DAERAH
Mantap! Komunitas Advokat Perempuan (KAP) Jambi Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah
DETAIL.ID, Jambi – Komunitas Advokat Perempuan (KAP) Provinsi Jambi menggelar penyuluhan hukum di SMP Negeri 7 Kota Jambi yang berada di Jalan Jend A Thalib Nomor 76, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa, 7 November 2023.
Ketua KAP Provinsi Jambi Diana Bachtiar, S.H dalam kesempatannya banyak memberikan edukasi terkait fenomena kenakalan remaja seperti Bullying atau perundungan, kriminalitas geng motor, hingga penyalahgunaan narkotika.
Diana Bachtiar pun mengimbau agar siswa/siswi SMPN 7 Kota Jambi menjauhi hal-hal negatif itu. Menurut dia sedari dulu SMPN 7 dikenal positif di kalangan masyarakat Kota Jambi dan hal itu pun diharap tetap terus terjaga.
“Dari dulu SMPN 7 is the best dan harus terus jadi Is the best,” ujar Diana Bachtiar kepada para siswa/siswi SMPN 7 Kota Jambi, Selasa 7 November 2023.
Marlince Evalina salah seorang advokat dari KAP Provinsi Jambi juga banyak menyampaikan pesan-pesan edukasi hukum kepada para siswa/siswi.Para siswa tampak antusias dengan penyuluhan hukum dari KAP Provinsi Jambi, karena tak hanya mendengar materi dari para pengacara itu, namun juga ada hadiah bagi siswa/siswi yang berani dan menjawab pertanyaan dengan benar.
Usai kegiatan, Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Jambi Netty Hasanah, M.Pd menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik program kegiatan dari KAP Provinsi Jambi. Menurutnya penyuluhan hukum tersebut sangatlah bermanfaat.
“Harapannya tentu anak-anak yang belum mengerti tentang hukum ini mulai mengerti. Dengan adanya pengetahuan ini mereka akan berpikir bahwa bully dan sebagainya bisa diproses ke tingkat yang lebih tinggi ketika mereka melakukan kenakalan remaja yang sangat menggangu,” kata Kepsek SMPN 7 Kota Jambi, Nety Hasanah.
Menurut Nety sejauh ini kondisi kenakalan remaja pada SMPN 7 Kota Jambi tergolong rendah. Namun upaya-upaya mitigasi lewat kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini harus terus digencarkan agar peserta didik dapat terus berubah sikap menjadi lebih baik.
Terakhir Ketua KAP Provinsi Jambi Diana Bachtiar, S.H menyampaikan terima kasih kepada SMPN 7 Kota Jambi. Diana mengaku bangga melihat bahwa siswa/i SMPN 7 Kota Jambi.
“Setelah kami berikan arahan dan bertanya jawab tadi, mereka ternyata banyak yang sudah mengetahui tentang hukum ini sedikit banyak, berarti anak-anak di sini memang betul anak-anak yang cerdas,” katanya.
Untuk para pelajar di Kota Jambi, Diana berujar bahwa KAP selalu memperhatikan semuanya. Dia pun berharap agar para pelajar mulai sadar akan hukum.
“Kenapa demikian, karena apabila anak-anak mengetahui apa itu hukum, itu menjadi sedikit benteng bagi dia untuk tidak melakukan hal-hal negatif. Setidaknya mereka tahu bahwa ada sanksi hukum yang menanti yang sangat merugikan bagi dirinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.
Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.
Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.
Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.
Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)



