NASIONAL
LSM Mappan Laporkan PT CKT ke KPK RI Atas Dugaan TPK, Penggelapan Pajak dan TPPU
DETAIL.ID, Jakarta – LSM Mappan melaporkan perkebunan kelapa sawit PT Citra Koperasindo Tani (CKT) yang berada di Desa Rantau Badak, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tidak tanggung-tanggung, LSM Mappan melaporkan tiga hal sekaligus: tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). LSM Mappan melaporkan lewat surat Nomor: 113/SKK/LP.PT.CKT-KPK.RI /IV/2024 tertanggal 25 April 2024.
Menurut Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo, HGU PT CKT seluas 6.393,45 hektare, namun mereka menggarap lahan 977,65 hektare yang berada di luar HGU dan justru berada dalam Kawasan Hutan Cagar Alam dan Hutan Produksi di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Atas tindakannya, berdasarkan analisis kami, telah melakukan lima pelanggaran hukum,” kata Hadi Prabowo kepada DETAIL.ID pada Minggu 28 April 2024.
Pertama, diduga PT Citra Koperasindo Tani telah melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dalam bab XIV dalam pasal 78 Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK bisa dikenakan sanksi pidana dengan Pasal 50 hurut (a) berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kedua, diduga PT Citra Koperasindo Tani telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Ketentuan pidana telah dijelaskan dalam bab X dalam pasal 82 – 109. Khusus Tanaman Sawit dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK bisa dikenakan sanksi pidana dengan Pasal 92 – 93 orang perseorangan atau korporasi sengaja atau lalai melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri LHK di dalam kawasan hutan atau membeli sawit dari kawasan hutan bisa dipidana penjara dengan Undang – Undang No.8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga, diduga PT Citra Koperasindo Tani telah melanggar Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp 200 juta.
Keempat, diduga PT Citra Koperasindo Tani melakukan tindak pidana kehutanan berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan. Tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kelima, diduga PT Citra Koperasindo Tani melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Atas tindakan tersebut, LSM Mappan menuntut KPK untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Citra Koperasindo Tani untuk mempertanggungjawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah beralih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin.
Kedua, menuntut KPK untuk memanggil dan memeriksa Bupati Tanjungjbung Barat, Kepala Kantor Badan Pertanahan, dan Unsur Forkopimda yang diduga terlibat dan melakukan pembiaran atas kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT Citra Koperasindo Tani. untuk mempertanggungjawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah beralih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin dan bermuara pada timbulnya kerugian negara mencapai ratusan miliar.
NASIONAL
Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi Didemo di Mabes Polri, GMPC Polri Dukung Kapolri Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal
DETAIL.ID, Jakarta – Dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan yang melibatkan salah satu pejabat utama (PJU) Polda Jambi yakni Karo Ops Polda Jambi dengan oknum Polwan masih terus jadi sorotan publik.
Terbaru, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Polri (GMPC Polri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Kamis, 13 November 2025 mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas oknum yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi.
Dalam aksi tersebut, salah satu orator menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan itu merupakan bentuk pelanggaran etik berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga perilaku sesuai moral dan etika yang baik bagi setiap anggota Polri.
“Kami mendesak agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindak tegas oknum-oknum nakal yang sudah merusak citra institusi Polri,” ujar salah satu orator aksi GMPC Polri.
Menurut para demonstran, kasus dugaan perselingkuhan ini pertama kali mencuat usai akun Instagram @putriregitaa, yang disebut sebagai anak dari Karo Ops Polda Jambi, menuliskan komentar di akun instagram resmi @polda_jambi pada 22 Oktober 2025. Dalam komentarnya, ia menyinggung adanya hubungan spesial antara ayahnya dan seorang oknum Polwan.
Isu tersebut kemudian menjadi perbincangan publik dan mendapat tanggapan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi, yang menyatakan telah mengetahui informasi tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan internal.
Laporan dugaan pelanggaran pun dikabarkan telah diteruskan ke Divisi Propam Mabes Polri, meski hingga kini publik belum mendapat kejelasan hasil penyelidikannya.
“Ada begitu banyak kasus-kasus yang melibatkan oknum selama kepemimpinan Bapak Kapolri Sigit ini. Belakangan ini viral dugaan perselingkuhan Karo Ops dengan oknum Polwan di Polda Jambi. Kami minta ini diusut tuntas!” ujar salah satu peserta aksi.
Setelah menyampaikan orasi di depan Gedung Museum Polri, perwakilan massa kemudian bergerak menuju Gedung Propam Mabes Polri untuk menyerahkan sejumlah informasi pendukung yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam audiensi bersama pihak Yanduan Propam Polri, massa diarahkan agar melampirkan seluruh bukti dan informasi melalui kanal pengaduan resmi Propam Mabes Polri.
“Silakan lampirkan semua bukti informasi yang ada di kanal pengaduan kita,” ujar salah satu perwakilan Yanduan Propam.
Bahan informasi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut juga disampaikan ke Pelayanan Pengaduan Humas Polri, yang memastikan laporan itu akan diteruskan ke satuan kerja berwenang di Divisi Propam Polri.
“Kita terima dan akan kita lanjutkan ke Satker yang berwenang untuk menangani, di Divisi Propam Polri,” kata AKBP Andra dari Humas Polri.
Sementara itu Koordinator Lapangan (Koorlap) GMPC Polri, Wiranto menegaskan bahwa aksi mereka bukan bentuk serangan terhadap institusi Polri, melainkan dorongan moral agar Polri semakin bersih dan berwibawa.
“Aksi ini dilandasi kecintaan kami terhadap Polri. Ini saatnya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bersih-bersih. Tindak tegas itu oknum-oknum anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
GMPC Polri juga menyerukan empat tuntutan utama kepada Kapolri yakni:
- Membersihkan dan memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang melanggar etika dan merusak citra baik institusi.
- Mengusut tuntas dugaan perselingkuhan Karo Ops Polda Jambi dengan oknum Polwan.
- Meminta transparansi Propam Mabes Polri dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
- Mendesak pencopotan oknum PJU dari jabatan Karo Ops Polda Jambi, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Anak SD Ini Raih Medali Perunggu Peparpenas
DETAIL.ID, Jakarta – Kontingen Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional (Peparpenas) Jambi menambah perolehan medali. Kali ini tambahan medali diperoleh dari cabang olahraga atletik yang ditandingkan Kamis, 6 November 2025.
Medali perunggu disumbangkan oleh Asmawati dari nomor lari 100 meter putri klasifikasi T11-12. Dia mencatat waktu 15,77 detik.
“Alhamdulillah, kami mendapat tambahan satu medali perunggu dari Asmawati,” ujar Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE.
Menurut Yusuf, raihan prestasi Asmawati sangat luar biasa mengingat dia masih sangat muda.
“Asmawati masih duduk di bangku kelas 5 SD, usianya baru 12 tahun. Lawan-lawannya sudah sekolah SMP-SMA,” ujarnya.
Yusuf berharap ke depan Asmawati akan meraih prestasi gemilang di level senior.
“Kami akan memberikan perhatian khusus kepada Asmawati,” tuturnya. (*)
NASIONAL
Rifki Raih Emas Perdana Jambi di Peparpenas
DETAIL.ID, Jakarta – Kontingen Jambi memperoleh medali emas pertama di Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional (Peparpenas) XI Jakarta. Medali emas tersebut diraih Rifki Dwi Putra di nomor 100 meter putra. Dia turun di kelas T13.
Pertandingan digelar di lapangan atletik Pusat Pendidikan Olahraga Pelajar (PPOP) Ragunan, Jakarta, Kamis pagi, 6 November 2025.
Rifki mencatat waktu 11,63 detik, terpaut jauh dari medali perak dan perunggu. Medali perak didapat atlet Sulawesi Utara dan medali perunggu didapat atlet Jawa Timur.
Menurut Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE, raihan Rifki merupakan medali emas pertama untuk kontingen Popnas-Peparpenas Jambi.
“Alhamdulillah, atlet disabilitas binaan NPCI Provinsi Jambi berhasil meraih medali emas pertama, sebuah kehormatan bagi kontingen Popnas-Peparpenas Jambi,” ujar Mhd Yusuf pada Kamis, 6 November 2025.
Kata Mhd Yusuf, pada even sebelumnya di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Solo, Rifki meraih medali perak di nomor 400 meter T13. (*)

