎”Biar terang kasus ini, ungkaplah peran masing-masing, kalau perannya saksi itu itu ada dilokasi kenapa ga dilaporkan atau kenapa enggak dia adang jangan ganggu sampai mereka (pelaku) berbuat? Artinya kan ada pembiaran atau turut serta untuk mereka berempat itu,” ujarnya.

‎Sementara untuk 1 pihak terlibat lainnya, Romi mengaku ingatan kliennya masih samar-samar lantaran kondisinya sudah setengah sadar mulai TKP pertama (kos-kosan di daerah kebun kopi) hingga ke TKP kedua (Arizona).

‎Kejanggalan lainnya berlanjut pada sejumlah barang bukti yang diduga belum diamankan atau belum dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya mobil Brio Putih milik pelaku Bripda Nabil, mobil milik Bripda Samson. Hingga handphone milik para saksi. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk mengetahui lebih lanjut seluk beluk tindak pidana perkosaan tersebut.

‎”Nah kalau itu udah diamankan HP saja, kita akan melihat barang ini direncanakan atau enggak. Kalau itu direncanakan lebih berat lagi,” katanya.

‎Dengan progres berjalan pengusutan atas kasus kliennya sejauh ini. Kuasa hukum korban merasa bahwa Polda Jambi masih belum sepenuhnya objektif dalam penanganan kasus. Kata Romi, terkesan yang dua orang ini (pelaku) dikorbankan saja PTDH untuk meredam publik.

‎”Kita kan mau sebagai kuasa hukum adil seadil adiknya bagi pelaku bagi korban. Jangan sepenggal-sepenggal, jadi kita tau alurnya siapa yang turut serta siapa yang mendiamkan,” katanya.

‎Sementara soal upaya perdamaian dari pihak pelaku, Romianto bilang bahwa perdamaian merupakan hal dari korban. Dia mengaku bahwa ada iktikad dari keluarga pelaku untuk berdamai namun soal perdamaian ia kembali menekankan bahwa hal tersebut adalah hak korban.

‎”Itu di tangan dia (korban), ga ditangan kami. Tapi kemungkinan untuk yang 4 ini (saksi) kami akan tetap lanjut. Biar terang benderang semua,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji disinggung soal persoalan ini, tak banyak merespons. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan di Bid Propam Polda Jambi maupun penyidikan di Ditreskrimsus masih terus berjalan.

‎”Masih terus berproses di Krimum, di Propam kan masih lanjut juga,” ujar Kabid Humas, Senin 9 Februari 2026.

‎Di tengah segala kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini, kuasa hukum korban tersebut tetap berterimakasih kepada Kapolda Jambi dan jajaran. Namun ia berharap Kapolda Jambi sebagai pimpinan tertinggi dari para pelaku dapat meluangkan waktu untuk mengunjungi langsung korban dan melihat situasinya.

‎”Sebagai orangtuanya dari Polri yang ada di Jambi kan. Harapan kami bisalah Kapolda datangi pihak keluarga. Sampaikan permohonan maaf langsung. Itu penting bagaimana pun Polri ini sistem komando. Salah anak buah juga salah pimpinan,” katanya.

‎Kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menekankan agar Kapolda Jambi bijaksana menyikapi persoalan yang melibatkan anak buahnya itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.

‎Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus  sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.

‎Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.

‎”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum David  Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.

‎”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.

‎Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.

‎”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs