PERKARA
Ini Kata Kapolres Tebo Terkait Perkembangan Kasus Kematian Santri di Ponpes Rimbo Bujang Tebo
DETAIL.ID, Tebo – Kasus meninggalnya seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi telah menimbulkan kehebohan dan menjadi sorotan publik. Orang tua korban menduga ada kejanggalan yang mengakibatkan kematian anaknya tersebut.
Terkait hal tersebut, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan memastikan akan terus berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Tebo pada Minggu, 17 Maret 2024, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran yang terjadi dalam kasus ini,” kata Kapolres Tebo.
Kronologis Kejadian
Dalam konferensi pers, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa kejadian awal terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan salah satu saksi yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut, kejadian bermula ketika dia hendak menuju lantai 3 untuk memeriksa tempat penampungan air. Alasannya untuk menghidupkan air, karena air di dalam bak mandi tinggal sedikit.
Namun, ketika dia (saksi) berada di depan tangga menuju lantai 3, dia melihat korban dalam posisi tertelungkup dengan kepala memiring ke arah kanan dan tangan kanan lurus mengarah ke atas kepala.
Melihat itu, saksi pun mencoba memanggil korban namun tidak mendapat jawaban, sehingga dia segera memberitahukan teman-temannya di kamar.
Setelah itu, saksi lain keluar dari kamar dan bersama-sama mereka pergi ke lantai atas. Namun, ketika sampai di atas, mereka melihat korban sudah digendong oleh saksi lain dan dibawa ke kamar lain di lantai 2.
Korban kemudian dibawa ke di salah satu Klinik di Kecamatan Rimbo Bujang menggunakan mobil Carry Pick Up warna hitam.
Di klinik tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena tersengat aliran listrik. Pernyataan ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut.
“Berdasarkan surat keterangan No ;39/K-RMC/K/01-KK/XI/2023 tanggal 14 November 2023 dari klinik di Rimbo Bujang, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik,” ucap Kapolres Tebo.
Orang Tua Tolak Alasan Korban Meninggal Dunia
Setelah pihak klinik menyatakan jika korban telah meninggal dunia, pihak Ponpes pun membawa jasad korban dengan kondisi sudah dimandikan dan dikafani menuju ke Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang tua korban.
Namun orang tua korban tidak menerima atas kondisi anaknya itu, dan meminta agar jasad anaknya itu dibawa ke RSUD STS Tebo untuk divisum.
Kemudian, pada 17 November 2023 orang tua korban atas nama Agus Salim Harahap membuat laporan polisi di Polres Tebo.
Perkembangan Kasus
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Rimbo Bujang akan terus dilanjutkan.
Ia pun mengungkapkan jika telah melakukan olah TKP bersama Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 5 kali. Selain itu, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Ada sebanyak 47 orang saksi yang telah kita periksa. Baik saksi dari santri, pengurus Ponpes, dokter klinik di Rimbo Bujang dan dokter di RSUD STS Tebo,” ujar Kapolres Tebo.
Selain itu, kata Kapolres Tebo, juga telah dilakukan ekshumasi dan otopsi dalam bersama Tim Dokter Forensik (1 dokter forensik dan 4 tenaga medis) pada 20 November 2023.
Dengan kesimpulan hasil autopsi, penyebab kematian adalah patah batang tengkorak dan pendarahan hebat pada otak dan tidak ditemukan trauma tajam.
Kemudian, kata Kapolres, tindakan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli di antaranya, Ahli Forensik yang dilakukan pada 12 Desember 2023, dan Ahli Anatomi Patologi pada 12 Desember 2023.
“Kita juga telah melakukan pra rekonstruksi pada 25 November 2023 dan 5 Desember 2023. Kemudian mengirimkan SP2HP dan penyampaian perkembangan perkara secara lisan kepada pelapor, dan melakukan gelar perkara serta pembahasan bersama Internal Polres Tebo serta Ditreskrimum Polda Jambi di Polres Tebo sebanyak 5 kali,” kata Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penanganan kasus ini, Polres Tebo telah menyita dan mengenakan sejumlah barang bukti.
Ada pun barang bukti yang disita adalah:
1 (satu) helai baju warna biru dongker dengan tulisan YES NO MAY BE yang telah dipotong.
1 (satu) helai kain sarung warna biru bermotif merek 210 HDS yang telah dipotong
1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu yang telah dipotong
2 (dua) buah kabel tunggal warna hitam dengan panjang ± 160 (seratus enam puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 770 (tujuh ratus tujuh puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 850 (delapan ratus lima puluh) cm ukuran 1,5 mm)
2 (dua) unit DVR CCTV
1 (satu) unit flashdisk
Sementara, barang bukti yang diamankan adalah:
4 unit handphone (sudah dikembalikan)
1 buah kayu persegi dengan panjang 70 cm dan lebar 5,5 cm.
RENCANA TINDAK LANJUT:
Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi anak guna mencocokkan keterangan sehingga diperoleh kesesuaian
Melakukan koordinasi dengan ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Koordinasi dengan ahli forensik Polda Jambi terkait barang bukti yang ditemukan
Melakukan pemeriksaan psikolog yang memberikan hasil psikologi kepada Pondok Pesantren.
Melakukan pemeriksaan lanjutan dokter Klinik Medical Center.
Melakukan gelar perkara pada tingkat Polres dan Polda Jambi.
Reporter: Hary Irawan
PERKARA
Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.
”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.
Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
PERKARA
Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.
MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.
”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.
Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.
”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.
”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.
Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.
Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik yang meninggalkan ruang pemeriksaan.
Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita



