Connect with us
Advertisement

PERKARA

Penangguhan Terdakwa Chodizah Saragih Dikabulkan dengan Dalih ‘Sakit’, Kuasa Hukum Korban: Klasik Sekali Alasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara penganiayaan dengan pengeroyokan 4 tahun lalu yang dialami Citra Silalahi, akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Terdakwa yakni Chodizah Saragih sebelumnya ditahan di LP Perempuan Kelas II B Jambi, hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam laman web PN Jambi. Terdakwa ditahan oleh JPU dengan surat PRINT-342/L.5.10/Eku.2/02/2024 mulai 5 Februari lalu hingga 24 Februari 2024.

Namun ditengah jalan, entah mengapa Hakim PN Jambi mengabulkan penangguhan penahanan Chodizah, Senin kemaren 19 Februari 2024 lewat surat 61/Pen.Pid/2024/PN Jmb, Chodizah pun kini berstatus tahanan rumah selama 30 hari kedepan, terhitung sejak surat penangguhannya keluar kemarin.

Terkait penangguhan penahanan terdakwa, Hakim Humas PN Jambi Suwarjo dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Suwarjo terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh pengadilan.

“Ya benar bang, Terdakwa melalui PH nya mengajukan pengalihan penahan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah dengan alasan Sakit, dan atas permohonan tersebut setelah majelis bermusyawarah sepakat mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan karena terdakwa sedang sakit,” kata Suwarjo, Selasa, 20 Februari 2024.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal penyakit yang sedang diderita oleh Terdakwa, Suwarjo belum merespons.

Sementara itu Dede Fiko, kuasa hukum Citra dari kantor Hukum DBS Nirwasita dikonfirmasi merasa aneh dengan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh hakim.

“Iya. Apapun alasannya agak aneh juga ya. Informasinya berkasnya dilimpahkan tanggal 19 Februari 2024 ke Pengadilan Negeri Jambi, namun pada tanggal 19 Februari 2024 itu juga statusnya berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” kata Dede Fiko.

Dede lanjut berkomentar bahwa memang benar jika hak dari tersangka/terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun di atasnya adalah hak pengadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau memang alasan sakit ya mau gimana ya, susah juga kita kalau sudah bicara alasan kemanusiaan? Namun perlu juga kawan kawan pertanyakan, sakitnya apa dan apabila setelah persidangan berjalan tersangka/terdakwa terlihat sehat sehat saja, apakah hakim akan melakukan penahanan? Harapannya sih ditahan di rutan, kalau hanya ditahan rumah sama saja gak ditahan namanya,” ujar Dede Fiko.

Bukan tanpa sebab Dede sampai berkata begitu, dia mempertanyakan siapa yang dapat memastikan bahwa tersangka tidak akan keluar dari rumah? Dede pun berharap agar perkara kkiennya yang sudah berjalan sepanjang 4 tahunan itu disidangkan dengan profesional.

“Karena klien kami sudah 4 tahun memperjuangkan keadilan nya, apalagi yang kami tau mobil tempat terjadinya peristiwa pemukulan itu juga gak tau dimana rimbanya, karena kita liat di SIPP PN Jambi, barang buktinya cuma 1 helai baju. Kami sangat berharap masih ada keadilan bagi klien kami,” katanya.

Soal barang bukti mobil dimana peristiwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa yang diduga sudah dihilangkan. Hakim PN Jambi tidak mau berkomentar banyak.

“Mengenai barang bukti kami belum dapat informasi karena sidang perkara pokoknya saja masih minggu depan,” ujar Suwarjo.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Sejak Kredit Rp 105 Miliar Dicairkan, PT PAL Dinilai Telah Merugikan Keuangan Negara 

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dari kerugian keuangan negara hingga ketentuan terkait perizinan pabrik kelapa sawit, masih jadi pembahasan dalam sidang perkara korupsi antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan bank BNI di PN Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan JPU, Syakran Rudi di persidangan menjelaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sementara kerugian keuangan negara, diuraikan sebagai berkurangnya kekayaan negara secara nyata dan pasti, akibat perbuatan melawan hukum, atau kelalaian, yang menimbulkan tanggung jawab hukum. Untuk kerugian keuangan negara, Syahran Rudi berpegang pada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mempertanyakan, apakah keuangan BUMN termasuk kerugian keuangan negara? Ia menjelaskan, hal tersebut masuk kategori kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN, atau telah dipisahkan pengelolaannya dari kekayaan negara lainnya untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN guna memperoleh keuntungan.

Menurut Syahran, segala kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara. Namun Syahran menekankan bahwa tidak semua kerugian pada BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Lalu bagaimana posisi antara risiko bisnis dan kerugian negara dalam dunia perbankan? Soal ini, Syahran berpandangan bahwa Bank BUMN sebagai perusahaan yang didirikan dengan tujuan mencari keuntungan, dengan modal yang berasal dari negara perlu tata kelola yang baik.

“Dalam hal (suatu tindakan) mengikuti SOP dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka itu adalah kerugian bisnis. Di sisi lain, saat langkah pengelolaan aset misal mengeluarkan dana itu tidak dilakukan secara profesional, tidak sesuai prosedur. Tentu itu adalah pelanggaran,” ujar Syakran Rudi.

Total Lost Rp 105 Miliar dan Konstruksi Hukum dari Penyidik

Penasihat hukum terdakwa Rais Gunawan kemudian mempertanyakan, kapan kerugian negara terjadi? Apakah dinyatakan kerugian ketika uang itu dikeluarkan oleh bank atau ketika kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan?

Ahli yang merupakan Kepala KPPN Jakarta III DjPb Kemenkeu tersebut kembali menekankan definisi kerugian keuangan negara yakni berkurangnya uang negara akibat adanya perbuatan melawan hukum. Maka ketika suatu bank melakukan pencairan dengan tidak sesuai prosedur atau perbuatan melawan hukum, maka saat itu sudah dinyatakan kerugian keuangan negara.

“Maka peristiwa kerugian terjadi pada saat uang itu keluar, yang harusnya tidak keluar. Menjadi keluar karena adanya perbuatan melawan hukum. Pada saat uang itu keluar, saat itu terjadi kerugian negara,” katanya.

Dalam kasus PT PAL, jangka waktu kredit sebenarnya bahkan masih berlangsung hingga jatuh tempo tahun 2026. Selain itu debitur di awal-awal masa kredit masih melakukan beberapa kali pembayaran. Dan lagi perbankan punya regulasi tersendiri dalam hal penyaluran kredit. Sementara perhitungan kerugian negara oleh KAP menyatakan kredit PT PAL pada BNI tahun 2018-2019 sebagai total lost.

“Ini SOP yang dilanggar tetap dianggap Tipikor, meskipun dia (perbankan) punya lex specialis (aturan khusus yang mengikat)?” ujar penasihat hukum Rais bertanya. Soal ini, Syakran Rudi menolak menjawab dengan dalih bukan kompetensinya.

Selain itu, Ahli juga menolak menjawab pertanyaan lanjutan dari penasihat hukum Rais, ketika disinggung apakah pelanggaran administratif dapat serta merta ditarik pada perkara Tipikor. Ahli beberapa kali menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, dengan dalih di luar kompetensinya sebagai ahli keuangan negara.

Hingga tim penasihat hukum mempertanyakan soal posisi berbagai jaminan yang mengiringi fasilitas kredit. Terkait hal ini, ahli berpandangan bahwa jaminan hanya bersifat pemulihan aset. Tidak bikin hilang peristiwa kerugian keuangan negara.

“Apakah jaminan pengembalian mengurangi nilai kerugian negara? Tidak, peristiwa kerugian negara dimana sejumlah uang yang seharusnya tidak keluar, namun dikeluarkan. Di situ negara rugi, nyata dan pasti. Soal agunan jaminan, itu disebut pemulihan, jika kemudian berhasil dilelangkan,” katanya.

Mendengar pernyataan-pernyataan ahli, tim penasihat hukum lantas mempertanyakan apa yang membuatnya begitu yakin bahwa terjadi total lost Rp 105 miliar dalam perkara PT PAL dengan BNI. Ahli Syakran merespons, hal tersebut sebagaimana konstruksi hukum dari penyidik kejaksaan.

“Gelar perkara dan konstruksi hukum. Saya cukup mendapat konstruksi hukum dari penuntut umum. Saya tentu percaya pada apa yang disampaikan penuntut umum kepada saya,” katanya.

Penilaian Aset dan Pabrik yang Tidak Sah

Sementara itu Zainal Arifin selaku Konsultan Penilai dari KJPP DAZ, mengungkap bahwa pihaknya melakukan penilaian atas aset PT PAL atas permintaan penyidik. Secara umum menurut Zainal, terhadap aset tanah pabrik PT PAL dihitung sebagaimana harga pasar.

“Untuk bangunan dan mesin kita menggunakan pendekatan biaya, harga baru dikurangkan penyusutan,” kata Zainal.

Secara keseluruhan, hasil penilaian tim KJPP DAZ terhadap aset-aset PT PAL yang diagunkan ke BNI mencapai Rp 116,7 miliar. Dengan nilai likuidasi Rp 82,2 miliar. “Hasil kesimpulan tertuang dalam laporan penilaian kita yaitu Rp 116,7 miliar, itu nilai pasarnya. Nilai likuidasinya Rp 82,2 miliar (jual cepat),” kata Zainal.

Selain itu, turut dihadirkan oleh JPU di persidangan ahli perizinan perkebunan yakni Kamal. Menurut Kamal, sejak berdiri, PT PAL belum mendapat persetujuan rekomendasi kesesuaian lokasi dari Pemerintah Provinsi Jambi. Padahal menurut Kamal, seharusnya rekomendasi mendahului Izin Usaha Pengolahan PKS.

“Kita lihat dari IUP ini tidak ada rekomendasi dari provinsi. Syarat mendapat IUP, Pasal 22 Permentan 98/2013 point E rekom kesesuaian lokasi, baru kemudian terbit IUP,” katanya.

Selain itu persoalan PT PAL, yang belum punya kebun inti semenjak berdirinya juga dinilai menyalahi regulasi. Hitung-hitungan Kamal, pabrik berkapasitas 45 ton/jam harusnya punya 9.000 hektare lahan atau minimal 20% dari 9.000 hektare atau lebih kurang 1.800 hektare sebagaimana ketentuan pendirian PKS dalam Permentan 98/2018.

Namun hal tersebut mendapat pengecualian dengan menjalin kemitraan dengan kelembagaan tani. Masalahnya kemitraan PT PAL hanya terikat pada 1 KUD yakni KUD Marga Jaya. “Itu makanya rekom dulu baru terbit IUP. Kalau terbalik, tidak sesuai dengan Permentan 98/2013. Tidak sah berarti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Praperadilan Thawaf Aly: Penasihat Hukum Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang praperadilan yang diajukan Thawaf Aly terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Permohonan ini diajukan lantaran penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah dan cacat hukum. Salah satu tim penasihat hukum pemohon, Azhari menilai proses penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly tidak sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka dilakukan saat klien kami masih berstatus sebagai saksi. Tidak ada ruang pembelaan yang diberikan,” ujar Azhari usai sidang pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Azhari, penyidik mengklaim penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Namun keterangan itu dinilai berbeda dengan fakta di lapangan. Berdasarkan catatan pemeriksaan, Thawaf Aly masih diperiksa sebagai saksi hingga pukul 19.00 WIB pada 29 September 2025, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 22.00 WIB tanpa prosedur yang jelas.

“Selain itu sejumlah barang bukti penting juga hilang, termasuk 32 ton TBS sawit yang disebut sebesar Gunung Kerinci, dodos, dan keranjang. Semua tidak diketemukan hingga saat ini,” ujar Azhari.

Sementara itu dalam sidang penyidik Satrio Handoko dari Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Jambi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Namun ia juga mengakui bahwa pada saat itu Thawaf Aly belum diperiksa sebagai tersangka dan barang bukti belum sepenuhnya ditemukan.

Saksi lain, Budiman seorang pengawas kebun sawit Sucipto membenarkan adanya kegiatan pencurian sawit di lokasi kebun tempatnya bekerja. Ia mengenal beberapa nama seperti Sucipto, Asman Tanwir, dan Hendra, namun ia mengaku bahwa Thawaf Ali tidak berada di lokasi saat terjadi peristiwa pencurian sawit tersebut.

“Lahan itu (kebun Sucipto) dulu belukar, mulai ditanam 2013 dan panen sejak 2016,” ujar Budiman. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat sertifikat atau dokumen resmi kepemilikan lahan atas nama Sucipto.

Atas berbagai fakta yang mencuat dari mulai dari penangkapan hingga penahanan Thawaf Aly atas dugaan tindak pidana pencurian, tim penasihat hukum menilai bahwa penyidik tidak objektif dalam proses penyidikan.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang kita temukan dalam perkara ini. Ini jelas menyalahi prosedur. Penyidik tidak obyektif dalam melakukan proses Penyidikan,” kata Agus Efrandi.

Pemohon dalam praperadilan ini meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penyidik untuk segera membebaskannya dari tahanan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Nama-nama Mantan Dewan yang Belum Diproses Hukum KPK Kembali Mengemuka di Sidang Ketok Palu Suliyanti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menyeret terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat, dengan dakwaan menerima uang suap ketok palu dalam pengesahan RAPBD Jambi 2017 kembali berlangsung di PN Jambi pada Selasa kemarin, 21 Oktober 2025.

Kali ini, Jaksa KPK menghadirkan 2 saksi dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sudah lebih dulu terjerat perkara serupa yakni Nasri Umar dan Tadjudin Hasan. Dalam kesaksiannya, Nasir Umar mengakui mengenal terdakwa Suliyanti sebagai sosok dewan yang pasif.

Namun meski demikian, Umar meyakini Suliyanti juga turut menerima uang suap ketok palu sebagaimana dakwaan. Keyakinan itu, kata dia, didapat dari informasi yang disampaikan oleh Kusnindar.

“Saya meyakini semua menerima. Untuk mengetahui dapat atau tidak, saya mendengar dari Kusnindar,” ujarnya.

Saksi lainnya, Tadjudin Hasan juga mengakui menerima uang suap, namun menegaskan dirinya tidak ikut meminta uang kepada Gubernur karena berasal dari partai pengusung.

Dalam persidangan, Umar pun meminta KPK bertindak adil dalam menetapkan tersangka kasus suap APBD Jambi tersebut. Ia menuding masih ada sejumlah mantan anggota DPRD 2014-2019 yang belum diproses hukum meski santer disebut-sebut menerima uang suap.

“Masih ada yang belum ditetapkan, padahal terbukti menerima, seperti yang maju jadi bupati. Yanti Maria, Eka Marlena, Budiyako, mereka masih bebas,” kata Umar.

Ia juga menyebut Budiyako sempat beralasan uang Rp 200 juta yang diterimanya merupakan pembayaran utang, namun Umar menilai itu merupakan bagian dari uang ketok palu.

Usai sidang, Jaksa KPK Hidayat membenarkan adanya permintaan dari saksi agar KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota dewan lain.

“Keterangan saksi kita dalami. Sampai saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar Hidayat usai persidangan.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Jambi Luhut Silaban juga sempat menyoroti hal serupa. Ia bahkan terang-terangan menyebut setidaknya 7 anggota DPRD Provinsi Jambi diduga kuat turut menerima uang suap ketok palu namun belum dijadikan tersangka, antara lain Eka Marlina, Yanti Maria, Budiyako, Hilalatil Badri, Masnah, BBS, dan Karyani.

Sangking kecewanya, dia bahkan menilai KPK belum profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Ada kejanggalan mulai dari perubahan BAP sampai pengembalian uang suap lewat Kusnindar. Kami minta kasus ini ditindaklanjuti secara profesional,” katanya dalam sidang sebelumnya di PN Jambi, 2 September 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs