PERISTIWA
Demo Massal di Jambi: Masyarakat Sungai Bungur Perjuangkan Hak atas Tanah 1.500 Hektare
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan lahan SK ToL (Tanah Objek Land Reform) seluas 1.500 hektare yang diberikan negara untuk masyarakat Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, masih belum menemukan titik terang. Berdasarkan Surat Keputusan BPN Pusat No. 25-XI-2002, lahan ini seharusnya menjadi milik masyarakat sejak 23 April 2002. Namun, hingga saat ini, masyarakat belum pernah memiliki lahan tersebut.
Forum Masyarakat, Mahasiswa, dan Pemuda Desa Sungai Bungur (FORMMAS MUDA SUNGAI BUNGUR) menyatakan aksi unjuk rasa akan berlangsung dari 22 Juli hingga 12 Agustus 2024. “Kami akan menginap sampai ada kejelasan mengenai lahan ini,” ujar Rahmat, Ketua FORMMAS.
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diperkirakan melibatkan sekitar 500 orang. “Rute aksi meliputi DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi, dan Kanwil BPN Provinsi Jambi,” kata Samian, koordinator lapangan FORMMAS pada Senin, 22 Juli 2024.
Masyarakat Desa Sungai Bungur merasa kecewa karena SK ToL yang dijanjikan sejak 2002 tidak pernah terealisasi. “Kami sudah lelah menunggu janji yang tak kunjung terpenuhi,” tutur salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pada tanggal 20 Juli 2022, sekitar 700 orang dari Desa Sungai Bungur melakukan aksi unjuk rasa di kantor ATR/BPN Provinsi Jambi. “Aksi ini bertujuan untuk mengklarifikasi lokasi lahan SK ToL tersebut,” ujar Rahmat. Mereka diterima oleh Kabid V Bidang Konflik Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi yang berjanji akan menindaklanjuti masalah ini.
Pertemuan lebih lanjut diadakan pada 22 Juli 2022 antara perwakilan warga Desa Sungai Bungur dan Menteri ATR/BPN di Swiss Bell Hotel. “Kami berharap ada solusi konkret dari pertemuan ini,” kata Samian.
Pada 11 November 2022, identifikasi lahan SK ToL dilakukan dengan melibatkan sekitar 600 warga. “Hasilnya, sebagian lahan ditemukan berada di PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah seluas 54,41 hektare dan KUP Mekar Jaya seluas 247 hektare,” ujar Rahmat.
Identifikasi tersebut menunjukkan bahwa lahan redistribusi berada di luar HGU PT. PHL dan Pembibitan KUD Usaha Berkah. “Selama ini, lahan tersebut diduga dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” kata Rahmat.
Pada 22 Juli 2023, sekitar 500 orang kembali melakukan aksi di Kantor Gubernur Jambi. “Kami menginap dari 22 hingga 28 Juli 2023 untuk mendapatkan kejelasan,” ujar Samian. Pertemuan dengan perwakilan Gubernur dan instansi terkait diadakan pada 28 Juli 2023.
Masyarakat Desa Sungai Bungur berharap agar pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini. “Kami meminta DPRD, Gubernur Jambi, dan Kanwil ATR/BPN untuk segera menetapkan lahan yang telah diidentifikasi,” kata Rahmat.
FORMMAS juga mendesak agar identifikasi lanjutan terhadap sisa lahan segera dilakukan. “Ini harus segera diselesaikan untuk mengakhiri ketidakjelasan yang sudah berlangsung lama,” tutur Samian.
Reporter: Jorgi Pasaribu
PERISTIWA
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
DETAIL.ID, Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugeng Hariadi, S.H., M.H. yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. yang kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelum menjabat sebagai Kajati Jambi , beliau menduduki jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dam menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekan kepada Para Kajati untuk menegak hukum dengan keadilan bernurani dan menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan serta perbaikan Tata kelola. Kajati baru agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab menjunjung tinggi integritas dan moral serta profesionalisme
Di akhir amanat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan.
Hadir dalam acara pelantikan ini yakni Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (*)
PERISTIWA
KT Mandiri dan GMNI Jambi Duduki Lahan yang Diklaim PT TML, Desak Pemprov Jambi Tangani Konflik Agraria
DETAIL.ID, Jambi – Aksi pendudukan lahan kembali dilakukan oleh Kelompok Tani Mandiri bersama DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi di area yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tri Mitra Lestari (TML) pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas berlarutnya konflik lahan antara petani Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, dengan pihak perusahaan.
Koordinator aksi, Wiranto B Manalu menegaskan bahwa pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak mampu memberikan solusi konkret terhadap konflik yang sudah berlangsung lama.
“Kami bukan bermaksud mengkerdilkan Pemkab Tanjab Barat, tetapi sampai hari ini sudah empat kali kami melakukan aksi pendudukan di lahan milik petani yang direbut PT TML, dan belum ada penyelesaian nyata,” ujar Wiranto di lokasi aksi.
Ia mendesak agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendapatkan penanganan yang lebih serius.
“Kami meminta Pemkab Tanjab Barat mengeluarkan surat rekomendasi agar permasalahan ini dilimpahkan ke Pemprov Jambi dan diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Jambi Ludwig Syarif menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KT Mandiri dalam memperjuangkan hak petani atas lahan tersebut.
“GMNI akan terus berada di barisan bersama KT Mandiri untuk merebut kembali lahan milik petani Desa Purwodadi,” ujar Ludwig.
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, melalui Pansus Konflik Lahan, segera memberikan perhatian dan solusi terhadap persoalan ini.
“Kami menilai Pemkab lalai dan abai dalam menangani konflik ini. Karena itu, kami akan segera bersurat ke Pemprov dan DPRD Jambi untuk meminta atensi dan resolusi konkret,” ujarnya.
Sebagai bentuk simbolik perjuangan, KT Mandiri dan GMNI Jambi berencana mendirikan bangunan berupa mushola di area yang disengketakan, jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti pemerintah.
Langkah itu disebut sebagai pengingat bahwa lahan bagi petani bukan hanya tempat bertani, tetapi juga ruang membangun peradaban.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dipaksa Potong Adegan di Panggung HUT ke-60, Sutradara Teater Bhavana Prihatin dengan Apresiasi Seni Pejabat Bungo
DETAIL.ID, Bungo – Penampilan kolaborasi seni Teater Bhavana, Tsavarga Art, dan Batang Bungo Tetra Harmonic dalam acara opening Bungo Expo 2025, yang merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Kabupaten Bungo, berujung kekecewaan. Pertunjukan teater yang sedang berlangsung di atas panggung dipaksa untuk dihentikan dan dipotong sehingga cerita yang dibawakan menjadi tidak utuh.
Insiden pemotongan ini terjadi atas instruksi dari pihak berwenang. Hasbi Adi Firman, S. S, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, terlihat memberikan kode silang dengan tangan kepada Ikhwan Fadhil Mauzin, selaku sutradara pertunjukan, dengan maksud agar cerita segera diakhiri dan langsung menuju adegan penutup (ending).
Ikhwan Fadhil Mauzin mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian tersebut. Alasan pemotongan durasi pertunjukan ini dikarenakan adanya permintaan izin dari Bupati. Namun, ia menyayangkan sikap Dinas Kebudayaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kualitas sebuah karya seni.
“Jika memang pemotongan adegan tersebut dikarenakan permintaan izin dari Bupati, maka seharusnya pihak dinas kebudayaan lah yang berada di garda terdepan untuk menjaga keutuhan cerita dengan cara apapun,” ujar Ikhwan Fadhil.
Menurut Ikhwan, kejadian yang menimpa pertunjukan tersebut bukan hanya sekadar masalah durasi, melainkan juga sebuah indikasi serius. Ia menilai insiden ini menunjukkan masih minimnya pengetahuan dan apresiasi terhadap seni dari pihak berwenang di Kabupaten Bungo yang semestinya bertugas mendukung perkembangan kebudayaan lokal. Akibatnya, esensi dan tujuan dari cerita teater yang telah dipersiapkan matang terpotong di tengah jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bungo terkait insiden pemotongan tersebut. (*)

