Connect with us
Advertisement

DAERAH

Sokong Kegiatan Tahun 2024, BPS Sumut Gelar Bimtek PJ Statistik

Published

on

Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanuddin.

detail.id/, Medan – Untuk menguatkan pelaksanaan statistik sosial di kabupaten dan kota, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) PJ Statistik Sosial BPS Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dari keterangan resmi yang diperoleh para wartawan di Medan pada Selasa, 21 November 2023, disebutkan bahwa kegiatan itu digelar di Emerald Garden Hotel, Medan, mulai 20-23 November 2023.

Bimtek ini juga merupakan persiapan untuk menyokong kegiatan BPS Sumut di tahun 2024 agar kualitas data statistik sosial lebih baik lagi.

“Jadi yang diundang adalah seluruh penanggung jawab statistik sosial di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ucap Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin.

Hal itu ia katakan saat berpidato di acara tersebut. Kata dia, ada 33 kabupaten dan kota yang di Sumut yang tersebar sangat luas.

Dengan demikian, kata dia, melalui kegiatan ini kita menyamakan frekuensi dan pemahaman agar standarisasi pelaksanaan lapangan nanti itu bisa lebih baik.

Hasan, sapaan akrab Nurul Hasanudin, mengatakan, di dalam standarisasi pendataan itu juga terdapat satu jaminan terkait dengan lahirnya kualitas data.

Kalau tidak ada standar, tidak berbanding dan masing-masing pemahamannya, ketika bersatu di satu data provinsi maka itu akan terjadi persoalan. Akan ada kelemahan di sana-sini.

“Jadi yang terpenting kegiatan ini adalah di mana petugas kami yang ada di daerah itu dikuatkan potensi dan pemahamannya dalam dalam tugas-tugas statistik sosial khususnya,” katanya.

Ia menambahkan, untuk peserta Bimtek dari 33 kabupaten/kota itu ada yang baru dan ada yang lama.

Jadi yang lama ada dari Nias Barat karena BPS belum ada di sana jadi direkrut dari Nias induk untuk bisa menguatkan agar bisa mengawal pelaksanaan lapangan sosial di sana.

Juga ada beberapa yang mutasi. Karena mutasi dia baru pindah antarkota dan itu dikuatkan di sini agar kemampuannya betul-betul sama.

Ditanya apakah ada ketimpangan yang sangat besar antara kabupaten/kota, dikatakan Hasan, sesungguhnya ketimpangan dari sisi kompetensi ada.

“Levelisasi pemahaman itu ada. Mungkin yang lebih paham provinsi karena sudah biasa melihat dan hasilnya sudah terlihat,” ujarnya.

“Jadi kegiatan ini memang menguatkan karena boleh jadi masalahnya misalnya di akses. Misalnya di Nias Selatan. Bagaimana mencapai kepulauan, itu punya kendala tersendiri,” kata Hasan lagi.

Jadi, ujarnya, untuk hal tersebut, tambahnya, strategi yang mereka bangun akan dilihat apakah sudah baik atau tidak.

Hal itu juga akan dikomunikasikan dalam kegiatan ini. Ia mencontohkan, untuk memantau rumah tangga yang mau disurvei, petugas harus ketok pintu jadi harus dilatih.

“Tidak bisa dihindari memang beberapa akses itu yang menjadi faktor apakah itu fakta terkait dengan kepulauan, jarak, termasuk daerah-daerah sulit,” kata dia.

“Ada seperti di Kepulauan Nias. Itu punya karakteristik jadi strateginya berbeda dengan di daerah tinggi misalnya di Danau Toba, termasuk di pantai barat dan pantai timur,” kata dia lagi.

Ia bilang hal itu ada perbedaan strategi untuk kita mengawal kualitas datanya terutama di dalam merekrut petugas.

“Kan petugas itu banyak yang direkrut dari masyarakat. Nah proses dan cara melatihnya harus disesuaikan seperti soal bahasa. Itu juga strategi kita untuk memudahkan pendataan di lapangan,” tutur Hasan

Ia pun berharap, petugas yang diundang di Bimtek ini bisa melakukan pelatihannya dengan baik. Karena ini proses untuk mengawal kualitas data sesungguhnya.

Hasan mengatakan, untuk poin-poin yang ditekankan untuk statistik sosial di setiap daerah sama karena kuesionernya sama.

Pertanyaan yang ditanyakan sama. Hanya bagaimana menyampaikan satu pertanyaan tapi dipersepsikan dengan sama.

“Saya contohkan pendataan pengeluaran makan. Ada yang digali dengan dalam. Ada yang masih permukaannya saja misalnya cuma jenis makanan,” ucapnya.

Tapi, kata dia, ada juga yang mendalam hingga menanyakan bumbunya. Jadi di sini, ujarnya, bagaimana juga menggali supaya petugas itu juga care di dalam data yang lengkap.

“Jadi bukan sekadar mendata, tapi harus lengkap sesuai fakta apa yang dikonsumsi. Karena itu nanti akan berdampak pada angka kemiskinan,” ujar Hasan.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?

DETAIL.ID

Published

on

Keluarga pelaku dan pelapor saat berada di Unit PPA Dinsos Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.

Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.

Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.

“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026

Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.

“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.

Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.

“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.

“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.

Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.

Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.

“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.

Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.

“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Geopark Merangin Diakui Dunia! Wabup Ajak Jaga Warisan Alam dan Budaya

DETAIL.ID

Published

on

Merangin – Festival Geopark Merangin 2026 resmi dibuka di kompleks situs budaya Rumah Tuo, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi ajang promosi wisata sekaligus penguatan pelestarian warisan alam dan budaya di Kabupaten Merangin.

Pembukaan festival dihadiri Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang mewakili Bupati Merangin M. Syukur. Dalam sambutannya, A. Khafidh mengaku bangga dengan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Merangin, terutama Geopark Merangin yang menjadi salah satu destinasi unggulan daerah.

Menurutnya, keberadaan Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, serta berbagai objek wisata lainnya merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat.

“Kita sangat bangga memiliki kekayaan alam seperti Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, dan berbagai destinasi wisata lainnya. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat warisan ini agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujar A. Khafidh.

Festival Geopark Merangin 2026 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Provinsi Jambi, Erwin Effendi, para tokoh adat, serta pelaku budaya di lingkungan Rumah Tuo.

Suasana pembukaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan seni budaya khas daerah ditampilkan untuk menghibur pengunjung. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan beragam perlombaan yang melibatkan masyarakat setempat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. Festival ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Geopark Merangin sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Merangin. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.

Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.

“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.

Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.

“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.

Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.

Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.

“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs