PERKARA
Dari 2 Tangkapan Kasus Narkoba di Tanjabbar Hanya 1 yang Lanjut Proses Hukum, Polisi Bilang Begini
DETAIL.ID, Jambi – Dari 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tangkapan Sub Dit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis lalu 30 Mei 2024. Hanya satu yang kasusnya lanjut proses hukum.
Yakni tersangka WK, sementara untuk tersangka SA yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut kepada WK hanya di rehab.
Polisi beralasan bahwa saat penangkapan tidak ada barang bukti Narkotika yang ditemukan atau dalam penguasaan SA, hanya saja hasil test urinnya positif. SA pun turut diangkut bersama WK ke Polda Jambi dari kampung halamannya di daerah Sungai Badar, Batangasam, Tanjabbar.
“1 ada BB waktu di geledah dirumah, 1 tidak ada jadi 1 ditahan dan 1 di rehab di RS Jiwa sekaligus saksi untuk TSK yang ditahan,” kata Dir Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto, Kamis malam 6 Juni 2024.
Dikonfirmasi soal BB timbangan digital yang diduga sering dipakai SA untuk nimbang barang-barang haramnya. Dir Narkoba bilang gini.
“BB timbangan tidak masuk BB dalam TP Narkoba kecuali kalo sabu dapat,” katanya.
Sementara untuk pelaku penyalahguna inisial WK, Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mengonfirmasi, kasus WK lanjut proses hukum. WK disebut punya barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat mencapai sekitar 3.9 gram.
“Dalam penguasaan dia. Setelah kita timbang BB-nya ada sekitar 3.9 gram kalau ga salah itu. Setelah kita periksa secara intensif dia akui itu milik dia. Informasi awalkan dia yang jual kepada sopir-sopir itu, karna ada BB memenuhi syarat dia kita proses,” ujar Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Seiring berjalannya proses pemeriksan oleh penyidik. Belakangan diketahui bahwa WK dan SK masih punya hubungan keluarga. Informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa sejumlah BB narkotika yang ditemukan bersama WK adalah titipan SA berubah, pun terkait timbangan elektronik yang diduga timbangan Shabu milik SA yang disebut ditemukan oleh tim dalam rumah SA.
“Kita tidak bisa seperti itu. Mungkin aja pada saat diluar ceritanya seperti itu. Tapi saat diperiksa didepan penyidik kan dia memberi keterangan yang berbeda. Apalagi mereka kan ada hubungan keluarga kan. Di hukum kita, apalagi ada hubungan keluarga itukan bisa aja dia mencabut keterangannya,” katanya.
Minimnya alat bukti keterlibatan SA dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu dinilai jadi sebab kasusnya tak naik.
“Kecuali ada hanphone atau alat bukti IT baru kuat. Kalau ga sulit kita. Namanya orang menyerahkan dan menerima itu (narkotika) itu pasti ga ada yang ngelihatkan. Itu sulitnya disitu,” ujarnya.
SA pun disebut kini tengah menjalani rehab narkoba di RSJ Jambi. Menurut penyidik hal ini sesuai dengan UU No 35 tahun 2009, dimana pengedar atau perantara dalam jual beli narkoba diancam sanksi penjara. Sementara untuk pemakai atau korban penyalahguna dikenakan sanksi rehab.
Namun informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber menyebutkan bahwa SA kini sudah berada dikampung halamannya di Tanjabbar. Kok bisa, bukankah dia masih menjalani rehab di RSJ Jambi? Soal ini, penyidik bilang gini.
“Coba tanya di RSJ aja, kan RSJ ada asesmen ada dokternya. apakah dia rawat inap atau rawat jalan. Bisa aja dokter yang menilai dia seperti itu, apa 1 Minggu 2 kali dia harus datangkan,” katanya.
Penyidik Sub Dit 1 Ditresnarkoba itu ngaku tak ingat jelas, kapan SA diserahkan ke RSJ Jambi buat rehab masalah narkobanya. Tapi kalau seingat dia SA masih baru diserahkan. “Kalau ga hari Rabu apa Selasa kemarin itu. Diakan 6 hari maksimal (pemeriksaan) di kita,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Korupsi DAK Disdik, Perkara Tinggal Menanti Putusan Hakim
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu menjerat 4 terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
”Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
”Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.
Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.
Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp 95 juta.
Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
Jaksa menilai para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pendidikan, serta bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini diagendakan bakal diputus pada 20 Mei 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil
DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.
”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.
Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.
”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.
Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.
”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.
Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.
Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Juan Ambarita



