DETAIL.ID, Jambi – Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal akhirnya angkat bicara soal video viralnya. Kalau berdasarkan klaimnya, video karaokean bersama kolega-koleganya itu adalah video lama.
Untuk lokasinya pun Iday — demikian sapaan akrabnya — menyangkal kalau itu Jakarta, tapi di Kota Jambi.
“Itu video lama sebelum Pileg, saya pakai kaos nomor 8 dan itu di Jambi bukan di Jakarta. Jangan nulis berasumsi sendiri tanpa konfirmasi,” kata Iday, wakil rakyat terpidana kasus penebangan hutan itu, lewat pesan WhatsApp pad, Selasa, 28 Mei 2024.
Namun masalahnya, ketika dikonfirmasi soal putusan kasasi atas perkaranya yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung pada akhir Januari lalu. Iday mengaku belum terima salinan putusan lengkapnya.
“Sampai hari ini sy belum terima salinan lengkapnya,” katanya.
Entah kenapa Iday lanjut menyampaikan pesan yang terkesan menantang. Begini dia bilang.
“Demo aja di MA biar cepat turun salinan lengkapnya,” katanya seraya mengirimkan gambar Pasal 270 KUHAP.
Dimana Pasal 270 KUHAP menyebutkan, “Pelaksanaan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”
Sebelumnya DPP LSM Mappan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung atas lambannya proses penegakan hukum oleh Kejari Tebo atas perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Tebo itu.
“Kita LSM Mappan menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo.
Sementara soal klaim Iday yang ngaku belum terima salinan lengkap atas putusan perkaranya, sampai saat ini awak media masih berupaya melakukan upaya konfirmasi terhadap kepaniteraan Mahkamah Agung.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post