Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ini Kata Kapolres Tebo Terkait Perkembangan Kasus Kematian Santri di Ponpes Rimbo Bujang Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Kasus meninggalnya seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi telah menimbulkan kehebohan dan menjadi sorotan publik. Orang tua korban menduga ada kejanggalan yang mengakibatkan kematian anaknya tersebut.

Terkait hal tersebut, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan memastikan akan terus berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Tebo pada Minggu, 17 Maret 2024, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran yang terjadi dalam kasus ini,” kata Kapolres Tebo.

Kronologis Kejadian

Dalam konferensi pers, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa kejadian awal terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan salah satu saksi yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut, kejadian bermula ketika dia hendak menuju lantai 3 untuk memeriksa tempat penampungan air. Alasannya untuk menghidupkan air, karena air di dalam bak mandi tinggal sedikit.

Namun, ketika dia (saksi) berada di depan tangga menuju lantai 3, dia melihat korban dalam posisi tertelungkup dengan kepala memiring ke arah kanan dan tangan kanan lurus mengarah ke atas kepala.

Melihat itu, saksi pun mencoba memanggil korban namun tidak mendapat jawaban, sehingga dia segera memberitahukan teman-temannya di kamar.

Setelah itu, saksi lain keluar dari kamar dan bersama-sama mereka pergi ke lantai atas. Namun, ketika sampai di atas, mereka melihat korban sudah digendong oleh saksi lain dan dibawa ke kamar lain di lantai 2.

Korban kemudian dibawa ke di salah satu Klinik di Kecamatan Rimbo Bujang menggunakan mobil Carry Pick Up warna hitam.

Di klinik tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena tersengat aliran listrik. Pernyataan ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut.

“Berdasarkan surat keterangan No ;39/K-RMC/K/01-KK/XI/2023 tanggal 14 November 2023 dari klinik di Rimbo Bujang, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik,” ucap Kapolres Tebo.

Orang Tua Tolak Alasan Korban Meninggal Dunia

Setelah pihak klinik menyatakan jika korban telah meninggal dunia, pihak Ponpes pun membawa jasad korban dengan kondisi sudah dimandikan dan dikafani menuju ke Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang tua korban.

Namun orang tua korban tidak menerima atas kondisi anaknya itu, dan meminta agar jasad anaknya itu dibawa ke RSUD STS Tebo untuk divisum.

Kemudian, pada 17 November 2023 orang tua korban atas nama Agus Salim Harahap membuat laporan polisi di Polres Tebo.

Perkembangan Kasus

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Rimbo Bujang akan terus dilanjutkan.

Ia pun mengungkapkan jika telah melakukan olah TKP bersama Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 5 kali. Selain itu, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ada sebanyak 47 orang saksi yang telah kita periksa. Baik saksi dari santri, pengurus Ponpes, dokter klinik di Rimbo Bujang dan dokter di RSUD STS Tebo,” ujar Kapolres Tebo.

Selain itu, kata Kapolres Tebo, juga telah dilakukan ekshumasi dan otopsi dalam bersama Tim Dokter Forensik (1 dokter forensik dan 4 tenaga medis) pada 20 November 2023.

Dengan kesimpulan hasil autopsi, penyebab kematian adalah patah batang tengkorak dan pendarahan hebat pada otak dan tidak ditemukan trauma tajam.

Kemudian, kata Kapolres, tindakan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli di antaranya, Ahli Forensik yang dilakukan pada 12 Desember 2023, dan Ahli Anatomi Patologi pada 12 Desember 2023.

“Kita juga telah melakukan pra rekonstruksi pada 25 November 2023 dan 5 Desember 2023. Kemudian mengirimkan SP2HP dan penyampaian perkembangan perkara secara lisan kepada pelapor, dan melakukan gelar perkara serta pembahasan bersama Internal Polres Tebo serta Ditreskrimum Polda Jambi di Polres Tebo sebanyak 5 kali,” kata Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penanganan kasus ini, Polres Tebo telah menyita dan mengenakan sejumlah barang bukti.

Ada pun barang bukti yang disita adalah:
1 (satu) helai baju warna biru dongker dengan tulisan YES NO MAY BE yang telah dipotong.
1 (satu) helai kain sarung warna biru bermotif merek 210 HDS yang telah dipotong
1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu yang telah dipotong
2 (dua) buah kabel tunggal warna hitam dengan panjang ± 160 (seratus enam puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 770 (tujuh ratus tujuh puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 850 (delapan ratus lima puluh) cm ukuran 1,5 mm)
2 (dua) unit DVR CCTV
1 (satu) unit flashdisk
Sementara, barang bukti yang diamankan adalah:
4 unit handphone (sudah dikembalikan)
1 buah kayu persegi dengan panjang 70 cm dan lebar 5,5 cm.

 

RENCANA TINDAK LANJUT:
Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi anak guna mencocokkan keterangan sehingga diperoleh kesesuaian
Melakukan koordinasi dengan ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Koordinasi dengan ahli forensik Polda Jambi terkait barang bukti yang ditemukan
Melakukan pemeriksaan psikolog yang memberikan hasil psikologi kepada Pondok Pesantren.
Melakukan pemeriksaan lanjutan dokter Klinik Medical Center.
Melakukan gelar perkara pada tingkat Polres dan Polda Jambi.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement Advertisement

PERKARA

Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Situbondo — Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, menyebutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan salah satu di antaranya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima hari sebelum penangkapan.

“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan MS bersama tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” ujarnya.

Continue Reading

PERKARA

Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.

‎Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.

‎Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.

‎JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.

‎Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.

‎Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

‎”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.

‎Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.

‎Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.

‎”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.

‎Namun JPU kemudian mempertontonkan  sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.

‎Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.

‎Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.

‎Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.

‎Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.

‎Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.

‎Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.

‎Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.

‎Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.

‎Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.

‎Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs