DAERAH
Sudah 12 Tahun OJK di Indonesia, Ini Capaian yang Ditorehkan
DETAIL.ID, Medan – Tanpa terasa, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah 12 tahun berada di Indonesia. Banyak prestasi dan catatan yang telah ditorehkan OJK untuk mengawal perekonomian Indonesia termasuk di Provinsi Sumut.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 5, Wan Nuzul Fachri, kepada para wartawan di Medan, Selasa 5 Desember 2023, mengatakan bahwa 12 tahun kehadiran OJK ditandai dengan perjalanan panjang dalam perannya mengawasi dan memajukan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Kata dia, mengemban tugas selaku perwakilan OJK di Provinsi Sumatera Utara, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara terus berupaya memberikan kontribusi signifikan selama 12 tahun terakhir dalam membangun ekonomi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di daerah.
“Dengan berbagai inisiatif dan upaya yang progresif, OJK terus berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pertumbuhan, dan menjaga kinerja sektor jasa keuangan,” ujar Wan Nuzul Fachri.
Melalui pengawasan yang ketat, ia bilang OJK mengidentifikasi dan menangani risiko potensial yang dapat mengancam stabilitas keuangan di daerah.
“Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara juga berperan dalam meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan daerah, terutama dengan memberikan akses keuangan yang lebih mudah kepada pelaku usaha lokal, termasuk sektor UMKM,” katanya.
Hingga September 2023, ujarnya, kredit perbankan yang disalurkan di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang terbatas sebesar -0,89% secara year on year (yoy).
Namun kemudian hal itu mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar 0,05% month to month (mtm).
“Risiko kredit masih terjaga dalam level yang aman dengan rasio NPL sebesar 2,03%, mengalami perbaikan dibanding bulan sebelumnya yang tercatat 2,04%,” kata dia.
Selanjutnya, ia bilang, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) selama tahun 2023 terpantau bertumbuh sebesar 1,31% yoy.
Upaya untuk memperluas akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus berlanjut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Penyaluran kredit kepada UMKM di Sumatera Utara terus melanjutkan tren pertumbuhan hingga mencapai 12,77% yoy.
“Andil kredit UMKM terhadap total kredit juga sudah melewati target yang dicanangkan oleh pemerintah sebesar 30% (September 2023: 30,40%, meningkat cukup substansial dibandingkan September 2022 yang tercatat 26,71%),” katanya.
Dari sektor pembiayaan non bank, nilai piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan melanjutkan pertumbuhan yang tinggi pada September 2023 sebesar 22,98% yoy.
Pertumbuhan tersebut juga didukung dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) yang masih terjaga sebesar 2,08%.
“Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending juga terus menunjukkan pertumbuhan outstanding pada September 2023 sebesar 28,39% yoy,” ucapnya.
Sementara itu, tingkat risiko pembiayaan secara keseluruhan (TWP90) berada dalam level yang aman sebesar 2,03%, di bawah NPL perbankan dan NPF perusahaan pembiayaan.
Perkembangan investor pasar modal telah mengalami peningkatan seiring dengan kemajuan teknologi dan akses yang lebih mudah ke informasi keuangan.
Hingga September 2023, tercatat sebanyak 538.635 rekening investor di Sumatera utara dengan pertumbuhan 20,30% yoy.
Dari segi instrumen investasi, reksadana merupakan instrumen investasi dengan jumlah investor terbanyak, yaitu 505.995 dengan pertumbuhan sebesar 21,74% yoy.
Pencapaian kinerja sektor jasa keuangan tersebut menjadi bukti komitmen OJK dalam memastikan bahwa sektor jasa keuangan dapat beroperasi secara aman dan memberikan keuntungan maksimal bagi masyarakat.
Selama 12 tahun, OJK juga telah mengambil langkah-langkah konkrit dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
Salah satunya dengan mengembangkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang di-launching pada Januari 2021 yang lalu.
APPK (diakses melalui kontak157.ojk.go.id) merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara daring.
Layanan Utama APPK yang dapat digunakan oleh konsumen dan masyarakat, yaitu layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan.
Selama Januari hingga Oktober 2023, OJK telah menerima sebanyak 8.226 permintaan layanan yang berasal dari masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Permintaan ini terdiri dari 6.464 pertanyaan, 840 permohonan informasi, dan 922 pengaduan. OJK juga terus berupaya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Program edukasi keuangan yang proaktif diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemahaman masyarakat tentang manfaat dan risiko keuangan serta dalam mengelola keuangan.
Inisiatif ini juga turut memperkenalkan penggunaan layanan keuangan digital seperti digital banking dan financial technology (fintech) dalam rangka menciptakan suasana inklusif dan memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kemajuan sektor keuangan.
Bulan November sebagai bulan ulang tahun OJK diwarnai dengan roadshow literasi keuangan. Selama bulan November 2023, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara telah menggelar program edukasi keuangan.
Kegiatan ini mencakup berbagai wilayah di Sumatera Utara, melibatkan total 1400 peserta. Kabupaten Deli Serdang menjadi tuan rumah pertama.
Di sini OJK memberikan edukasi perencanaan keuangan dasar yang dihadiri oleh kalangan aparatur sipil negara (ASN), UMKM, dan ibu rumah tangga.
Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Dairi menyusul dengan fokus pada perencanaan keuangan dini untuk pelajar. Kota Medan menjadi tempat digelarnya edukasi terkait digitalisasi perbankan.
Selain itu, OJK juga menyoroti Kabupaten Tapanuli Selatan dengan program waspada investasi dan pinjaman online ilegal, khususnya untuk UMKM dan kelompok tani, sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang merugikan.
Selama 12 tahun, OJK turut berperan dalam memperkuat fondasi ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara nasional maupun regional, khususnya di Sumatera Utara.
Dengan berbagai upaya, OJK mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan, memberikan perlindungan konsumen, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara merata di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Perjalanan ini mencerminkan komitmen OJK untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, dengan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara terus berperan dalam membentuk perkembangan ekonomi di Sumatera Utara dan berkontribusi pada pembentukan sistem keuangan yang tangguh,” tegas Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Wan Nuzul Fachri.
Reporter: Heno
DAERAH
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian
DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Di momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 pada Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengajak jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana tema HANTARU tahun ini, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.
“Ini pula momentum kita untuk membuktikan bahwa transformasi ATR/BPN bukan hanya perubahan sistem dan teknologi, tetapi transformasi yang sejujurnya adalah perubahan dari sisi budaya kerja kita dalam menyokong masyarakat. Dari yang tidak pasti menjadi lebih pasti, dari yang rumit mudah-mudahan bisa menjadi sederhana, dari yang tertutup menjadi terbuka, dan dari yang sekadar memastikan berkas menjadi benar-benar memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Ramah Tamah HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Perubahan tersebut telah dijalankan bertahap dalam dua tahun terakhir melalui sejumlah langkah. Di antaranya, dalam Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, serta digitalisasi layanan. Berbagai perubahan terus didorong agar proses pelayanan semakin jelas dan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan dengan lebih baik.
Dengan transformasi layanan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat perubahannya. Kemudahan pelayanan, kepastian atas tanah, proses yang transparan, serta layanan yang diberikan dengan sungguh-sungguh menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan Kementerian ATR/BPN.
“Karena itu, dalam momentum HANTARU tahun ini, jangan kita sekadar memaknai sebagai sebuah perintah pembangunan. Mari kita jadikan bersama sebagai tekad dan momentum kita semua agar ini bisa menjadi titik tolak pembaharuan kita ke depan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN).
Kegiatan Ramah Tamah yang jadi rangkaian acara Peringatan HANTARU 2026, berlangsung sesaat setelah upacara selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
DETAIL.ID, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.
Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (*)
DAERAH
Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini dapat mengakses layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di 95 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan layanan PERINTIS tersebut sudah mulai dijalankan tepat di Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis, 24 September 2026 lalu.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027. “Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” kata Uunk Din Parunggi.
Adapun ke-78 Kantah pelaksana tahap kedua implementasi layanan PERINTIS 10 Hari, antara lain:
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
2. Kantor Pertanahan Kota Bandung, Jawa Barat.
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
6. Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
7. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
8. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
10. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
11. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Jawa Timur.
12. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
13. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
14. Kantor Pertanahan Kota Medan, Sumatera Utara.
15. Kantor Pertanahan Kota Padang, Sumatera Barat.
16. Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
17. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Riau.
18. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Lampung.
19. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
20. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
21. Kantor Pertanahan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
22. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
23. Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali.
24. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Bali.
25. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Jawa Barat.
26. Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
27. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
28. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
29. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
30. Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
31. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
32. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
33. Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Jawa Tengah.
34. Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
35. Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Sumatera Utara.
36. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
37. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
38. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Riau.
39. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
40. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
41. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
42. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
43. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
44. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
45. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
46. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
47. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
48. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
49. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
50. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
51. Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
52. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
53. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
54. Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bali.
55. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Bali.
56. Kantor Pertanahan Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
57. Kantor Pertanahan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
58. Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
59. Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
60. Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
61. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
62. Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
63. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
64. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
65. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
66. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
67. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
68. Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
69. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
70. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
71. Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
72. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
73. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
74. Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
75. Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
76. Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
77. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
78. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga pihak dan tahap dalam proses peralihan hak atas tanah. Tahap pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) maksimal tiga hari. Jika dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif. Tahap kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal rampung dalam dua hari. Kemudian selanjutnya, memproses berkas permohonan di Kantah paling lama selesai dalam lima hari.
Keberhasilan program yang diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini merupakan hasil dari sinergi ketiga pihak. Kolaborasi ini jadi bagian penting dalam memastikan layanan PERINTIS 10 Hari berjalan sesuai target yang ditetapkan.
PERINTIS 10 Hari merupakan satu dari sejumlah transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat. Bersamaan dengan penerapan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari, yang kini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3% dari Kantah yang ada di seluruh Indonesia. (*)



