Connect with us
Advertisement

PERKARA

Bapak Biadap Pelaku Asusila Ke 3 Anaknya Ngaku Menyesal dan Tidak Sengaja, Polisi Bilang Motifnya Hasrat Seksual

Published

on

Pelaku MML (baju merah) saat ditanyai Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang melibatkan bapak kandung yakni MML (51) dengan 3 anak-anak perempuannya yang masih di bawah umur, masih terus berproses di Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah mengamankan barang bukti juga telah mengamankan pelaku.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan dan sudah kita lakukan proses penahanan,” ujar Kombes Pol Andri pada Jumat, 7 Juni 2024.

Terhadap korban yakni anak-anak perempuan pelaku, kini disebut telah ditempatkan di Rumah Aman Alya Tama Jambi guna dilakukan proses pendampingan dan pemeriksaan psikologis.

“Kami juga mendapatkan arahan dari pimpinan, kami minta bantuan pada Biro SDM untuk bisa membantu memberikan pendampingan psikologis bagi korban,” kata Andri.

Ia berharap prosesnya tidak ada hambatan sehingga tersangka bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Wibawa, mengungkap nafsu seksual menjadi motif pelaku melancarkan aksi rudapaksa dan pencabulan terhadap anak-anaknya.

Pelaku sendiri yakni MML mengaku sudah 7 kali melancarkan aksi bejatnya terhadap ketiga anak-anaknya itu mulai dari tahun 2022 silam. Namun entah kenapa ketika ditanyai motifnya, pelaku malah terkesan ingin menutup-nutupi kebiadapannya dengan berdalih itu unsur ketidaksengajaan.

“Tujuh kali Pak, dari tahun 2021, antara 2021 atau tahun 2022 Pak. Terhadap anak pertama. Anak Ke-2 tahun 2023 Pak. Unsur ketidaksengajaan itu Pak, saya menyesal sekali perbuatan itu,” kata MML saat ditanyai oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Kristian pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kasubdit Renakta pun bilang, bahwa tersangka beberapa kali ditanyai penyidik soal motif aksi biadapnya. Namun pada intinya perbuatan itu dilakukan atas dasar hasrat seksual pelaku.

“Sehingga dia melakukan perbuatan tersebut terhadap anak-anaknya,” ujar Kristian Wibawa.

Kasubdit mengungkap, TKP pertama pelaku melakukan aksi bejatnya itu ada di Tebing Tinggi kemudian selanjutnya dilakukan di daerah Renah Mendalu, Tanjungjabung Barat.

Aksi biadap MML pun terungkap saat ia terlibat cekcok dengan anak keduanya. Anak ke-2 inisial L tersebut pun lantas membongkar kebejatan bapaknya MML pada ibunya.

“Berceritalah kepada ibunya. Kemudian ibunya menghubungi keluarganya. Kemudian tersangka diamankan oleh salah satu Ormas dan diserahkan ke Polda Jambi,” ujarnya.

Kasusnya pun makin terang, terungkap bahwa modus MML mengancam anak-anaknya selama ini untuk tutup mulut soal aksi bejatnya. Kalau berani-berani buka mulut, mereka diancam dibunuh.

Sementara itu untuk anak pertama inisial L (16) yang saat ini ditahan oleh neneknya di Tebing Tinggi dan juga informasi bahwa selama ini ibu pelaku tersebut mengetahui aksi biadap MML terhadap cucunya namun melakukan pembiaran.

Polisi menyebut tak tertutup kemungkinan ibu pelaku akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus memilukan ini.

“Itu informasi nanti kita dalami ya. Tindak menutup kemungkinan bahwa kita akan melakukan pemanggilan,” katanya.

Atas perbuatannya, Kasubdit Renakta Polda Jambi itu bilang MML terancam dengan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.

‎Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.

‎Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.

‎Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

‎”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

‎Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

‎Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

‎”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.

‎Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.

‎Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.

‎Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.

‎Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.

‎Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.

‎Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.

‎Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.

‎Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

‎Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.

‎Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.

‎Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.

‎Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.

‎Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.

‎Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.

‎Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.

‎Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.

‎Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.

‎”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

‎”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

‎Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.

‎Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

‎Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

‎Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.

‎Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs