Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ini Kata Kapolres Tebo Terkait Perkembangan Kasus Kematian Santri di Ponpes Rimbo Bujang Tebo

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Kasus meninggalnya seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi telah menimbulkan kehebohan dan menjadi sorotan publik. Orang tua korban menduga ada kejanggalan yang mengakibatkan kematian anaknya tersebut.

Terkait hal tersebut, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan memastikan akan terus berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Tebo pada Minggu, 17 Maret 2024, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran yang terjadi dalam kasus ini,” kata Kapolres Tebo.

Kronologis Kejadian

Dalam konferensi pers, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa kejadian awal terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan salah satu saksi yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut, kejadian bermula ketika dia hendak menuju lantai 3 untuk memeriksa tempat penampungan air. Alasannya untuk menghidupkan air, karena air di dalam bak mandi tinggal sedikit.

Namun, ketika dia (saksi) berada di depan tangga menuju lantai 3, dia melihat korban dalam posisi tertelungkup dengan kepala memiring ke arah kanan dan tangan kanan lurus mengarah ke atas kepala.

Melihat itu, saksi pun mencoba memanggil korban namun tidak mendapat jawaban, sehingga dia segera memberitahukan teman-temannya di kamar.

Setelah itu, saksi lain keluar dari kamar dan bersama-sama mereka pergi ke lantai atas. Namun, ketika sampai di atas, mereka melihat korban sudah digendong oleh saksi lain dan dibawa ke kamar lain di lantai 2.

Korban kemudian dibawa ke di salah satu Klinik di Kecamatan Rimbo Bujang menggunakan mobil Carry Pick Up warna hitam.

Di klinik tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena tersengat aliran listrik. Pernyataan ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut.

“Berdasarkan surat keterangan No ;39/K-RMC/K/01-KK/XI/2023 tanggal 14 November 2023 dari klinik di Rimbo Bujang, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik,” ucap Kapolres Tebo.

Orang Tua Tolak Alasan Korban Meninggal Dunia

Setelah pihak klinik menyatakan jika korban telah meninggal dunia, pihak Ponpes pun membawa jasad korban dengan kondisi sudah dimandikan dan dikafani menuju ke Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang tua korban.

Namun orang tua korban tidak menerima atas kondisi anaknya itu, dan meminta agar jasad anaknya itu dibawa ke RSUD STS Tebo untuk divisum.

Kemudian, pada 17 November 2023 orang tua korban atas nama Agus Salim Harahap membuat laporan polisi di Polres Tebo.

Perkembangan Kasus

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Rimbo Bujang akan terus dilanjutkan.

Ia pun mengungkapkan jika telah melakukan olah TKP bersama Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 5 kali. Selain itu, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ada sebanyak 47 orang saksi yang telah kita periksa. Baik saksi dari santri, pengurus Ponpes, dokter klinik di Rimbo Bujang dan dokter di RSUD STS Tebo,” ujar Kapolres Tebo.

Selain itu, kata Kapolres Tebo, juga telah dilakukan ekshumasi dan otopsi dalam bersama Tim Dokter Forensik (1 dokter forensik dan 4 tenaga medis) pada 20 November 2023.

Dengan kesimpulan hasil autopsi, penyebab kematian adalah patah batang tengkorak dan pendarahan hebat pada otak dan tidak ditemukan trauma tajam.

Kemudian, kata Kapolres, tindakan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli di antaranya, Ahli Forensik yang dilakukan pada 12 Desember 2023, dan Ahli Anatomi Patologi pada 12 Desember 2023.

“Kita juga telah melakukan pra rekonstruksi pada 25 November 2023 dan 5 Desember 2023. Kemudian mengirimkan SP2HP dan penyampaian perkembangan perkara secara lisan kepada pelapor, dan melakukan gelar perkara serta pembahasan bersama Internal Polres Tebo serta Ditreskrimum Polda Jambi di Polres Tebo sebanyak 5 kali,” kata Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penanganan kasus ini, Polres Tebo telah menyita dan mengenakan sejumlah barang bukti.

Ada pun barang bukti yang disita adalah:
1 (satu) helai baju warna biru dongker dengan tulisan YES NO MAY BE yang telah dipotong.
1 (satu) helai kain sarung warna biru bermotif merek 210 HDS yang telah dipotong
1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu yang telah dipotong
2 (dua) buah kabel tunggal warna hitam dengan panjang ± 160 (seratus enam puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 770 (tujuh ratus tujuh puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 850 (delapan ratus lima puluh) cm ukuran 1,5 mm)
2 (dua) unit DVR CCTV
1 (satu) unit flashdisk
Sementara, barang bukti yang diamankan adalah:
4 unit handphone (sudah dikembalikan)
1 buah kayu persegi dengan panjang 70 cm dan lebar 5,5 cm.

 

RENCANA TINDAK LANJUT:
Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi anak guna mencocokkan keterangan sehingga diperoleh kesesuaian
Melakukan koordinasi dengan ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Koordinasi dengan ahli forensik Polda Jambi terkait barang bukti yang ditemukan
Melakukan pemeriksaan psikolog yang memberikan hasil psikologi kepada Pondok Pesantren.
Melakukan pemeriksaan lanjutan dokter Klinik Medical Center.
Melakukan gelar perkara pada tingkat Polres dan Polda Jambi.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement

PERKARA

Delapan Orang Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Ilegal Diamankan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan BBM ditangkap polisi dalam operasi yang digelar sepekan terakhir oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polres Muarojambi. Polisi menyita 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan BBM serta 6 kendaraan.

Dari 6 kasus itu, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Salah satunya 10.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling, yang diangkut menggunakan Mitsubishi Canter.

‎Polisi juga menangkap pelaku yang mengangkut sekitar 3.000 liter minyak mentah menggunakan Mitsubishi Colt L300.

‎Kasus lainnya berkaitan dengan pengangkutan 2.000 liter bensin olahan menggunakan Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen.

‎Sementara itu, polisi turut mengamankan 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

‎Selain itu, terdapat 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Kendaraan tersebut masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan ahli. Sampel minyak dan BBM yang diamankan juga akan diuji di Lab Migas Jakarta untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti.

‎”Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lab Migas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” ujar Erlan pada Kamis, 10 September 2026.

‎Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

‎Untuk perkara BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sementara itu Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM akan terus dilakukan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

‎”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK Disdik Jambi Segera Disidang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

‎Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta pihak swasta David Hadiosman.

‎Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, ketiganya dijadwalkan menghadapi sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 17 September 2026.

‎Penetapan jadwal persidangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke PN Jambi pada Rabu, 2 September 2026.

‎”Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Afriadi, Rabu lalu 2 September 2026.

‎Humas PN Jambi, Otto Edwin juga membenarkan pihak pengadilan telah menerima berkas perkara tersebut. Saat itu, ia mengatakan pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menetapkan jadwal sidang.

‎”Dicek dulu. Kalau sudah lengkap mungkin besok sudah penetapan hari sidang,” katanya.

‎Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp21 miliar.

‎Sebelumnya, perkara ini telah menjerat empat tersangka lainnya, yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang disebut berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

‎Dalam perkara yang menjerat Varial Adhi Putra dan Bukhri, jaksa menyangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor.

‎Sementara David Hadiosman disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

‎Dengan telah ditetapkannya jadwal sidang, ketiga tersangka akan segera memasuki tahapan persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada mereka.

‎Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di PN Jambi pada Kamis, 17 September 2026.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Saksi Klaim Dana Subsidi Tak Dilaporkan Khusus

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2019–2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, 7 September 2026.

‎Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Epri, Kasubbag Penanaman Modal dan BUMD pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabbar, sebagai saksi.

‎Di hadapan majelis hakim, Epri menerangkan mengenai proses pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga penggunaan dana subsidi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar kepada Perumda Tirta Pengabuan.

‎Menurut Epri, penggunaan dana yang dilaporkan Perumda tidak disampaikan secara khusus berdasarkan sumber dana subsidi. Laporan yang diterima pemerintah daerah merupakan laporan keuangan secara umum.

‎”Tidak pernah dilaporkan khusus pengeluaran dari subsidi yang diberikan. Padahal harus dilaporkan penggunaannya,” ujar Epri.

‎Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui adanya penggunaan dana subsidi untuk kebutuhan yang seharusnya dibebankan kepada operasional Perumda, seperti pembayaran gaji pegawai.

‎Epri menjawab tidak mengetahui secara spesifik karena tidak menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut.

‎Ia mengatakan, pihak Perumda sebelumnya telah diingatkan secara lisan agar penggunaan subsidi dilaporkan secara khusus.

‎”Secara lisan sudah diingatkan. Sebenarnya tanpa diingatkan harusnya dilaporkan, khususnya laporan yang subsidi,” katanya.

‎Dalam persidangan terungkap, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar memberikan subsidi kepada Perumda Tirta Pengabuan sekitar Rp4,9 miliar. Selain itu terdapat tambahan subsidi sekitar Rp1,1 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp6 miliar.

‎Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Ustayadi Berlian menyatakan laporan keuangan Perumda selama ini dibuat secara gabungan.

‎”Laporan umum dan khusus digabung,” kata Ustayadi.

‎Sementara itu, kuasa hukum Ustayadi, Helmi, membantah jika Perumda tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada pemerintah daerah.

‎Menurut Helmi, laporan keuangan Perumda selalu disampaikan kepada Pemkab Tanjabbar setiap bulan. Namun, memang tidak dibuat laporan khusus terkait penggunaan dana subsidi.

‎”Terkait laporan keuangan PDAM selalu dilaporkan dan digabung, baik yang berasal dari pembayaran dana masyarakat maupun dari subsidi,” ujar Helmi.

‎Helmi mengatakan, pihak pemerintah daerah juga tidak pernah secara khusus meminta laporan penggunaan dana subsidi.

‎”Dari pihak Pemda juga tidak pernah meminta laporan khusus dana subsidi. Hal ini selalu berjalan bahkan sebelum klien kami menjabat sebagai direktur. Apalagi selama ini laporan PDAM selalu merugi dan subsidi selalu diberikan setiap tahunnya,” katanya.

‎Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

‎Khusus terdakwa Marjulis, persidangan berjalan terpisah karena yang bersangkutan mengajukan eksepsi.

‎Berdasarkan surat dakwaan, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar yang bersumber dari APBD dengan total Rp18.079.712.512.

‎Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

‎Namun, jaksa menduga dalam pelaksanaannya penggunaan dana subsidi tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam RAB.

‎Jaksa menyebut terdapat pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan biaya operasional produksi air minum.

‎Selain persoalan penggunaan dana subsidi, jaksa juga mendakwa adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia, seperti tawas, soda ash, dan kaporit.

‎Dalam dakwaan disebutkan, pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa proses pembandingan harga, negosiasi, maupun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

‎Kondisi tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dan menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs