Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polisi Tersangkakan JG dengan Pasal Ilegal Akses Video Syur Mantan Presma Unja

DETAIL.ID

Published

on

JG, tersangka kasus ilegal akses video porno. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus ilegal akses video syur mantan Presma Unja yang viral belakangan.

Plh Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengungkap 1 orang tersangka ilegal akses berinisial JG, dengan modus operandi memindahkan data (video) dari handphone korban.

Sebelumnya, korban atau pelapor melakukan service handphone di salah satu tempat service yakni SID Store di Kawasan Nusa Indah pada tanggal 20 April 2024. HP tersebut ditinggal oleh pelapor di tempat service itu.

Berselang beberapa saat, menurut penyampaian Kasubdiy Cyber sebenarnya HP pelapor sudah selesai diperbaiki.

“Pada sore harinya dihubungi oleh admin dari toko bahwa hp sudah selesai, namun saudara KN dalam perjalanan ke Sarolangun. Jadi nanti dia sampaikan bahwa saya bisa ambil HP nya pada saat kembali,” kata AKBP Reza pada Rabu, 5 Juni 2024.

Namun setelah pelapor mengambil HP nya dari toko pada 29 April, HP nya kembali bermasalah pada 3 Mei. HP nya pun kembali diserahkan ke SID karena adanya garansi.

Kegaduhan pun bermula pada 4 Mei, dimana pelapor disebut mendapat kabar mengejutkan dari temannya inisial M. M bilang begini kepada pelapor KN.

“Bang video kita kok tersebar?” ujarnya.

KN lantas menanyakan kepada pihak SID Store, kenapa ada file pribadi yang tersebar. Namun toko service itu disebut tidak dapat memberi jawaban yang memuaskan.

“Kemudian merasa tidak puas, saudara KN melaporkan ke Subdit Cyber,” ujar AKBP Reza.

Setelah kita melakukan penyelidikan, lanjut Kasubdit, disitu diketahui bahwa yang pertama toko itu tidak melakukan service. Namun memberikan kepada pihak ke-3.

Kemudian hasil penyelidikan Subdit Cyber Polda Jambi pun menemukan bahwa salah satu karyawan toko tersebut melakukan tugas diluar SOP pada tanggal 21 April 2024.

Dengan posisi PIN HP pelapor yang diketahui, tersangka membuka file tersembunyi dalam hp pelapor hingga kemudian menyebarkan video syur pelapor.

“Dia buka HP, Face Id ga muncul. Dimasukkan PIN, muncullah video. Dia lihat, dia tonton dia pindahkanlah ke hp saudara saksi inisial A dan dikirimkan ke saudara saksi karyawan yang satu inisial E. Berpindahlah data tersebut,” katanya.

Sementara BB handphone milik pelapor disebut tengah berada di Lab Forensik, kata Kasubdit, itu kita masih lihat untuk menguatkan tersangka penyebaran.

“Pada saat labfor itu mengangkat kembali riwayat. Disitu kita kejar pelaku yang penyebaran. Sehingga tersebarlah di dunia maya,” katanya.

Akhirnya tersangka ilegal akses inisial JG tersebut terancam dengan pasal 30 ayat 1 ayat 2 UU ITE tentang Ilegal Akses.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.

Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.

Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Vahrial, Bukri dan David Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Menjelang akhir tahun 2025, mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi TA 2021-2022 resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2022. Selain itu, mantan Kabid SMK periode serupa juga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang broker.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin 22 Desember 2025. Ketiganya yakni VAP selaku PA atau Kadisdik, Bkr KPA yang menjabat selaku Kabid SMK, dan DH selaku broker proyek resmi berstatus tersangka per 22 Desember 2025.

“Dari ketiga laporan polisi ini sudah kita tingkatkan sebagai tersangka, terhadap VAP sebagai PA Kadis 2021-2022. Kemudian Bkr saat itu menjabat sebagai Kabid. Kemudian DH Broker,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Dir Krimsus Polda Jambi itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan sejunlah alat bukti dan keterangan ahli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi, ditemukan bahwa VAP dan Bkr memang sengaja melakukan pertemuan bersama broker bersama DH dalam hal pembahasan terkait proyek alat praktik SMK senilai Rp 121 miliar TA 2022.

“Jadi ada aliran dana baik secara langsung maupun melalui rekening. Itu yang kita temukan, makanya kita berani menetapkan tersangka terhadap 3 orang ini,” ujarnya.

Disinggung apakah aliran dana dari proyek alat praktik SMK tersebut juga mengalir ke pihak-pihak lain oleh KPA, Dir Krimsus Polda Jambi itu bilang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini, aliran dana dari KPA belum ditemukan pada pihak-pihak lain.

“Sementara ini belum kita temukan mengalir ke tempat lain. Tapi enggak tahu pemeriksaan sebagai tersangka (selanjutnya) disitu berbunyi atau tidak,” ujarnya.

Ketiganya kini terancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Vonis Rendah Terhadap 7 Koruptor Pasar Tanjung Bungur Memanas, Geram Jambi Segera Turun Aksi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo berbuntut panjang. Pasca divonis majelis Hakim PN Tipikor Jambi dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan untuk 2 terdakwa dan 1 tahun kurungan penjara untuk 5 terdakwa lainnya. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, GERAM Jambi menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi pasar tanjung bungur yang digarap oleh Kejaksaan Negeri Tebo, sarat masalah sejak awal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal dan tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dalam hal penuntutan.

“Kita melihat JPU tidak profesional dalam menerapkan pasal dalam tuntutan, seharusnya JPU menerapkan pasal 2 ayat 1 dalam tuntutan yang mana sudah ada yuresprudensinya putusan Mahkamah Agung nomor 1038K/Pid.Sus/2015 dan sesuai dengan SEMA nomor 3 tahun 2018 kerugian negara diatas 200 juta dapat dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” ujar Rukman, Sabtu 20 Desember 2025.

Menurut Rukman, jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk pasal 2 ayat 1 adalah minimal 4 tahun tuntutan dan maksimal 5 tahun serta denda minimal 250 juta dan maksimal 300 juta.

GERAM Jambi pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memerintahkan Asisten Pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara tersebut, yakni Agung Gumelar, Ahmad Riyadi Pratama, dan Maulana Meldany.

“Kita ingin daerah-daerah di Jambi ini bersih dari korupsi. Kalau koruptor dituntut rendah, kita patut mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum ini? Kita minta bapak Kajati Jambi segera memerintahkan Asisten Pengawas untuk memeriksa Tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, GERAM Jambi turut mendesak Kejati Jambi untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur dari Kejari Tebo dan melakukan upaya banding. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin objektivitas, transparansi, dan keadilan hukum.

Menurut GERAM Jambi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan melindungi pelaku.

GERAM Jambi menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan melanjutkan aksi dalam skala lebih besar serta membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi 3 DPR RI.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs