Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tangkal Hoaks Jelang Pemilu, Ini yang Dilakukan Kejati Sumut

DETAIL.ID

Published

on

Sosialisasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.

DETAIL.ID, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar sejumlah langkah dalam mengantisipasi agar kalangan remaja tidak terjerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau terkena berita hoaks pada Pemilu 2024.

Pihak Kejatisu juga berupaya agar generasi muda mengenali akan bahayanya narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).

Untuk itu, dalam keterangan resmi kepada sejumlah media di Medan pada Rabu, 29 November 2023, Kajati Sumut Idianto, SH MH melalui tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyambangi SMKN 1 Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 28 November 2023.

Dipandu moderator Joice Sinaga, para pelajar tampak begitu antusias menyimak paparan maupun kata-kata nasihat tim dimotori Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A. Tarigan.

Penyuluhan hukum (luhkum) bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk mengenalkan institusi kejaksaan. Kali ini memberikan pengetahuan dasar tentang bahayanya narkoba dan strategi pencegahannya serta hukuman akibat dari penyalahgunaan narkoba kepada para siswa.

Luhkum yang menyasar siswa/siswi sekolah kejuruan di Jalan Kolam, Desa Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut juga diharapkan memotivasi generasi muda untuk ikut bertanggung jawab, melalui kegiatan yang nyata dalam mencegah dan membentengi diri dari bahaya narkoba.

“Lewat penyuluhan ini, adik-adik remaja pada Pemilu 2024 nanti sudah semakin bijak bermedia sosial. Mampu menangkal hoaks dan ujaran kebencian. Tidak jadi terikut-ikut atas informasi yang berseliwiran. Disaring lebih dulu informasinya,” ujar Yos.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut, tidak sedikit kasus netizen menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan prasangka buruk kepada orang lain.

Ketika ada orang lain merasa dirugikan atas postingan maupun komen negatif, maka Pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, siap menjerat pelakunya.

Di Pasal 27 ayat 2 antara lain berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Di bagian lain Yos juga mengajak anak remaja agar sehat dengan rajin berolahraga, disiplin, rajin dan tak kalah pentingnya adalah patuh kepada orang tua.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa fungsional Lamria mengusung tema bahayanya penyalahgunaan narkoba bila sampai meracuni generasi penerus bangsa.

Kejaksaan, imbuh Lamria, memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.

Artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajar yang sehat, kuat, cerdas dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut Kepala SMKN 1 Percut Seituan Usman Siregar menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Idianto dan jajaran karena bersedia melakukan luhkum di sekolah yang dipimpinnya.

“Kami juga berharap bapak/ibu dari Kejati Sumut secara berkelanjutan melaksanakan JSM seperti ini. Dapat mencegah siswa melakukan kenakalan remaja dan melanggar hukum,” tutur Usman Siregar.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Lupakan Pola Asuh Kaku! Pesantren Kauman Galakkan “7 Jurus BK HEBAT” untuk Bentuk Karakter Santri Tangguh

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Dalam upaya membentuk karakter unggul santri, Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menyelenggarakan diseminasi dengan tema “Sinergi Bimbingan dan Konseling (BK) dengan Pola Asuh Pesantren”.

Acara yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 ini menekankan transformasi peran para pengasuh dari yang sekadar pengawas menjadi pendamping yang empatik dan inspiratif, dengan keyakinan bahwa setiap anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya untuk tumbuh menjadi Generasi Emas 2045.

Paparan disampaikan oleh dua narasumber kompeten, Ummi Hilyati Fadhilla, M.Pd., Kons., dan Islah Hayati, S.Pd., Gr, yang merupakan Guru BK di pesantren tersebut.

Diseminasi ini dihadiri oleh seluruh tenaga pengajar dan para Musyrif serta Musyrifah sebagai ujung tombak pengasuhan sehari-hari di pesantren.

Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, M.A., dalam sambutannya memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

Ia menegaskan, “Program ini sejalan dengan visi pesantren kami untuk mencetak kader bangsa yang tidak hanya unggul dalam ilmu agama dan umum, tetapi juga memiliki akhlak karimah dan ketangguhan mental. Transformasi peran Musyrif dan Musyrifah dari pengawas menjadi pendamping yang empatik adalah sebuah keniscayaan di era sekarang. Saya mendorong seluruh keluarga pesantren untuk mengadopsi ‘Tujuh Jurus BK’ ini dalam interaksi sehari-hari dengan santri.”

Dalam pemaparannya, Ummi Hilyati menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam memandang santri.

“Setiap anak bukanlah gelas kosong yang harus kita isi sepenuhnya, tetapi individu unik dengan potensi yang sudah Allah titipkan. Tugas kitalah untuk mengenali dan mengembangkannya. Peran Musyrif dan Musyrifah hari ini harus bertransformasi dari pengawas yang kaku menjadi pendamping yang memahami, mendengarkan, dan menginspirasi,” ujarnya.

Diseminasi ini juga mengurai secara jelas peran sentral Musyrif (untuk santri putra) dan Musyrifah (untuk santri putri). Mereka bukan hanya pengawas ibadah dan disiplin, tetapi lebih sebagai orang tua kedua yang bertugas membimbing, memberi keteladanan, dan memahami dunia serta kebutuhan psikologis santri.

Perubahan paradigma berpikir inilah yang menjadi kunci dalam membangun hubungan yang sehat dan konstruktif antara pengasuh dan santri.
Islah Hayati dalam sesinya menekankan pentingnya pemahaman tentang hak anak.

“Memahami dan melindungi hak-hak anak, termasuk hak untuk didengar, merasa aman, dan mendapatkan bimbingan, bukan hanya kewajiban moral. Ini adalah investasi kita untuk melindungi masa depan bangsa. Santri yang bahagia dan terpenuhi haknya akan tumbuh menjadi pribadi yang resilient dan berkontribusi positif,” katanya.

Untuk mewujudkan sinergi tersebut, diseminasi ini memperkenalkan “Tujuh Jurus BK” yang dapat diintegrasikan ke dalam pola asuh sehari-hari oleh Musyrif dan Musyrifah.

Ketujuh jurus tersebut adalah:

– Kenali Potensi: Mengidentifikasi kekuatan, bakat, dan minat unik setiap santri.

– Kelola Emosi: Membantu santri memahami dan mengelola emosi marah, sedih, dan kecewa dengan sehat.

– Tumbuhkan Resilensi: Membangun ketahanan mental dan kemampuan bangkit dari kegagalan atau kesulitan.

– Jaga Konsistensi: Menciptakan pola bimbingan yang konsisten untuk membangun rasa aman dan disiplin diri.

– Jalin Koneksi: Membangun kedekatan dan hubungan personal yang tulus dengan setiap santri.

– Bangun Kolaborasi: Bekerja sama dengan guru, orang tua wali, dan pihak lain untuk mendukung perkembangan santri.

– Menata Situasi: Menciptakan lingkungan fisik dan psikologis yang kondusif untuk belajar dan tumbuh kembang.

Antusiasme terlihat dari salah satu peserta diseminasi, Agus Irwanto, seorang Musyrif senior.

“Selama ini kami sering fokus pada penegakan disiplin. Diseminasi ini membuka mata kami bahwa pendekatan yang lebih manusiawi dan memahami psikologi anak justru akan membuat disiplin itu lahir dari kesadaran sendiri,” kata Agus.

‘Tujuh Jurus BK’ ini seperti panduan praktis yang sangat aplikatif. Saya merasa termotivasi untuk segera menerapkannya dalam mendampingi santri di asrama,” ujarnya dengan semangat.

Diharapkan, dengan internalisasi Tujuh Jurus BK ini, pola asuh di pesantren menjadi lebih terarah, holistik, dan berpusat pada anak.

Sinergi yang kuat antara layanan profesional BK dan pendekatan pengasuhan yang empatik dari Musyrif/Musyrifah ini diyakini akan melahirkan santri-santri berkarakter unggul; tidak hanya cerdas secara spiritual dan akademis, tetapi juga tangguh secara mental dan sosial, siap menyongsong Generasi Emas Indonesia.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Wujud Sinergi Nyata, Pesantren Kauman Jadi Tuan Rumah Seleksi Calon Cendekiawan Muslim UIN Jakarta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang kembali meneguhkan perannya sebagai pusat pengkaderan ulama dengan dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan tes bantuan Layanan Umum (BLU) untuk Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025 ini diikuti oleh 18 santri berprestasi dari berbagai pesantren dan madrasah terkemuka di Sumatera Barat.

Tes Bantuan Layanan Umum (BLU) yang diselenggarakan oleh FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan salah satu jalur seleksi khusus yang memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan melalui skema BLU. BLU sendiri merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana operasional perguruan tinggi.

Melalui skema ini, FDI UIN Jakarta dapat memberikan dukungan finansial bagi mahasiswa berpotensi yang lolos seleksi ketat. Beasiswa BLU ini mencakup berbagai fasilitas pendukung akademik dan non-akademik selama menempuh studi di FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut Willy Oktaviano, Lc., MA., selaku perwakilan FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tes BLU ini diharapkan dapat menjaring calon-calon terbaik dari Sumatera Barat yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam pengembangan keilmuan Islam.

“Melalui program BLU ini, kami berharap dapat menemukan bibit-bibit unggul yang akan menjadi future leaders di bidang studi Islam. Kami ingin mencetak sarjana yang tidak hanya menguasai khazanah keilmuan Islam klasik tetapi juga mampu menjawab tantangan kontemporer,” ujar Willy.

Beliau juga menambahkan bahwa lulusan FDI diharapkan dapat menjadi duta-duta yang mempromosikan Islam wasathiyah (moderat) dan berkontribusi dalam membangun peradaban Islam di tingkat global.

Dalam sambutan pembukaannya, Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, MA., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas kepercayaan yang diberikan.

“Atas nama keluarga besar Pesantren Kauman, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah memilih pesantren kami sebagai mitra dan tuan rumah dalam seleksi calon penerus ulama ini,” ujarnya.

Dr. Derliana menambahkan bahwa sinergi antara pesantren dengan perguruan tinggi Islam seperti UIN Syarif Hidayatullah adalah suatu keniscayaan.

“Kolaborasi ini bukan hanya tentang seleksi, tetapi lebih jauh tentang membangun jembatan emas untuk masa depan keilmuan Islam di Indonesia. Kami berharap para santri terbaik Sumatera Barat ini dapat melanjutkan estafet keulamaan dan berkontribusi untuk umat di tingkat global,” katanya.

Ke-18 peserta tersebut merupakan perwakilan dari enam lembaga pendidikan, yaitu:

  • Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang: 4 orang santri
  • Pesantren Diniyyah Pasia: 2 orang santri
  • MAN PK Koto Baru: 3 orang santri
  • Pesantren Serambi Mekkah: 3 orang santri
  • Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah Malalo: 3 orang santri
  • Ponpes Diniyah Limo Jurai: 3 orang santri

Rangkaian tes berlangsung ketat dan komprehensif, mencakup ujian tulis, tes baca kitab (kitab kuning), serta wawancara. Proses penilaian dilakukan langsung oleh tim penguji dari FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, H. Willy Oktaviano, Lc., MA., dan M. Hidayatullah, yang juga merupakan tenaga pengajar di fakultas tersebut.

Usai sesi tes, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan pemaparan mendetail tentang FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sosialisasi yang bertempat di Aula Hamka Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang ini disampaikan langsung oleh Willy Oktaviano, Lc., MA.

Kegiatan hari itu ditutup dengan sesi foto bersama antara tim penguji, Mudir Pesantren, panitia lokal, dan seluruh peserta tes, menandai berakhirnya rangkaian acara dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi untuk mencetak generasi ulama yang unggul.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Pasca Kisruh Ribuan Pelamar SDUWHV, Shadiq Pasadigoe Desak Evaluasi Total Pelayanan Imigrasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia terkait kekacauan teknis dan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan War SDUWHV (Special Day for Upload Working Holiday Visa) pada 15 Oktober 2025.

Menurut laporan masyarakat dan peserta program, kegiatan War SDUWHV yang telah diumumkan sejak awal Oktober 2025 mengalami gangguan server nasional, sehingga ribuan peserta dari berbagai daerah gagal mengakses laman resmi Imigrasi. Dari total kuota 5.500 peserta, hanya sekitar 80 orang yang berhasil terdaftar pada hari tersebut.

Lebih parah lagi, hingga pukul 21.00 WIB, tidak ada informasi resmi dari pihak Imigrasi, sebelum akhirnya diumumkan bahwa server mengalami gangguan dan pelaksanaan War diundur menjadi 17 Oktober 2025.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, ini menyangkut nasib ribuan anak bangsa yang telah mempersiapkan diri, biaya, dan waktu untuk sebuah kesempatan masa depan. Negara tidak boleh abai apalagi bermain-main dengan harapan rakyatnya,” tegas Shadiq Pasadigoe di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Selain gangguan sistem, ditemukan pula ketidaksesuaian informasi resmi, di mana pada laman Imigrasi sebelumnya tercantum bahwa bank reference minimal 5.000 AUD, namun saat pengunggahan berkas, sistem meminta saldo minimal Rp60.000.000 tanpa ada pemberitahuan publik sebelumnya.

“Perubahan informasi administratif tanpa pengumuman resmi merupakan pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Shadiq tegas.

Ia menegaskan, peristiwa ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.

“Pelayanan publik harus berlandaskan profesionalitas, akuntabilitas, dan kemanusiaan. Jika sistem digital negara lemah, maka rakyatlah yang jadi korban. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Mantan Bupati Tanah Datar dua periode itu juga menyelipkan pesan moral dan pepatah Minang, menggambarkan perjuangan anak-anak muda yang rela datang dari pelosok negeri untuk mengikuti program tersebut.

“Banyak anak muda dari kampung datang ke kota, menyiapkan berkas, mengeluarkan uang, bahkan menjual harta demi cita-cita bekerja ke luar negeri secara sah dan bermartabat. Dalam pepatah Minang disebut, ‘Nan ka mancari sabuah nyawa, indak buliah dilawan jo talua,’ — perjuangan yang tulus jangan dikhianati oleh sistem yang lalai,” ujar Shadiq dengan nada prihatin.

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera melakukan audit internal dan evaluasi total terhadap sistem dan tata kelola digital Ditjen Imigrasi, serta memastikan pengumuman publik dilakukan secara terbuka dan serentak melalui kanal resmi negara.

“Kami di Komisi XIII akan meminta klarifikasi langsung dari pihak Imigrasi dan Kementerian Imipas. Pelayanan publik bukan hanya soal teknologi, tapi soal tanggung jawab moral kepada rakyat. Negara harus hadir dengan keadilan, bukan kebingungan,” tuturnya.

Shadiq menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa hak masyarakat atas informasi dan pelayanan yang adil adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.

“Pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak warga negara, terutama generasi muda yang berjuang untuk masa depan. Jangan biarkan kepercayaan rakyat luntur hanya karena kelalaian birokrasi,” ucapnya.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs