Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pasca SK Bupati Soal FKPM PT DAS Dibatalkan PTUN, Pengurus Koperasi Sampaikan Sejumlah Pernyataan Sikap

Published

on

Ilustrasi, PTUN membatalkan FKPM PT DAS. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Polemik kembali bergulir pasca SK Bupati Tanjungjabung Barat No: 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembanguan Kebun Masyarakat di sekitar PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), Batang Asam, Tanjungjabung Barat tertanggal 6 Desember 2023 dibatalkan oleh Majelis Hakim PTUN Jambi pada akhir Juni lalu.

SK Bupati Tanjungjabung Barat yang dibatalkan lewat putusan pengadilan PTUN Jambi tersebut dinilai jadi langkah baru dalam mengusut kebenaran program tersebut, apakah sebenarnya kebijakan tersebut bermasalah atau tidak?

Muhammad Asri, salah satu pengurus Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama yang menjadi induk 8 desa dalam pelaksanaan program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat menyatakan sikap soal putusan PTUN tersebut.

“Yang mana berbunyi, meminta Bupati Tanjungjabung Barat membatalkan dan mencabut SKCP. Kami berpendapat bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% sesuai dengan Permentan 18 Tahun 2021 dari PT DAS kepada masyarakat 9 Desa masih bermasalah dan belum selesai,” kata Asri pada Rabu, 17 Juli 2024.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada PT DAS untuk membuka seterang-terangnya tentang penetapan nilai kesanggupan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan agar tidak menjadi opini liar di tengah-tengah masyarakat 9 desa.

Selanjutnya, bahwa berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2 yang berbunyi “Hibah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada masyarakat dan tidak dapat dikategorikan sebagai utang yang dibebankan kepada penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat”

Pihaknya berpendapat bahwa dana hibah yang telah diterima dan disalurkan oleh koperasi kepada kelompok tani 8 desa bersifat sah namun tidak mengikat lantaran berbentuk hibah serta merupakan wujud kesanggupan perusahaan.

“Sebagaimana disampaikan oleh pihak PT DAS pada saat rapat kesepakatan tanggal 18 Oktober 2023, pada saat hearing bersama anggota DPRD Tanjungjabung Barat dan juga ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjungjabung Barat pada saat sidang PTUN beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Selanjutnya, mereka meminta kepada pihak pemerintah daerah terkhusus Timdu untuk membuka kembali syarat perpanjangan HGU PT DAS dikarenakan batalnya SKCP fasilitas pembangunan kebun masyarakat. Maka syarat perpanjangan HGU tersebut dianggap batal.

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dalam proses penyelesaian bersikap netral dengan tidak menggiring opini para pimpinan desa untuk melakukan konsolidasi mendukung pihak mana pun,” katanya.

Dia juga mengajak kembali 9 Kelompok Tani untuk terus berjuang mengawal serta sekaligus menghormati upaya banding Pemkab dan PT DAS terhadap putusan hakim PTUN Jambi.⁠

Terakhir pihaknya meminta kepada seluruh kelompok tani termasuk Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang untuk selalu menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusifitas lingkungan masyarakat sambil menunggu putusan inkrah atas upaya banding tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bengkulu – Kesibukan sehari-hari menuntut setiap orang cermat dalam membagi waktu, termasuk untuk mengurus urusan pertanahan. Jadwal yang jelas menjadi kunci mengatur jalannya berbagai keperluan agar tidak saling berbenturan waktu. Dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat kini bisa mengetahui secara pasti kapan tanahnya akan diukur sehingga waktu untuk aktivitas lain dapat diatur dengan lebih baik. Pengalaman ini dirasakan Rahmat Irianto (64), pensiunan yang sedang menjalani proses pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dengan layanan Pengukuran Terjadwal.

“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran,” kata Rahmat Irianto, saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.

Kejelasan jadwal ukur membuatnya bisa menyisihkan waktu tepat di hari petugas ukur akan datang ke tanahnya. “Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan,” ujar Rahmat Irianto.

Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Rahmat Irianto dari sisi kepastian penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, proses yang ia jalani kini lebih transparan. Perubahan dalam pelayanan di Kantah membuatnya sebagai masyarakat makin antusias untuk mengurus sendiri urusan tanahnya.

“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya,” ucap Rahmat Irianto.

Ia berharap, transformasi pelayanan pertanahan terus dikembangkan dan diikuti dengan peningkatan layanan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan (ATR/BPN). “Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja,” tutur Rahmat Irianto.

Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Transformasi lainnya dilakukan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Lima Ranperda

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026 di di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan pihaknya mendengarkan rancangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

Selanjutnya, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Lima Raperda yang diajukan di antaranya: Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemdes, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang Pencabutan Raperda No 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan represif.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, di samping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah,” katanya.

Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspons oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Non APBD 2026.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan HANTARU Peduli melalui aksi donor darah dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-66 tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 29 September 2026, diikuti secara sukarela oleh jajaran Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

“Melalui Hantaru Peduli ini, kita ingin berbagi. Kita juga ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman ATR/BPN untuk bisa peduli. Karena dengan donor darah, kita bisa memberikan manfaat kepada orang-orang yang membutuhkan,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Bahrun Munawir, saat membuka kegiatan.

Lebih dari 300 pegawai turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah tersebut. Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama hingga petugas keamanan serta petugas kebersihan. Tingginya partisipasi tersebut menunjukkan keterlibatan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan sosial yang diselenggarakan dalam rangkaian HANTARU ke-66.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, turut berpartisipasi dengan mendonorkan darahnya. Ia menyampaikan bahwa donor darah merupakan kegiatan kemanusiaan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kegiatan donor darah ini kan kegiatan kemanusiaan. Sangat bermanfaat. Jadi, ibaratnya setetes darah kita nanti itu sangat bermanfaat bagi manusia yang lain,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Lalu Harisandi, yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, donor darah tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga memberikan manfaat bagi pendonor. “Tentunya juga untuk kesehatan kita sendiri, karena memang dianjurkan kita untuk donor darah minimal sekali setahun,” ujarnya.

HANTARU Peduli diselenggarakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Tangerang Selatan. Selain aksi donor darah, kegiatan tersebut juga menyediakan layanan pemeriksaan mata gratis bagi para peserta.

Melalui HANTARU Peduli, rangkaian peringatan HANTARU ke-66 di lingkungan Kementerian ATR/BPN diisi dengan kegiatan sosial yang melibatkan jajaran secara langsung. Aksi donor darah menjadi salah satu bentuk kepedulian yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs