Connect with us
Advertisement

DAERAH

Masalah Pengalihan Aset Pemda Batanghari Jadi Aset Pribadi, Bakal Didemo di Kejati Jambi

Published

on

Kantor Bupati Pemda Batanghari. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Persoalan aset Pemda Batanghari yang diduga dialihkan jadi aset pribadi mendapat sorotan tajam dari Perkumpulan Elang Nusantara. Mereka menilai keterlibatan salah satu oknum mantan Sekda Batanghari inisial HS dan diamnya sejumlah pihak terkait atas pengalihan aset tersebut adalah persoalan serius.

Risma Pasaribu dari Perkumpulan Elang Nusantara pun miris dengan dugaan pengalihan aset Pemda yang diduga dilakukan oleh HS, namun tak jelas tindak lanjutnya dari aparat penegak hukum hingga kini.

Padahal temuan pemeriksaan BPK sudah jelas, bahwa terdapat aset tetap berupa tanah dan bangunan milik Pemda Batanghari berdasarkan Kepbup Nomor 799 tahun 2012 yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.

“Dari sejumlah data yang kita peroleh ditambah dengan temuan atas arsip surat Pemkab, bahwa patut diduga saudara MS telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kepbup Nomor 799 tahun 2012 sudah jelas, bahwa aset tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prof Sri Sudewi itu aset Pemkab,” kata Risma.

Selain itu juga ditemukan data pendukung berupa surat permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah dan bangunan aset punya Pemkab Batanghari pada 2 Oktober 2012 yang ditujukan oleh HS kepada Bupati Batanghari kala itu.

Yang mana atas objek tersebut malah terbit SHM pada 2019 yang ditandatangani dan terstempel oleh Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atas nama anak dari HS sendiri yakni MFA tanpa disertai asal hak yang jelas.

“Berangkat dari berbagai temuan, kami menduga, bahwa aset dan bangunan yang dipinjam HS dari Pemkab Batanghari pada Oktober 2012 telah dialihkan sedemikian rupa pada rentang waktu 2016 dan dihibahkan kepada anaknya (MFA) hingga jadi aset pribadi pada 2019,” ujarnya.

Koorlap Perkumpulan Elang Nusantara itupun meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini. Dia khawatir, apabila aset Pemda saja bisa ditukangi atau diambil alih jadi aset pribadi oleh pejabat atau mantan pejabat tanpa disertai dasar hukum yang jelas, bagaimana lagi dengan aset masyarakat kecil.

Menurutnya semua kalangan sama kedudukannya dihadapan hukum, oleh karena itu sudah semestinya aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum terhadap tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh HS.

Dan MFA selaku Kepala Daerah saat ini, juga dinilai harus bertanggungjawab dan melakukan pengembalian aset Pemda sebagaimana salah satu aset temuan BPK RI pada LHP atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2020 yang sudah jadi aset pribadinya.

“Ini sudah berlangsung lama tapi sampai sekarang kita tidak ada melihat kejelasan tindak lanjutnya. Kami menduga bahwa kasus ini sebenarnya sudah sama saja dengan kasus korupsi. Modusnya pengalihan aset Pemda jadi aset pribadi dengan modal relasi kuasa. Dalam waktu dekat kami akan gelar aksi di Kejati Jambi terkait masalah ini,” katanya.

Kata dia, kami menuntut dan mendesak Kejati Jambi agar mengusut tuntas dugaan korupsi bermodus pengalihan aset Pemda Batanghari;

  1. Panggil dan periksa oknum mantan Sekda Kabupaten Batanghari HS atas dugaan kongkalingkong pengalihan aset Pemda Batanghari.
  2. Panggil dan periksa Bupati Batanghari MFA yang patut diduga mendiamkan dan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
  3. Panggil dan periksa Sekda Batanghari, Kepala Bakeuda Batanghari serta sejumlah pejabat terkait lainnya yang patut diduga terlibat dalam masalah ini.
  4. Pulihkan aset Pemda Batanghari yang diduga telah dirampok lewat intervensi relasi kuasa.

“Apabila aset Pemda dapat dipermainkan atau diambil alih oleh orang dalam atau mantan orang dalam, namun APH hanya terdiam. Kami menilai bahwa kondisi kebangsaan kita memang sudah kelewat darurat.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Advertisement

DAERAH

Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.

Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.

“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.

Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.

“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.

Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.

Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.

Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs