Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ini Kata Kapolres Tebo Terkait Perkembangan Kasus Kematian Santri di Ponpes Rimbo Bujang Tebo

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Kasus meninggalnya seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi telah menimbulkan kehebohan dan menjadi sorotan publik. Orang tua korban menduga ada kejanggalan yang mengakibatkan kematian anaknya tersebut.

Terkait hal tersebut, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan memastikan akan terus berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Tebo pada Minggu, 17 Maret 2024, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran yang terjadi dalam kasus ini,” kata Kapolres Tebo.

Kronologis Kejadian

Dalam konferensi pers, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa kejadian awal terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan salah satu saksi yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut, kejadian bermula ketika dia hendak menuju lantai 3 untuk memeriksa tempat penampungan air. Alasannya untuk menghidupkan air, karena air di dalam bak mandi tinggal sedikit.

Namun, ketika dia (saksi) berada di depan tangga menuju lantai 3, dia melihat korban dalam posisi tertelungkup dengan kepala memiring ke arah kanan dan tangan kanan lurus mengarah ke atas kepala.

Melihat itu, saksi pun mencoba memanggil korban namun tidak mendapat jawaban, sehingga dia segera memberitahukan teman-temannya di kamar.

Setelah itu, saksi lain keluar dari kamar dan bersama-sama mereka pergi ke lantai atas. Namun, ketika sampai di atas, mereka melihat korban sudah digendong oleh saksi lain dan dibawa ke kamar lain di lantai 2.

Korban kemudian dibawa ke di salah satu Klinik di Kecamatan Rimbo Bujang menggunakan mobil Carry Pick Up warna hitam.

Di klinik tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena tersengat aliran listrik. Pernyataan ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut.

“Berdasarkan surat keterangan No ;39/K-RMC/K/01-KK/XI/2023 tanggal 14 November 2023 dari klinik di Rimbo Bujang, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik,” ucap Kapolres Tebo.

Orang Tua Tolak Alasan Korban Meninggal Dunia

Setelah pihak klinik menyatakan jika korban telah meninggal dunia, pihak Ponpes pun membawa jasad korban dengan kondisi sudah dimandikan dan dikafani menuju ke Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang tua korban.

Namun orang tua korban tidak menerima atas kondisi anaknya itu, dan meminta agar jasad anaknya itu dibawa ke RSUD STS Tebo untuk divisum.

Kemudian, pada 17 November 2023 orang tua korban atas nama Agus Salim Harahap membuat laporan polisi di Polres Tebo.

Perkembangan Kasus

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Rimbo Bujang akan terus dilanjutkan.

Ia pun mengungkapkan jika telah melakukan olah TKP bersama Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 5 kali. Selain itu, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ada sebanyak 47 orang saksi yang telah kita periksa. Baik saksi dari santri, pengurus Ponpes, dokter klinik di Rimbo Bujang dan dokter di RSUD STS Tebo,” ujar Kapolres Tebo.

Selain itu, kata Kapolres Tebo, juga telah dilakukan ekshumasi dan otopsi dalam bersama Tim Dokter Forensik (1 dokter forensik dan 4 tenaga medis) pada 20 November 2023.

Dengan kesimpulan hasil autopsi, penyebab kematian adalah patah batang tengkorak dan pendarahan hebat pada otak dan tidak ditemukan trauma tajam.

Kemudian, kata Kapolres, tindakan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli di antaranya, Ahli Forensik yang dilakukan pada 12 Desember 2023, dan Ahli Anatomi Patologi pada 12 Desember 2023.

“Kita juga telah melakukan pra rekonstruksi pada 25 November 2023 dan 5 Desember 2023. Kemudian mengirimkan SP2HP dan penyampaian perkembangan perkara secara lisan kepada pelapor, dan melakukan gelar perkara serta pembahasan bersama Internal Polres Tebo serta Ditreskrimum Polda Jambi di Polres Tebo sebanyak 5 kali,” kata Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penanganan kasus ini, Polres Tebo telah menyita dan mengenakan sejumlah barang bukti.

Ada pun barang bukti yang disita adalah:
1 (satu) helai baju warna biru dongker dengan tulisan YES NO MAY BE yang telah dipotong.
1 (satu) helai kain sarung warna biru bermotif merek 210 HDS yang telah dipotong
1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu yang telah dipotong
2 (dua) buah kabel tunggal warna hitam dengan panjang ± 160 (seratus enam puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 770 (tujuh ratus tujuh puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 850 (delapan ratus lima puluh) cm ukuran 1,5 mm)
2 (dua) unit DVR CCTV
1 (satu) unit flashdisk
Sementara, barang bukti yang diamankan adalah:
4 unit handphone (sudah dikembalikan)
1 buah kayu persegi dengan panjang 70 cm dan lebar 5,5 cm.

 

RENCANA TINDAK LANJUT:
Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi anak guna mencocokkan keterangan sehingga diperoleh kesesuaian
Melakukan koordinasi dengan ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Koordinasi dengan ahli forensik Polda Jambi terkait barang bukti yang ditemukan
Melakukan pemeriksaan psikolog yang memberikan hasil psikologi kepada Pondok Pesantren.
Melakukan pemeriksaan lanjutan dokter Klinik Medical Center.
Melakukan gelar perkara pada tingkat Polres dan Polda Jambi.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs