LINGKUNGAN
Kunjungi Jambi, Menteri LHK Bersama Dubes Norwegia Apresiasi Keberhasilan Pengelolaan Gambut dan Hutan Sosial

DETAIL.ID, Jambi – Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Duta Besar Kerajaan Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin melakukan kunjungan ke Provinsi Jambi pada Minggu-Senin (19-20 November 2023). Kunjungan selama dua hari ini dilakukan untuk mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Daerah dan masyarakat Jambi dalam pengelolaan gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta implementasi perhutanan sosial.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan keberhasilan dari Jambi. Keberhasilan itu juga bukan hanya katanya-katanya, tetapi kita menyaksikan fakta lapangan. Ini tidak terlepas dari peran penting Pemerintah Daerah dan masyarakat, juga political will. Provinsi Jambi ini yang terbaik, saya percaya dan saya mengakui itu juga,” ujar Menteri Siti.
Hal tersebut diamini oleh Dubes Norwegia Rut Kruger Giverin yang menyatakan kunjungannya hari ini merupakan kesempatan untuk mengapresiasi upaya Jambi yang luar biasa dalam restorasi dan konservasi gambut, mengelola sumber daya alam dan mengendalikan karhutla, serta penguatan masyarakat melalui perhutanan sosial.
Kunjungannya kali ini juga merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara Norwegia dan Indonesia yang kuat dan terjalin lebih dari 70 tahun. Terdapat lima prioritas dalam kerja sama ini, yaitu rehabilitasi hutan dan lahan; konservasi keanekaragaman hayati; penguatan perlindungan hutan; upaya pengurangan emisi, kebakaran dan dekomposisi gambut; penguatan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat;
“Perubahan iklim dan kehutanan adalah yang terpenting bagi kemitraan kami. Kami bangga bisa jadi mitra Indonesia, dalam mencapai target pengendalian perubahan iklim yang sangat penting. Begitu juga Jambi selalu ada di hati saya. Saya senang dengan alamnya, makanan di sini, dan terutama masyarakatnya, terima kasih atas sambutannya yang hangat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti menyampaikan Provinsi Jambi termasuk yang terbaik dalam pengendalian karhutla khususnya di lahan gambut. Hal ini tidak lepas dari peran BRGM bersama para pihak dalam upaya restorasi lahan gambut.
“Kalau kita lihat Tanjungjabung Timur tadi gambutnya nol karhutla, tidak ada kejadian kebakaran gambut, dan itu terkonfirmasi dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat dalam pembinaan BRGM,” ujarnya.
Menteri Siti mengungkapkan berkat kerja bersama, kita telah melewati dengan baik masa-masa sulit kebakaran hutan dan lahan Tahun 2023. Dirinya menyampaikan apresiasi atas upaya penyelesaian dan mengatasi kesulitan tersebut yang terlihat dari ketatnya rantai kerja sama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, kawan-kawan di lapangan, dan masyarakat di masing-masing tingkat tapak serta tentu saja Manggala Agni.
Selain tata kelola gambut dan pengendalian karhutla, Menteri Siti juga mengatakan Provinsi Jambi telah berhasil menerapkan Perhutanan Sosial. Oleh karena itu, hutan sosial ini memang harus dilanjutkan, harus ada keberlanjutannya, dan dilakukan bersama-sama.
Secara khusus, Menteri Siti menitipkan pesan terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Gubernur Jambi yang juga ikut mendampingi selama kunjungan lapangan. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah ditegaskan bahwa MHA bisa ditetapkan Hutan Adatnya, tetapi bahwa aspek Peraturan Daerah untuk identitas masyarakatnya pun harus ada.
“Tidak mudah menyiapkan aspek legalitas dengan Perda, karena kita harus bicara dengan argumentasi kuat, justifikasi ilmiah dll di DPRD, sehingga dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa boleh ada fasilitasi dari Pemerintah dan itu bisa dilakukan melalui LSM untuk mendukung MHA di dalam formulasinya,” katanya.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan terimakasih atas perhatian Pemerintah kepada Pemprov Jambi. Menurutnya, berbagai dukungan yang diberikan menambah semangat jajarannya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat Jambi.
“Kita kompak bekerja sama, termasuk dengan Manggala Agni dalam menjaga hutan kita kemarin. Dulu 2015 terbakar luar biasa, masuk 2019 juga tinggi, sekarang rendah. Kami konsisten sesuai arahan,” ujar Al Haris saat mendampingi kunjungan Menteri LHK di wilayah yang dipimpinnya.
Menteri LHK bersama rombongan tiba di Jambi pada Minggu petang, 19 November 2023. Keesokan harinya, Menteri LHK dan rombongan melakukan kunjungan sehari penuh ke sejumlah lokasi pada Senin, 20 November 2023.
Lokasi pertama yaitu Desa Pandan Sejahtera. Di sana Menteri LHK dan Dubes Norwegia meninjau eks areal kebakaran hutan dan lahan serta mempelajari keberhasilan restorasi tata kelola gambut.
Rombongan melanjutkan perjalanan menuju LPHD Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk meninjau show case kemitraan dan perhutanan sosial wilayah Jambi.
Sebelum mengakhiri kunjungan kerjanya di Jambi, Menteri LHK Siti Nurbaya mengunjungi kantor Daops Manggala Agni Bukit Tempurung untuk memberikan pembekalan kepada anggota Manggala Agni dan melakukan penanaman pohon.
Turut hadir bersama Menteri LHK dan Duta Besar Norwegia pada kunjungan kerja di Jambi yaitu Kepala BRGM, Kepala BPDLH dan Pejabat Eselon I KLHK. (*)

LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.
“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.
Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.
Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.
Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.
“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.
Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)
LINGKUNGAN
Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.
Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.
“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.
Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.
Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.
“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.
Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.
“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.
Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.
Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.
“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.
“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita