Connect with us
Advertisement

PERKARA

Bapak Biadap Pelaku Asusila Ke 3 Anaknya Ngaku Menyesal dan Tidak Sengaja, Polisi Bilang Motifnya Hasrat Seksual

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku MML (baju merah) saat ditanyai Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang melibatkan bapak kandung yakni MML (51) dengan 3 anak-anak perempuannya yang masih di bawah umur, masih terus berproses di Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah mengamankan barang bukti juga telah mengamankan pelaku.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan dan sudah kita lakukan proses penahanan,” ujar Kombes Pol Andri pada Jumat, 7 Juni 2024.

Terhadap korban yakni anak-anak perempuan pelaku, kini disebut telah ditempatkan di Rumah Aman Alya Tama Jambi guna dilakukan proses pendampingan dan pemeriksaan psikologis.

“Kami juga mendapatkan arahan dari pimpinan, kami minta bantuan pada Biro SDM untuk bisa membantu memberikan pendampingan psikologis bagi korban,” kata Andri.

Ia berharap prosesnya tidak ada hambatan sehingga tersangka bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Wibawa, mengungkap nafsu seksual menjadi motif pelaku melancarkan aksi rudapaksa dan pencabulan terhadap anak-anaknya.

Pelaku sendiri yakni MML mengaku sudah 7 kali melancarkan aksi bejatnya terhadap ketiga anak-anaknya itu mulai dari tahun 2022 silam. Namun entah kenapa ketika ditanyai motifnya, pelaku malah terkesan ingin menutup-nutupi kebiadapannya dengan berdalih itu unsur ketidaksengajaan.

“Tujuh kali Pak, dari tahun 2021, antara 2021 atau tahun 2022 Pak. Terhadap anak pertama. Anak Ke-2 tahun 2023 Pak. Unsur ketidaksengajaan itu Pak, saya menyesal sekali perbuatan itu,” kata MML saat ditanyai oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Kristian pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kasubdit Renakta pun bilang, bahwa tersangka beberapa kali ditanyai penyidik soal motif aksi biadapnya. Namun pada intinya perbuatan itu dilakukan atas dasar hasrat seksual pelaku.

“Sehingga dia melakukan perbuatan tersebut terhadap anak-anaknya,” ujar Kristian Wibawa.

Kasubdit mengungkap, TKP pertama pelaku melakukan aksi bejatnya itu ada di Tebing Tinggi kemudian selanjutnya dilakukan di daerah Renah Mendalu, Tanjungjabung Barat.

Aksi biadap MML pun terungkap saat ia terlibat cekcok dengan anak keduanya. Anak ke-2 inisial L tersebut pun lantas membongkar kebejatan bapaknya MML pada ibunya.

“Berceritalah kepada ibunya. Kemudian ibunya menghubungi keluarganya. Kemudian tersangka diamankan oleh salah satu Ormas dan diserahkan ke Polda Jambi,” ujarnya.

Kasusnya pun makin terang, terungkap bahwa modus MML mengancam anak-anaknya selama ini untuk tutup mulut soal aksi bejatnya. Kalau berani-berani buka mulut, mereka diancam dibunuh.

Sementara itu untuk anak pertama inisial L (16) yang saat ini ditahan oleh neneknya di Tebing Tinggi dan juga informasi bahwa selama ini ibu pelaku tersebut mengetahui aksi biadap MML terhadap cucunya namun melakukan pembiaran.

Polisi menyebut tak tertutup kemungkinan ibu pelaku akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus memilukan ini.

“Itu informasi nanti kita dalami ya. Tindak menutup kemungkinan bahwa kita akan melakukan pemanggilan,” katanya.

Atas perbuatannya, Kasubdit Renakta Polda Jambi itu bilang MML terancam dengan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs