PERISTIWA
Tiga Orang Diamankan, Masyarakat Blokir Jalan, Ada Warga yang Dikabarkan Meninggal
DETAIL.ID, Jambi – Imbas proyek pengecoran Jalan Lintas Jambi – Palembang, tepatnya di kawasan Desa Muaro Sebapo, Mestong, Muarojambi. Salah seorang warga dikabarkan meningal.
Informasi yang dihimpun awak media dari warga setempat, korban meninggal akrab disapa Mak Mun. Ceritanya sejumlah pemuda termasuk anak Mak Mun berinisiatif melakukan pengaturan lalu lintas dekat lokasi proyek perbaikan jalan itu.
Para pemuda sekitar itu disebut memang ada menerima sumbangan, dari para pengguna jalan yang melintas. Namun masyarakat di sana menggarisbawahi bahwa aksi para pemuda tersebut murni inisiatif untuk mengatur arus lalu lintas. Dan tak ada pemaksaan bagi pelintas untuk menyerahkan sumbangan sukarela.
“Ya kalau ga diatur macetlah. Ga ada, ga ada maksa bang. Ya kalau ada yang ngasih diterima,” ujar salah seorang warga, yang meninta identitas tak disebut, Sabtu 4 Mei 2024.
Kalau berdasarkan penjelasan dari Camat setempat yakni Putra, aksi para pemuda tersebut memberlakukan pungutan terhadap para pengguna jalan.
“Infonya ada mereka melakukan penekanan terhadap pengguna jalan,” ujarnya.
Aksi para pemuda tersebut kemudian disorot dan ditindak oleh aparat kepolisian. Sejumlah pemuda yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas dan menerima pungutan dari para pengguna jalan itu dikabarkan diangkut dan dititipkan ke Polsek Kota Baru oleh sejumlah pihak aparat yang diduga dari Polres Muaro Jambi itu.
Mendengar info tersebut Mak Mun salah seorang warga sempat yang tak terima beberapa pemuda kampungnya yang hendak diangkut polisi.
Dia bergegas ke TKP, beberapa warga menyebutkan Mak Mun sempat adu mulut dengan berbagai aparat tersebut. Sebelum akhirnya jatuh pingsan.
Namun ternyata belakangan dia dikabarkan meninggal usai kejadian tersebut, beberapa warga menyebutkan Mak Mun punya riwayat penyakit jantung. Nyawa melayang imbas proyek pekerjaan jalan yang diawasi warga setempat.
Sementara usai penangkapan 3 pemuda tersebut, masyarakat pun tak terima dan langsung melakukan aksi pemblokiran jalan.
Terkait informasi ini Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi saat dikonfirmasi sempat membenarkan bahwa terdapat 3 pemuda yang dititipkan ke kantor Polsek Kota Baru. Namun tak lama kemudian dia meralatnya.
“Itu kan tadi orang Sabhara, cuma ujungnya dibawa ke Polsek Mestong. Karna itu kan wilayah hukum Muarojambi,” kata Hanafi, Sabtu 4 Mei 2024.
Sementara itu Kapolsek Mestong, Dedi Wardana dikonfirmasi soal peristiwa ini lewat WhatsApp tidak ada merespons hingga berita ini ditayangkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
KSBSI Jambi Dorong Revisi Aturan Pengupahan, Pesangon, Outsourcing Hingga Jaminan Hari Tua
DETAIL.ID, Jambi – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wiltop Hotel, Jambi, pada 29–30 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, KSBSI mengevaluasi program kerja setahun terakhir sekaligus merumuskan sejumlah agenda perjuangan buruh untuk tahun mendatang.
Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan salah satu pembahasan utama dalam Rakerwil tersebut adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Roida menyebut KSBSI Jambi telah menyampaikan sejumlah aspirasi lewat Dewan Eksekutif Nasional (DEN KSBSI). Dimana draf usulan dari pucuk organisasi tersebut juga telah disampaikan pada Komisi IX DPR RI.
”Kita percayakan rancangan undang-undang ini ke pusat, sesuai dengan apa yang kita usulkan. Kita dari Jambi juga sudah ada usulan ke Komisi IX terkait itu,” ujar Roida.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah isu lainnya soal ketenagakerjaan yang menjadi perhatian KSBSI, di antaranya sistem pengupahan, pesangon, outsourcing, dan pekerja kontrak.
Terkait pengupahan, KSBSI berharap penetapan upah minimum kembali mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sesuai formula yang diusulkan organisasi buruh tersebut.
Sementara mengenai pesangon, KSBSI menginginkan ketentuan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dikembalikan seperti pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
”Untuk pesangon, harapan kita dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.
Selain itu, KSBSI juga meminta pengaturan outsourcing diperjelas, terutama mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan pekerjaan yang harus tetap dikerjakan oleh pekerja perusahaan.
Menurut Roida, outsourcing tidak perlu dihapuskan sepenuhnya karena terdapat pekerjaan tertentu yang memang tidak menunjang langsung proses produksi. Namun, pelaksanaannya harus memiliki batasan yang tegas.
Hal serupa juga disampaikan terkait sistem kerja kontrak. KSBSI meminta agar pekerja kontrak hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara, bukan pekerjaan yang berlangsung terus-menerus.
Dalam Rakerwil tersebut, KSBSI Jambi turut mendorong penguatan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan melalui pembentukan atau pelibatan desk ketenagakerjaan di lingkup Polri.
Roida menilai pengawasan ketenagakerjaan selama ini masih menghadapi kendala karena keterbatasan kemampuan pengawas Dinas Ketenagakerjaan dalam menjangkau seluruh perusahaan.
”Kita melihat pengawasan selama ini dilakukan oleh dinas tenaga kerja, tetapi menurut kami belum berjalan efektif karena keterbatasan dalam mengawasi semua perusahaan,” ujarnya.
Isu lainnya yang turut diperjuangkan adalah pemotongan pajak atas pencairan dana jaminan hari tua dan uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. KSBSI menilai pemotongan tersebut perlu dievaluasi karena pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan dari penghasilan mereka selama masa kerja.
Roida berharap pemerintah mengkaji kembali ketentuan perpajakan tersebut agar pencairan manfaat jaminan hari tua dan pensiun tidak semakin mengurangi hak pekerja.
Rakerwil KSBSI Provinsi Jambi ini turut dihadiri sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Jenderal KSBSI sekaligus Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jambi, serta unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Asap Pekat! Batik Air Gagal Landing di Bandara Jambi, Penerbangan Lain Delay
DETAIL.ID, Jambi – Jarak pandang yang berada di bawah batas normal bikin pesawat Batik Air ID 6804 asal Jakarta, gagal mendarat di Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Jambi pada Rabu pagi, 30 September 2026.
”Pesawat Batik Air ID 6804 sebelumnya terbang dari Jakarta menuju Jambi gagal landing akibat pekatnya kabut asap sehingga tidak memungkinkan buat landing,” kata Executive General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Ardon Marbun, Rabu, 30 September 2026.
Ardon bipang pesawat Batik Air ID 6804 rute Jakarta-Jambi itu tidak dapat melanjutkan proses pendaratan karena jarak pandang (visibility) berada di bawah ambang batas. Kondisi tersebut, kata Ardon, menjadi perhatian penting oleh pihak maskapai untuk keselamatan penumpang.
”Jadi kondisi visibility di sekitar Bandara Sultan Thaha tidak memungkinkan pesawat melakukan pendaratan. Kabut asap pagi ini cukup pekat. Jarak pandang di sekitar bandara berada di bawah 1.000 meter,” ujarnya.
Bahkan, sebelum kembali terbang ke Bandara Jakarat, pesawat Batik Air itu juga sempat berputar di langit Jambi hingga kemudian ke Jakarta.
Ardon mengatakan pihak bandara masih memantau perkembangan kondisi udara dan jarak pandang. Hingga sore hari kondisi visibility belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
”Untuk sementara kondisi udara masih kurang bagus. Kita masih melihat perkembangan visibility-nya,” katanya.
Tak hanya Batik Air, kabut asap juga berdampak terhadap penerbangan maskapai lainnya. Garuda Indonesia dan Citilink masih mengalami delay dari Jakarta menuju Jambi.
Kedua maskapai tersebut masih menunggu kondisi jarak pandang di Bandara Sultan Thaha memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan sebelum diberangkatkan menuju Jambi.
Adapun sejauh ini, Karhutla Jambi Tembus 4123 Hektare, kabut asap yang kembali pekat ini terjadi di tengah masih berlangsungnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Berdasarkan laporan situasi Karhutla Provinsi Jambi per 29 September 2026 pukul 19.00 WIB, luas lahan terbakar sejak 1 Januari mencapai 4.123,84 hektare. Pada periode tersebut juga tercatat 177 hotspot, dengan total hotspot sepanjang 2026 mencapai 10.742 titik.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Capai 4.123 Hektare, Sekolah Kembali Diliburkan dan OMC Dimulai 1 Oktober
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih terus meluas. Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat hingga 29 September 2026, total luas lahan yang terbakar mencapai 4.123,84 hektare. Kondisi tersebut turut berdampak pada kualitas udara yang bergerak pada kategori tidak sehat.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini titik api aktif terbanyak berada di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, wilayah Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Dimana tercatat 7 titik api masih dalam proses pemadaman.
”Untuk udara hari ini memang agak tinggi, termasuk tidak sehat. Tadi ada 200-an (kualitas udara),” kata Al Haris usai rapat Satgas Karhutla pada Rabu, 30 September 2026.
Sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap, pemerintah meliburkan sementara seluruh sekolah sambil menunggu kondisi cuaca membaik. Al Haris menyebut, hujan yang turun di wilayah Tanjungjabung Timur diharapkan dapat membantu mengurangi dampak asap yang bergerak ke arah barat, termasuk Kota Jambi.
”Kita lihat hujan di Tanjungjabung Timur dan itu luar biasa dampaknya, karena asapnya bergerak ke arah barat, Kota Jambi,” ujarnya.
Selain mengandalkan hujan, Pemerintah Provinsi Jambi juga merencanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) mulai 1 hingga 4 Oktober 2026. Upaya pemadaman melalui udara menggunakan helikopter water bombing juga akan dilakukan apabila visibility atau jarak pandang sudah memungkinkan.
Terkait sumber kabut asap, Al Haris menyebut terdapat sejumlah titik kebakaran yang teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Rasau dan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang di Tanjungjabung Timur, serta Muarojambi.
”Yang jelas ada kabut yang sumbernya dari karhutla,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026, Kabupaten Batanghari mencatat luasan terbesar dengan 1240,79 hektare.
Disusul Tanjungjabung Timur seluas 659,18 hektare, Muarojambi 577,71 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tebo 403,76 hektare, Tanjungjabung Barat 639,55 hektare, Bungo 67 hektare, Merangin 17,30 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tercatat belum memiliki luasan lahan terbakar dalam rekapitulasi tersebut.
Di sisi lain, Komandan Korem Brigjen TNI M Yamin menyampaikan bahwa personel gabungan terus disiagakan untuk menangani kebakaran. Sebanyak 20 personel beserta peralatan telah ditambahkan pada hari sebelumnya untuk mendukung operasi di lapangan.
Al Haris memastikan seluruh unsur Satgas Karhutla tetap bersiaga dan personel telah dikerahkan ke titik-titik kebakaran untuk melakukan penanganan.
Pemerintah berharap langkah pemadaman darat, dukungan operasi udara, serta modifikasi cuaca dapat membantu mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap di wilayah Jambi.
Reporter: Juan Ambarita



