PERISTIWA
Dewan Minta Gubernur Tindak Tegas Bos Tongkang MJS 2001 dan Bikin Regulasi Baru Operasional Tongkang
DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi Rendra Usman meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindak tegas pemilik kapal tongkang MJS 2001 pasca menabrak fender Jembatan Batanghari 1.
Hal ini disampaikan Rendra lewat interupsi saat sidang paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun 2023 di ruang rapat paripurna pada Selasa, 14 Mei 2024.
“Kami juga mengingatkan Pemprov Jambi untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kapal MJS 2001 karena menabrak jembatan utama di Provinsi Jambi,” kata Rendra Usman.
Atas semua insiden yang melibatkan tongkang batu bara menurut Rendra, Pemprov Jambi sudah semestinya menerbitkan regulasi terbaru terkait penggunaan tongkang dalam transportasi batu bara.
Menanggapi Rendra, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat bersama dengan sejumlah instansi terkait dan dihadiri oleh para pelaku usaha batu bara atau pemilik tongkang.
“Intinya adalah balai jalan, balai sungai dan asosiasi sudah membuat komitmen antara asosiasi pemilik tongkang dan juga dengan balai jalan jembatan dan balai sungai tadi,” kata Gubernur.
Mendengar jawaban Gubernur, wakil rakyat dari Fraksi PKS itu tampak belum puas. Rendra mendesak agar Pemprov Jambi menerbitkan aturan yang jelas terkait dengan tongkang yang bisa masuk beroperasi ke daerah hulu Sungai Batanghari. Hingga kejelasan status tongkang yang beroperasi.
“Bahwa harus diterbitkan aturan baru tentang tongkang yang bisa masuk ke daerah hulu. Misalnya saya sampaikan bahwa tongkang 100 – 150 feet harus digunakan untuk sampai ke hulu dan juga klasifikasi tongkang juga harus dicek, mengingat MJS 2001 tidak masuk (terdaftar) pada Badan Klasifikasi Indonesia atau BKI,” ujar Rendra.
Rapat berakhir tanpa ada kejelasan soal wacana regulasi yang diusulkan tersebut. Sementara konfirmasi lebih lanjut yang dilakukan sejumlah awak media terhadap Gubernur Jambi usai rapat paripurna terkait permasalahan tongkang-tongkang baru bara di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi tetap menyampaikan jawaban bernada serupa, bahwa masalah ini telah dirapatkan oleh instansi terkait dengan asosiasi para pemilik tongkang.
“Intinyakan ada balai jalan karena ini kewenangan mereka, jembatan juga kewenangan balai jalan dan jembatan ada balai sungai. Nah kita minta mereka hadir tadi bersama dengan peserta rapat tolong dibahas yang seadil-adilnya,” katanya.
Gubernur juga berdalih soal pasokan batu bara guna kebutuhan PLN, sebab sampai saat ini batu bara masih dibutuhkan untuk pemenuhan energi. Tapi soal regulasi operasional tongkang batu bara untuk dapat beroperasi lewat Sungai Batanghari sebagaimana diingatkan oleh Rendra Usman belum mendapat jawaban tegas dari Gubernur Jambi itu.
“Karena bukan apa-apa kita ini kan (batu bara) kebutuhan PLN. Kita ini hidup di negara yang PLN kita masih butuhkan, kita punya energi sumbernya masih dari batu bara. Nah Itu aja masalahnya. Kalau enggak, tutup aja enggak masalah kan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



