Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Bocor Rekaman Komisioner KPU Merangin, 4 menit 11 Detik Minta Memindahkan Suara Partai ke Suara Caleg DPR RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Luar biasa berani! Kalimat itu sangat pas disematkan terkait dengan beredar rekaman dugaan praktik culas oknum Komisioner KPU Kabupaten Merangin.

Demi menambah perolehan suara untuk salah satu paslon DPR RI dari salah satu partai politik yang lolos di Senayan dan untuk memenuhi syahwat politik semua cara dilakukan. Seperti halnya salah satu komisioner KPU Kabupaten Merangin berinisial NQ mengintruksikan ke petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lapangan agar memindahkan suara Partai ke salah Caleg DPR – RI berinisial BZ dari Dapil Jambi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Bahkan suara rekaman begitu jelas. Ada perintah dalam rekaman berdurasi 5 menit 11 detik untuk memindahkan suara partai yang masuk untuk di berikan kepada salah satu paslon DPR RI berinisial BZ.

“Suara partai itu tolong masukan ke salah satu Caleg Bang BZ semua. Caranya rekapnya dari PPK ne, PPK memberikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). PPS tinggal baca itu be. Sirekap itukan tetap ditampilkan di infokus ne, tidak masalah,” demikian intruksi NQ dalam rekaman tersebut.

Rekaman berdurasi 4 menit, 11 detik itu, PPK yang ditelepon NQ mengatakan jika saat ini sirekap lagi bermasalah. Akibat itu penginputan data belum selesai. Tetapi oleh NQ meminta tidak usah lagi menggarap sirekap. Menurutnya, KN sudah dikondisikan tidak menekan PPK. Apalagi sirekap itu hanya media pendukung tidak aturan harus digunakan.

“Mako jangan digarap baiyo sirekap itu. Kalau sirekap bermasalah itu nian yang kita harap. Bermasalah lah terus, jadi PPS tinggal baca hasil Excel PPK.Ini Nanti diprint itu serempak dari Pusat hingga Kabupaten, sehingga orang tidak lagi terbaca,” ujar NQ dalam rekaman itu.

Tak banyak bicara, akhirnya PPK tersebut menyerahkan hal itu para komisioner. Praktik culas ini juga diduga kuat ditenggarai ketua KPU Provinsi Jambi Iron Syahroni. Sebab, bedasarkan kata NQ dalam rekaman itu Iron sempat dibuat meradang kesalahan satu Komisioner KPU Merangin.

“Diolah keno marah dengan Bang Iron tadi, lantaklah deknyo situ,” ucap NQ dengan logat bahasa lokal.

NQ juga mengatakan, akibat hal itu Ketua KPU Provinsi meminta kepadanya agar yang mana bisa diselamatkan, tolong selamatkan, untuk ke depannya.

“Dak usahlah Dis, ke depan mano yang bisa kau selamat selamatkan dak usah lewat Bu Haya lagi,” ucap NQ meniru kata Iron.

Tidak hanya Iron yang disebut, guna mendobrak suara BZ, NQ mengakui bahwa jika ia ditelepon oleh Ahmad Puadi Anggota Bawaslu RI dan KPU RI agar mendongkrak suara BZ di Jambi, khususnya Kabupaten Merangin.

“BZ itulah, ini langsung Ahmad Fuadi nelpon, KPU RI nelepon jugo.Tinggal bagawe be, inilah perintahnya. Clearlah, Clearkan, soalnya nak ngirim laporan, oke,” demikian bunyi rekaman itu.

Ketua KPU Kabupaten Merangin, Albert Trisman dikonfirmasi terkait hal itu, rekaman mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini belum mengetahui rekaman oknum Komisioner KPU Merangin.

“Saya belum pernah mengetahui rekaman itu, Yang jelas penghitungan suara kita sangat terbuka dan prosedural. Penghitungan dari PPS, PPK dan juga melibatkan para saksi baik saksi calon, dan juga saksi dari partai dan tidak ada yang ditutupi, semuanya bisa melihat,” kata Albert.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Syahroni saat dimintai tanggapannya adanya oknum Komisioner KPU Merangin yang mencatut keterlibatan dirinya, Iron membantah keras.

“Tidak ada saya intruksikan dak. Dan saya sampai hari ini belum pernah berkomunikasi dengan Komisioner KPU Merangin, dan saya tidak pernah tahu rekaman apa,” kata Iron Sahroni singkat.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs