PERKARA
Enam Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sarolangun
Sarolangun – Satuan Narkoba Polres Sarolangun berhasil melakukan penangkapan 6 orang pelaku pengedar narkotika dari pengembangan TKP awal di pondok kebun karet, Desa Pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Hal tersebut diungkap pada kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan oleh Humas Polres Sarolangun pada Rabu lalu, 26 Juli 2023 di ruang Aula Rupatama Polres Sarolangun. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Afrito Marbaro, SH, S.IK, MH, Kasat Res Narkoba AKP Suhendry, SH dan Kasi Humas Iptu Rendradi.
Kapolres Sarolangun dalam kesempatannya, menyampaikan dari keenam tersangka, Sat Res Narkoba Polres Sarolangun menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 377,24 gram.
Adapun para pelaku yang diamankan yaitu KS (45), MY (33), OS (34), AF (43), MR (37) ke-5 pelaku ini merupakan warga Kecamatan Limun. Dan 1 warga Kecamatan Pelalawan yakni OS (34).
AKBP Imam Rachman menjelaskan modus operandi pelaku berawal dari KS yang menerima kiriman narkotika jenis sabu dari PD (masih DPO) asal Palembang sebanyak 700 gram kemudian disebar kepada para pelaku lainnya.
“Kamis tanggal 4 Mei 2023 tersangka KS menerima kiriman narkotika jenis sabu-sabu dari PD (masih DPO) asal dari Palembang sebanyak 700 gram di dalam satu bungkus plastik. Kemudian dari KS, sabu tersebut disebarkan kepada lima pelaku lainnya pada Selasa 16 Mei 2023 dirumah KS, kepada MS sebanyak 2 ons, OS sebanyak 2 ons, MY sebanyak 45 gram, AF sebanyak 10 gram, MR sebanyak 10 gram. Pembayaran dengan cara dicicil dengan harga per ons Rp 70 juta,” kata AKBP Imam.
Kapolres pun menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkokita pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1.
“Masing masing pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres Sarolangun.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Merasa Difitnah! Tokoh Adat Melayu Jambi Polisikan Ketua LAM Jambi Hingga Tanjungjabung Timur
DETAIL.ID, Jambi – Muchtar Agus Cholif (77) masih terus memperjuangkan keadilan di usia senja. Pensiunan hakim sekaligus penulis buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ itu tak terima atas tudingan miring yang ditujukan padanya. Muchtar pun melaporkan sejumlah tokoh adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kali ini, tokoh adat melayu Jambi bergelar Adipati Cendekio Anggo Gantorajo melaporkan 3 sosok pimpinan LAM. Mulai dari Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat, Wakil Ketua LAM Batanghari Zuhdi Tambudi, dan Ketua LAM Tanjungjabung Timur Ahmad Suwandi.
Pelaporan itu didasari oleh adanya surat dari ketiga terlapor yang pada intinya menyatakan bahwa penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif (MAC) bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Oleh karena itu maka tidak bisa diklaim bahwa buku terbitan SMI tersebut murni karya Muchtar.
”Nah surat ini kan tidak benar. Mana ada saya didanai APBD, 49 tahun saya penelitian buat buku itu. Sepeser pun tidak ada saya pernah terima dana dari APBD Provinsi,” ujar Datuk Muchtar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Muctar pun mengingat kembali bahwa buku hasil prakarsa LAM Jambi berjudul Adat Melayu Jambi, terbitan Prenada Media Grup (2023) disinyalir telah membajak setidaknya 23 halaman dari buku karyanya yang sudah lebih dulu terbit.
Perselisihan antar Muchtar Agus Cholif pun sampai ke Pengadilan Niaga Medan. Di sini Hasan Basri Agus (HBA) menggugat pembatalan ISBN (International Standard Book Number) atas buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ dengan Dirjen HAKI Cq Dirjen Hak Cipta sebagai turut tergugat pada Juli 2025 lalu.
Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tak puas, HBA-Ketua LAM Provinsi Jambi itu lanjut Kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tengah pertarungan di Mahkamah Agung, 9 LAM Kabupaten/Kota Jambi mengeluarkan surat yang pada intinya menyatakan bahwa Hukum Adat Melayu Jambi merupakan kekayaan dari seluruh Masyarakat Adat Melayu Jambi, tidak boleh diklaim atas nama tertentu.
Sementara 3 lainnya yakni Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjungjabung Timur menyelipkan bahwa proses penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Hal ini pun dibikin jadi salah satu poin pertimbangan dalam memori kasasi untuk meyakinkan Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara.
”Ini kan tuduhan tak berdasar. Surat palsu, nah surat palsu ini dipakai oleh HBA untuk meyakinkan hakim agung agar mencabut hak cipta buku saya,” ujarnya.
Muchtar pun kesal bukan main, jerih payah penelitian yang dia lakukan sedari 1970 -2018 yang kemudian ia kompilasikan hingga terbit dalam sebuah karya. Malah dibajak dan diperkarakan pula oleh pihak yang berseberangan dengannya. Sudah itu, mana disudutkan dengan tudingan-tudingan tak berdasar.
”Ya enggak terimalah, harapan kita proses hukum berjalan dengan baik. Perkara di MA dan laporan di Polda yang baru kita buat tadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun, Arief Rohman 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bengawan Kamto dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Dalam tuntutannya, JPU Khoirun Nizam menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti melanggar dakwaan primer terkait Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.
Namun, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
”Fakta persidangan menunjukkan PT Prosympac Agro Lestari tidak mampu membayar kredit. Perbuatan itu dinilai sebagai upaya menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” kata Khoirun.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.
”Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa Arief Rohman, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta serta diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
JPU menilai para terdakwa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit di BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain telah terpenuhi. Terdakwa juga dianggap mengabaikan riwayat perusahaan dalam pengajuan kredit.
”Banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga perbuatan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut
hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Diserahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Tipikor Polresta Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia sukolid pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afradi Amin menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan yakni HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue Solutions, Jambi.
”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Jambi,” ujar Afradi, Senin 4 Mei 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.
Selain itu, sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Afradi mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Namun setelah koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sekitar dua minggu lalu berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Reporter: Juan Ambarita


