Connect with us
Advertisement

DAERAH

Nah! Pak Kadis Bantah Ada Aset Pemkab Batanghari Dialihkan Jadi Aset Pribadi, Padahal Temuan BPK Sudah Jelas

Published

on

Tampak depan kantor Bupati Batanghari. (ist)

DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah menilai bahwa pemberitaan terkait adanya aset tanah dan bangunan Pemkab Batanghari yang dialihkan jadi aset pribadi merupakan isu politis jelang Pilkada November mendatang.

Menurut Amir Hamzah, Pemkab Batanghari tidak punya alas hak atas salah satu tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prof Sri Sudewi, Muara Bulian itu.

“Ini politis aja, dari kemarinkan beritanya sama aja tuh. Bukan punya Pemda. Kalau Pemda tidak punya alas hak,” kata Amir Hamzah pada Sabtu malam, 22 Juni 2024.

Pemkab Batanghari disebut tak punya alas hak atas tanah dan bangunan tersebut. Sementara MFA punya sertifikat. Kata Amir, itu menunjukkan bahwa tanah itu punya dia (MFA).

“Legalitas kan jelas. Ini negara hukum loh,” ujar Kadis Kominfo Batanghari itu.

Amir Hamzah juga mengaku tidak terdapat bukti yang cukup kuat yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut punya Pemkab Batanghari. Dan lagi aset tanah dan bangunan itu diperoleh MFA sebelum dia menjabat di Pemkab Batanghari.

Kalau memang tanah dan bangunan tersebut punya Pemda, Amir Hamzah menilai tentu harusnya Pemda sudah punya sertifikat duluan. Dia pun lagi-lagi menekankan bahwa tak ada hubungannya antara Pemkab dengab aset yang tengah jadi sorotan itu.

Padahal kalau jeli melihat dari berbagai dokumen arsip Pemkab Batanghari beberapa tahun silam. Alur ceritanya jelas, bahwa orangtua MFA yakni HS mengajukan permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah atas aset punya Pemkab Batanghari itu pada 2 Oktober 2012.

Yang kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Bupati dengan Nomor 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari, pada 26 Desember 2012. Dimana dalam lampiran keputusan tercatat, HS sebagai salah satu pemakai atas aset Pemda berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Prof Sri Sudewi itu.

Bahkan hal ini juga masuk dalam laporan pemeriksaan BPK atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2020. Dimana BPK mencatat, terhadap aset tanah dan bangunan milik Pemda berdasarkan Kepbub Nomor 799 tahun 2012 sudah diterbitkan serifikat hak milik atas nama pihak lain.

Kalau berdasarkan catatan BPK saat itu, atas Kepbub Nomor 799 tahun 2012. Izin diberikan dengan mematuhi ketentuan yang ketat, diantaranya yaitu tidak dibenarkan memindahtangankan kepada pihak lain, tidak dibenarkan menambah, mengurangi, dan merubah fisik bangunan, bertanggungjawab menjaga keutuhan tanah dan bangunan, wajib membayar retribusi kekayaan daerah (Perda Kab Batanghari Nomor 4 tahun 2012), rekening listrik, telepon, air, PDAM, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta apabila Pemkab Batanghari memerlukan/membutuhkan tanah dan bangunan tersebut, penghuni/pemakai wajib mengembalikan tanpa ganti rugi serta syarat apapun.

Sementara atas daftar nama-nama yang tercantum dalam Kepbub No 799 tahun 2012 itu bidang pengelolaan aset daerah telah melakukan inventarisasi dan pengamatan fisik kepada penghuni/pemakai BMD tersebut. Di sini masalahnya pun sebenarnya sudah jelas terungkap.

“Hasil inventarisasi dan pengamatan fisik menunjukkan terdapat 2 nama penghuni/pemakai BMD dalam Kepbub Nomor 799 tahun 2012 yang telah menerbitkan sertitikat hak milik (SHM) atas nama pribadi yaitu pada komplek transmigrasi Muara Bulian atas nama Ai jl Prof Sri Sudewi dan atas nama Hn HS,” tulis auditor BPK.

Atas aset Pemkab yang awalnya dipinjam itu, BPN diketahui menerbitkan sertifikat SHM atas nama Ai pada rentang waktu pertengahan 2014 dengan luasan 1177 meter persegi. Dan SHM atas nama MFA anak dari Hn HS pada awal 2019.

Dalam catatan pemeriksaan BPK juga diketahui bahwa BPN tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Pemda dalam hal ini PD yang menangani pengelolaan BMD terkait batas-batas tanah yang akan disertifikatkan SHM atas nama Ai dan MFA.

Masalahnya terhadap aset tetap tanah dan bangunan milik Pemkab Batanghari pada Kepbub 799 tahun 2012 yang telah diterbitkan SHM atas nama pihak lain. Kepala Bidang PPMD Bakeuda menjelaskan bahwa baru mengetahui informasi tersebut setelah mendengar kabar dari media, sehingga atas permasalahan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut.

Atas persoalan ini, BPK memberi sejumlah rekomendasikan Bupati Batanghari, salah satunya mengamankan aset tanah dan bangunan sebagaimana SK Bupati Nomor 799 tahun 2012.

“Melakukan pengamanan aset tanah dan bangunan antara lain pengamanan fisik, administrasi, dan pengamanan hukum atas aset tanah dan bangunan yang diakui sebagai aset Pemkab Batanghari sesuai SK Bupati Nomor 799 tahun 2012 dan mengungkapkannya dalam catatan atas laporan keuangan,” tulis auditor BPK.

Sementara itu entah karena terlalu sibuk, MFA sendiri sama sekali tak merespons upaya konfirmasi lewat WhatsApp yang dilayangkan awak media dari pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024.

Dis isi lain HS disomasi oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Mafia (Geram) Agraria, belum lama ini. HS disomasi atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pengalihan aset pemkab jadi aset pribadi anaknya (MFA).

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis

DETAIL.ID

Published

on

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan saat berkunjung ke RSI Garam Kalianget. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.

Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.

Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.

“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.

Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.

Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.

“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.

Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.

“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan layanan JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan)

DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.

Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.

Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.

Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.

Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.

Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.

Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.

Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.

Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.

Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.

Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.

Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.

Continue Reading

DAERAH

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas

DETAIL.ID

Published

on

Hendarsam Marantoko memberikan arahan kepada petugas imigrasi se-Indonesia, Selasa (9/6/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.

Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.

Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.

Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.

Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.

Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.

Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.

Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs