PERKARA
Usai Bacok Warga Merangin, Pelaku Kabur Hingga Tertangkap di Lahat

DETAIL.ID, Merangin – Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan NH (28), warga Jalan Letda Samsuri RT 08 RW 03 Kelurahan RDPJKA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku sendiri dibekuk Tim Opsnal Polres Merangin karena sebelumnya telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Andri (28), warga Dusun Renah Mentelun Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka bacok yang cukup serius di bagian kepala dan tangan korban.
Peristiwa berdarah tersebut sebelumnya terjadi pada 23 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB di Balai Selasa yang terletak di Dusun Renah Mentelun Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.
Saat itu, korban yang sedang duduk-duduk bersama rekannya Alek, Malpin dan Nopila didatangi pelaku yang kemudian duduk di sebelah korban. Selang beberapa menit, pelaku sempat ngobrol dengan korban. Tiba-tiba saat korban berdiri, pelaku langsung membacok tangan dan kepala korban dengan menggunakan parang sehingga korban tidak sadarkan diri. Korban dibawa ke Puskesmas Muara Madras oleh rekan-rekannya, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Mendapat laporan tersebut personel Polsek Jangkat langsung mendatangi TKP, didampingi warga langsung merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangko.
Kasat Reskrim, Iptu Mulyono saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, setelah peristiwa penganiayaan berat tersebut pelaku langsung melarikan diri. Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal dan Kanit Reskrim Polsek Jangkat melakukan penyelidikan. Sesampainya di wilayah hukum Polres Lahat Tim langsung berkordinasi dengan Tim Jagal Bandit Polres Lahat guna mencari tahu keberadaan pelaku.
Akhirnya Minggu, 3 September 2023 pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Benar, sebelumnya pelaku berpindah-pindah tempat setelah melakukan penganiayaan, berkat adanya koordinasi dengan rekan-rekan kita di Polres Lahat. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya yakni di rumah adik pelaku yang berada di Lahat. Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin dan masih dalam proses penyidikan terkait motif dari pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim pada Selasa, 5 September 2023.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita