Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dari 2 Tangkapan Kasus Narkoba di Tanjabbar Hanya 1 yang Lanjut Proses Hukum, Polisi Bilang Begini

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dari 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tangkapan Sub Dit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis lalu 30 Mei 2024. Hanya satu yang kasusnya lanjut proses hukum.

Yakni tersangka WK, sementara untuk tersangka SA yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut kepada WK hanya di rehab.

Polisi beralasan bahwa saat penangkapan tidak ada barang bukti Narkotika yang ditemukan atau dalam penguasaan SA, hanya saja hasil test urinnya positif. SA pun turut diangkut bersama WK ke Polda Jambi dari kampung halamannya di daerah Sungai Badar, Batangasam, Tanjabbar.

“1 ada BB waktu di geledah dirumah, 1 tidak ada jadi 1 ditahan dan 1 di rehab di RS Jiwa sekaligus saksi untuk TSK yang ditahan,” kata Dir Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto, Kamis malam 6 Juni 2024.

Dikonfirmasi soal BB timbangan digital yang diduga sering dipakai SA untuk nimbang barang-barang haramnya. Dir Narkoba bilang gini.

“BB timbangan tidak masuk BB dalam TP  Narkoba kecuali kalo sabu dapat,” katanya.

Sementara untuk pelaku penyalahguna inisial WK, Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mengonfirmasi, kasus WK lanjut proses hukum. WK disebut punya barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat mencapai sekitar 3.9 gram.

“Dalam penguasaan dia. Setelah kita timbang BB-nya ada sekitar 3.9 gram kalau ga salah itu. Setelah kita periksa secara intensif dia akui itu milik dia. Informasi awalkan dia yang jual kepada sopir-sopir itu, karna ada BB memenuhi syarat dia kita proses,” ujar Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi.

Seiring berjalannya proses pemeriksan oleh penyidik. Belakangan diketahui bahwa WK dan SK masih punya hubungan keluarga. Informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa sejumlah BB narkotika yang ditemukan bersama WK adalah titipan SA berubah, pun terkait timbangan elektronik yang diduga timbangan Shabu milik SA yang disebut ditemukan oleh tim dalam rumah SA.

“Kita tidak bisa seperti itu. Mungkin aja pada saat diluar ceritanya seperti itu. Tapi saat diperiksa didepan penyidik kan dia memberi keterangan yang berbeda. Apalagi mereka kan ada hubungan keluarga kan. Di hukum kita, apalagi ada hubungan keluarga itukan bisa aja dia  mencabut keterangannya,” katanya.

Minimnya alat bukti keterlibatan SA dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu dinilai jadi sebab kasusnya tak naik.
“Kecuali ada hanphone atau alat bukti IT baru kuat. Kalau ga sulit kita. Namanya orang menyerahkan dan menerima itu (narkotika) itu pasti ga ada yang ngelihatkan. Itu sulitnya disitu,” ujarnya.

SA pun disebut kini tengah menjalani rehab narkoba di RSJ Jambi. Menurut penyidik hal ini sesuai dengan UU No 35 tahun 2009, dimana pengedar atau perantara dalam jual beli narkoba diancam sanksi penjara. Sementara untuk pemakai atau korban penyalahguna dikenakan sanksi rehab.

Namun informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber menyebutkan bahwa SA kini sudah berada dikampung halamannya di Tanjabbar. Kok bisa, bukankah dia masih menjalani rehab di RSJ Jambi? Soal ini, penyidik bilang gini.

“Coba tanya di RSJ aja, kan RSJ ada asesmen ada dokternya. apakah dia rawat inap atau rawat jalan. Bisa aja dokter yang menilai dia seperti itu, apa 1 Minggu 2 kali dia harus datangkan,” katanya.

Penyidik Sub Dit 1 Ditresnarkoba itu ngaku tak ingat jelas, kapan SA diserahkan ke RSJ Jambi buat rehab masalah narkobanya. Tapi kalau seingat dia SA masih baru diserahkan. “Kalau ga hari Rabu apa Selasa kemarin itu. Diakan 6 hari maksimal (pemeriksaan) di kita,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Order Perkara ‘Tumbal’ Proyek Mangkrak Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,‎Jambi – Penasehat hukum terdakwa Anggasana Siboro tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dakwaan korupsi pengadaan tanah untuk akses pelabuhan ujung jabung. Dalam eksepsinya, mereka membantah semua dakwaan serta menekankan bahwa akar permasalahan terletak pada proyek inti pelabuhan ujung jabung yang mangkrak, Selasa 6 Oktober 2026.
‎
‎Adapun pembebasan tanah yang jadi persoalan disebut telah dibayarkan. Sementara terkait alas hak, berada pada kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
‎
‎Tim Penasehat Hukum juga mengulik dakwaan JPU yang menyebutkan adanya pembayaran atas pelepasan tanah pada 15 September 2023. Padahal terdakwa Anggasana Siboro telah pensiun sejak 8 Januari 2022.
‎
‎”Sehingga tidak berdasar meminta pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa,” ujar Atika Sitorus, penasehat hukum terdakwa, membacakan eksepsi, Selasa 6 Oktober 2026.
‎
‎Perkara yang digarap oleh penyidik pidsus Kejati Jambi ini kian menarik, lantaran penasehat hukum berpandangan bahwa pihak yang berhak melakukan perhitungan atau penilaian atas objek tanah merupakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.
‎
‎Tim penilai berhak untuk merekomendasikan tidak dilakukan pembayaran, sekentara BPN disebut hanya menginventarisir daftar noninatif. Selain itu soal dakwaan Jaksa atas 202 bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan alas hak, nyatanya memiliki alas hak berupa sporadik yang bahkan sudah disita oleh penyidik dan dijadikan salah satu alat bukti.
‎
‎Namun penyidik tetap berkesimpulan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700 atas perbuatan Anggasana serta para terdakwa lainnya. Hasil itu setidaknya merupakan versi Jaksa yang didasarkan pada hasil audit auditor pada Kejati Jambi.
‎
‎Soal ini penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya juga membantah dengan tegas, sebab berdasarkan SEMA No 2 tahun 2024, maupun Putusan MK No 28 tahun 2026 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
‎
‎”Secara kompetensi hasil audit dari  auditor Kejati patut diragukan,” katanya.
‎
‎Atas semua bantahan atas dalil dakwaan, penasehat hukum terdakwa Anggasana menilai bahwa dakwaan patut untuk dinyatakan batal demi hukum. Alasan utamanya, dakwaan kabur, uraian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dirinci dengan jelas.
‎
‎”Pihak yang melakukan pembayaran adalah Dinas PUPR berdasarkan hasil penilaian dari KJPP, lalu dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa?” ujarnya.
‎
‎Adapun proyek pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung merupakan anak dari proyek utamanya yakni, pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang mulai dicanangkan pada masa Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) pada 2011 silam.
‎
‎Waktu berjalan, proyek yang digarap dengan kucuran dana APBN dari Kementerian Perhubungan dan APBD Provinsi itu perlahan mulai jalan pada 2013. Ratusan milliar anggaran dikucurkan namun proyek pelabuhan tersebut nyatanya malah jadi proyek mangkrak.
‎
‎Lihat saja kondisi terkini, dilokasi yang terpampang cuman tiang-tiang pancang, yang sudah mulai rapuh. Namun agaknya, Pemprov Jambi tetap pede buat melanjutkan proyek mangkrak pelabuhan samudera itu, hingga pada 2019-2022 mengucurkan anggaran untuk akses jalan menuju pelabuhan yang dikucurkan lewat Dinas PU.
‎
‎Kini segmen proyek jalan, didakwakan merugikan keuangan negara sebesar Rp11,9 Milliar. Sementara proyek inti bernilai ratusan milliar yang jelas-jelas sudah mangkrak tidak ada arah tindak lanjut hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tulang Bawang – Gerak cepat jajaran Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Patroli dan pemeriksaan yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.

Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat melakukan pengecekan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC dalam kondisi bagian bak tertutup rapat menggunakan terpal.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, saat petugas meminta dokumen pendukung atas muatan tersebut, para pengemudi beserta kondekturnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Petugas kemudian meminta terpal penutup bak dibuka. Dan benar saja, dugaan petugas terbukti. Di balik tumpukan kardus yang ditutup rapat tersebut, petugas menemukan ribuan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai. Dari pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok ilegal, dengan total mencapai 1.680.000 batang.

Empat orang yang berada dalam dua kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto, Melalu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” kata Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti berupa 54 kardus rokok sebanyak 864.000 batang dan 51 kardus sebanyak 816.000 batang, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, terpal penutup bak kendaraan, serta satu unit telepon seluler.

Yang tak kalah fantastis, berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 1.680.000 batang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 1.253.280.000.

Keempat orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang guna mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan awal Satreskrim Polres Tuba akan melimpahkan Barang Bukti dan 4 orang yang diamankan tersebut, ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” ujar perwira balok tiga di pundaknya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran personel Polres Tulang Bawang di lapangan bukan sekadar patroli rutin, namun merupakan bagian dari upaya nyata menjaga keamanan wilayah, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi potensi penerimaan negara.

Reporter: Firman

Continue Reading

PERKARA

Konflik Pengelolaan Unbari: Giliran YPJB Gugat Yayasan Pendidikan Jambi 2010 ke Pengadilan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi 2010 ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait legalitas badan penyelenggara Universitas Batanghari (Unbari). Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 160 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 14 Oktober 2026.
‎
‎Ketua YPJB, Prof. Dr. Abdul Bari HZ, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya hukum untuk menyelesaikan konflik pengelolaan Unbari yang telah berlarut sekitar tiga tahun lebih, sekaligus memastikan kepastian hukum atas yayasan yang berhak mengelola perguruan tinggi tersebut.
‎
‎Menurut Abdul Bari, Yayasan Pendidikan Jambi telah berdiri sejak 1977 dan didirikan oleh sejumlah tokoh Jambi, di antaranya Gubernur Jambi saat itu, Jamaludin Tambunan, Sekretaris Daerah Abdurrahman Sayoeti, serta sejumlah tokoh Jambi lain.
‎
‎Dalam perkembangannya, muncul sejumlah yayasan, termasuk Yayasan Pendidikan Jambi 2010 dan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu. Disini YPJB mengklaim merupakan badan penyesuaian dari yayasan yang berdiri pada 1977.
‎
‎Abdul Bari menyebut YPJB telah melakukan perubahan akta dan memperoleh pengesahan pada Agustus 2025. Proses tersebut, katanya, turut dilengkapi rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
‎
‎”Secara legal kami sah. Kami ingin menyelamatkan Universitas Batanghari sebagai aset daerah dan memastikan legalitas yayasan yang berhak mengelolanya,” kata Abdul Bari.
‎
‎Kuasa hukum YPJB, Robby Susanto, menjelaskan gugatan tersebut tidak ditujukan untuk mengambil alih kampus, melainkan menguji status keperdataan badan penyelenggara Unbari.
‎
‎Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar gugatan, mulai dari legalitas yayasan yang mengelola kampus hingga dugaan tindakan di luar kewenangan pejabat sementara (Pj) Rektor.
‎
‎Menurut Robby, hasil penelusuran pihaknya menunjukkan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang saat ini mengelola Unbari merupakan entitas berbeda dari yayasan yang didirikan pada 1977.
‎
‎”Artinya, Unbari sudah dikelola oleh yayasan lain, bukan Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri pada 1977. Persoalan inilah yang ingin kami uji di pengadilan,” ujarnya.
‎
‎Selain legalitas, YPJB juga mengkhawatirkan aset kampus yang disebut telah diagunkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk fasilitas kredit senilai Rp 15 miliar. Robby mengatakan pihaknya menemukan adanya proses gugatan terkait persoalan tersebut dan mengkhawatirkan risiko penyitaan maupun pelelangan apabila kredit mengalami kemacetan.
‎
‎YPJB juga mempersoalkan kebijakan Pj Rektor Unbari, Dr Yunan, yang disebut telah memberhentikan 8 dosen perguruan tinggi tersebut. Menurut Robby, kewenangan Pj rektor seharusnya terbatas pada pelaksanaan kegiatan rutin dan tridarma perguruan tinggi.
‎
‎Robby mengatakan gugatan tersebut turut melibatkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, di antaranya Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), LLDIKTI Kementerian Pendidikan Tinggi, BPN, BSI, serta pihak notaris yang menerbitkan akta Yayasan Pendidikan Jambi 2010.
‎
‎Dalam gugatan itu, YPJB juga ingin menguji hubungan hukum antara yayasan yang berdiri pada 1977 dengan badan penyelenggara yang saat ini mengelola Unbari.
‎
‎Robby menyebut akta YPJB mencantumkan aset yayasan senilai Rp 33,5 miliar. Sementara itu, berdasarkan penjelasannya, akta Yayasan Pendidikan Jambi 2010 mencantumkan kekayaan awal sebesar Rp 20 juta yang berasal dari pendirinya yaitu almarhum Hasip Kalimudin Syam.
‎
‎”Ini menjadi salah satu hal yang kami ajukan untuk membuktikan bahwa kedua yayasan tersebut berbeda secara entitas, termasuk terkait aset yayasan yang berdiri pada 1977,” katanya.
‎
‎Meski demikian, Robby menegaskan gugatan tersebut tidak menyangkut proses akademik maupun keabsahan ijazah mahasiswa Unbari. Pihaknya berharap proses perkuliahan, kegiatan akademik, dan wisuda tetap berjalan selama perkara berlangsung.
‎
‎Abdul Bari juga menyatakan pihaknya tidak ingin konflik yayasan mengganggu mahasiswa maupun kepercayaan orang tua terhadap kampus.
‎
‎”Kami tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami ingin mendudukkan apa yang menjadi hak dan memastikan mahasiswa tetap terjamin,” ujarnya.
‎
‎YPJB berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum mengenai status badan penyelenggara Unbari sehingga pengelolaan kampus dan asetnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs