PERKARA
Beredar Video Waka DPRD Tebo Lagi Bersenang-senang di Jakarta, Lambannya Proses Eksekusi oleh Kejari Tebo Disorot
DETAIL.ID, Jambi – Terpidana kasus penebangan hutan yakni Waka DPRD Tebo Syamsurizal belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Meski perkara kasasinya sudah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Januari lalu, Syamsurizal masih bebas dari jerat hukum.
Bahkan baru-baru ini diperoleh rekaman video yang mempertontonkan Waka DPRD Tebo tersebut sedang enjoy karaokean bersama kolega-koleganya di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta. Salah satunya adalah terpidana korupsi, Paud Syakarin.
Kalau berdasarkan pengakuan Setwan DPRD Tebo, Arif saat dikonfirmasi. Syamsurizal atau akrab disapa Iday, dia sebut sedang ada agenda ke Kemendagri, Arif tak merinci lebih lanjut soal agenda Iday tersebut.
“Masih ngantor, kebetulan aja hari ini beliau tidak hadir karena lagi di Jakarta. Ada agenda ke Kemendagri,” ujar Setwan DPRD Tebo Arif, Selasa 28 Mei 2024.
Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo pun menanggapi miris hal tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana bisa seorang terpidana yang kasusnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung melenggang bebas, dan tak kunjung dieksekusi oleh Kejari Tebo?
Dia pun menduga bahwa ada kongkalingkong antara Syamsurizal dengan pihak Kejari Tebo, mengingat sudah 4 bulan sejak kasus Iday diputus oleh MA. Namun Kejari Tebo tak kunjung lakukan eksekusi terhadap wakil rakyat terpidana pembalakan hutan itu.
“Inikan jadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum kita. Kok bisa gitu, ada apa dengan Syamsurizal dengan Kejari Tebo? Pokoknya kita mendesak agar Syamsurizal segera dieksekusi sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hadi Prabowo.
Sekjen DPP LSM Mappan itu juga bilang, kalau proses eksekusi ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Maka pihaknya akan segera aksi ke Kantor Kejaksaan Agung guna meninta agar Kejagung mengambil tindakan investigasi secara menyeluruh terhadap Kajari Tebo.
“Kita LSM Mappan menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Berikut amar petikan putusan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 atas kasus Iday yang diperoleh awak media;
- Menyatakan terdakwa Syamsu Rizal, S.E., M.Si., alias Iday bin H Arahman Somad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyuruh melakukan tindak penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu 24 Januari 2024,” sebagaimana dikutip dari petikan putusan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Viktor Gunawan Kesal di Persidangan, PT PAL Sudah Disita Tapi Masih Beroperasi
DETAIL.ID, Jambi – Viktor Gunawan tampak kesal di persidangan. Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut menyesalkan operasional PT PAL yang terus berlanjut hingga kini. Sementara dirinya harus mendekam di penjara.
Dia melontarkan pernyataan tersebut, saat bersaksi untuk terdakwa Arief Rohman dan Bengawan Kanto di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurutnya, terdapat banyak hal yang selama ini tidak dibahas, sementara operasional PT PAL terus berlanjut pasca disita oleh Kejati Jambi pada 23 Juni 2025 lalu.
”Sampai hari ini pabrik itu (PT PAL) masih berjalan, ada pihak yang menjalankan. Kenapa ini bisa dilakukan, kenapa masih bisa berjalan? Pendapatannya ada enggak masuk ke kas negara? Tapi ini malah kami yang dihukum di sini,” ujar Viktor Gunawan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menyikapi kekesalan Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora tak menampik jika PT PAL masih beroperasi. Menurutnya penyitaan PKS PT PAL dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi dan surat perintah penyitaan dari Kajati Jambi.
”Kedua memang itu pengelola pada saat sidang kemarin harusnya hadir sebagai saksi namun berhalangan karena sedang berada di luar kota. Dia ada penyetoran ke kas negara selama pengelolaan,” ujar JPU.
Menurutnya, pihak pengelola PT PAL saat ini yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMI) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, salah satunya untuk menyampaikan kesaksian terkait operasional dan aliran dana PT PAL pasca penyitaan.
Selain itu, Viktor Gunawan juga mengungkit kembali soal penambahan personal guarantee yakni Arief dan PT Jaya Indah Motor untuk corporate guarantee atas pengajuan kredit PT PAL tahun 2018 ke Bank BNI KC Palembang.
”Alangkah begonya kalau orang mau ngerampok negara, itu personal guarantee ditambahkan, corporate guarantee ada,” ujarnya.
Viktor mengklaim bahwa upaya-upaya tersebut sebagai niat baik dari perusahaan dalam proses pengajuan kredit.
Sementara itu, Rais Gunawan mengaku bahwa Wendy dan Arief merupakan pihak PT PAL yang mengajukan permohonan kredit ke Bank BNI Palembang pada 2018. Seingat Arief, surat permohonan masuk pada Juli 2018.
”(Selanjutnya) saya lakukan pengumpulan data dan minta dokumen pendukung. Kemudian saya teruskan ke tim (kredit),” kata Rais.
Kalau menurut kesaksian Arief, berdasarkan analisis menyeluruh terhadap PT PAL, kondisinya saat itu dalam keadaan baik alias layak untuk diberikan kredit. Hingga diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komite Kredit BNI.
”Analisis kami PT PAL berkarakter baik dan wajar diteruskan permohonan kreditnya ke Komite,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


