Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Dewan Minta Gubernur Tindak Tegas Bos Tongkang MJS 2001 dan Bikin Regulasi Baru Operasional Tongkang

DETAIL.ID

Published

on

Rendra Usman saat menyampaikan intrupsi pada Al Haris. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi Rendra Usman meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindak tegas pemilik kapal tongkang MJS 2001 pasca menabrak fender Jembatan Batanghari 1.

Hal ini disampaikan Rendra lewat interupsi saat sidang paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun 2023 di ruang rapat paripurna pada Selasa, 14 Mei 2024.

“Kami juga mengingatkan Pemprov Jambi untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kapal MJS 2001 karena menabrak jembatan utama di Provinsi Jambi,” kata Rendra Usman.

Atas semua insiden yang melibatkan tongkang batu bara menurut Rendra, Pemprov Jambi sudah semestinya menerbitkan regulasi terbaru terkait penggunaan tongkang dalam transportasi batu bara.

Menanggapi Rendra, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat bersama dengan sejumlah instansi terkait dan dihadiri oleh para pelaku usaha batu bara atau pemilik tongkang.

“Intinya adalah balai jalan, balai sungai dan asosiasi sudah membuat komitmen antara asosiasi pemilik tongkang dan juga dengan balai jalan jembatan dan balai sungai tadi,” kata Gubernur.

Mendengar jawaban Gubernur, wakil rakyat dari Fraksi PKS itu tampak belum puas. Rendra mendesak agar Pemprov Jambi menerbitkan aturan yang jelas terkait dengan tongkang yang bisa masuk beroperasi ke daerah hulu Sungai Batanghari. Hingga kejelasan status tongkang yang beroperasi.

“Bahwa harus diterbitkan aturan baru tentang tongkang yang bisa masuk ke daerah hulu. Misalnya saya sampaikan bahwa tongkang 100 – 150 feet harus digunakan untuk sampai ke hulu dan juga klasifikasi tongkang juga harus dicek, mengingat MJS 2001 tidak masuk (terdaftar) pada Badan Klasifikasi Indonesia atau BKI,” ujar Rendra.

Rapat berakhir tanpa ada kejelasan soal wacana regulasi yang diusulkan tersebut. Sementara konfirmasi lebih lanjut yang dilakukan sejumlah awak media terhadap Gubernur Jambi usai rapat paripurna terkait permasalahan tongkang-tongkang baru bara di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi tetap menyampaikan jawaban bernada serupa, bahwa masalah ini telah dirapatkan oleh instansi terkait dengan asosiasi para pemilik tongkang.

“Intinyakan ada balai jalan karena ini kewenangan mereka, jembatan juga kewenangan balai jalan dan jembatan ada balai sungai. Nah kita minta mereka hadir tadi bersama dengan peserta rapat tolong dibahas yang seadil-adilnya,” katanya.

Gubernur juga berdalih soal pasokan batu bara guna kebutuhan PLN, sebab sampai saat ini batu bara masih dibutuhkan untuk pemenuhan energi. Tapi soal regulasi operasional tongkang batu bara untuk dapat beroperasi lewat Sungai Batanghari sebagaimana diingatkan oleh Rendra Usman belum mendapat jawaban tegas dari Gubernur Jambi itu.

“Karena bukan apa-apa kita ini kan (batu bara) kebutuhan PLN. Kita ini hidup di negara yang PLN kita masih butuhkan, kita punya energi sumbernya masih dari batu bara. Nah Itu aja masalahnya. Kalau enggak, tutup aja enggak masalah kan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar saat meninjau lokasi jembatan roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan

“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.

Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan,  Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

PERISTIWA

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.

‎”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.

Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.

‎Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.

Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.

‎”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.

Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

‎Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.

Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.

Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.

“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs