Connect with us
Advertisement

DAERAH

Sakti! CV Sultan Ratuhapis Sikat Habis 17 Paket Proyek di Berbagai Daerah, Kok Bisa?

Published

on

Ilistrasi tampak depan (Gapura Biro PBJ Prov Jambi) dan CV Sultan Ratuhapis. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sakti benar CV Sultan Ratuhapis, badan usaha yang tercatat beralamat di Komplek Kota Piring Indah Nomor 11 Kel. Melayu Kota Piring – Tanjung Pinang (kota) – Kepulauan Riau itu tetap dapat protek meski sudah kelewat SKP. Hasil penelusuran menemukan CV Sultan Ratuhapis sudah menggarap setidaknya 17 paket pada TA 2024 di sejumlah provinsi.

Di Provinsi Jambi, entah bagaimana ceritanya dia juga memenangkan penawaran atas proyek gede senilai Rp Rp 1.749.503.238,03 yakni Pembangunan Dermaga UPTD PPP Kuala Tungkal (DAK) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jambi. LPSE Provinsi Jambi mencatat penetapan pemenang pada 9 Juli 2024 lalu.

Soal ini Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi Ali Zaini, dikonfirmasi lebih lanjut soal proses penandatanganan kontrak atas paket yang dimenangkan oleh badan usaha sakti dari luar daerah tersebut, belum merespons upaya konfirmasi lewat WhatsApp.

Salah seorang pengamat dunia konstruksi pun menilai lolosnya CV Sultan Ratuhapis ini merupakan salah satu bukti dari bobroknya proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi.

“Pemenang berasal dari luar daerah yang kemungkinan sifatnya pinjam pakai bendera, dan parahnya lagi SKP Badan Usah tersebut sudah melebihi ambang batas (5) kegiatan,” kata sumber, menolak identitasnya disebutkan

Hal itu menurutnya patut diduga bahwa sebelum proses lelang berlangsung, pemenang sudah diatur sedemikian rupa oleh panitia lelang. Dia mengacu pada ketentuan bagi setiap badan usaha atau peserta lelang yang wajib mengisi daftar kegiatan yang sedang berjalan. Hal ini bersifat wajib bahkan sekalipun pekerjaan yang sedang berjalan berstatus penunjukan langsung.

“Idealnya kan tentu ada langkah yang dilakukan Pokmil di antaranya verifikasi data badan usaha. Jadi bisa dibayangkan permainan yang diduga dilakukan UKPBJ Provinsi Jambi,” katanya.

Asal tahu saja, data yang berhasil dihimpun CV Sultan Ratuhapis sudah dapat 17 paket proyek di lokasi berbeda pada tahun anggaran 2024. Mulai dari paket paket kategori nilai kecil hingga jumbo, semua disikat olehnya, di antaranya;

  1. Paket Belanja Pembangunan Jalan Nelayan Kayu Ara Hitam RT 02 RW 06 Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru senilai Rp 176.917.187,65 penetapan pemenang 18 Juli 2024.
  2. Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkuburan RT 01 RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Rp 168.529.944,21, (18 Juli 2024).
  3. Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana Surau Darul Mutmainnah RT 01 RW 01 Kampung Harapan Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Rp 88.576.510,17. (18 Juli 2024).
  4. Pembangunan Dermaga UPTD PPP Kuala Tungkal (DAK) Rp 1.749.503.238,03. (9 Juli 2024).
  5. Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor MUI Kota Batam Rp 2.423.984.411.,39.
  6. Belanja Peningkatan Jalan Sariji RT 002 RW 005 Desa Tanjung Berlian Barat Kecamatan Kundur Utara Rp 178.387.267,42. (7 Juni 2024).
  7. Pengecatan (coating) Busur Jembatan I Pulau Dompak Rp 199.433.675,36. (29 April 2024).
  8. Pemeliharaan Laboratorium Pengamatan Laut – 2024. Rp 199.104.310,01. (26 April 2024).
  9. Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Penyeberangan Alai Instit (DAK Transportasi Perairan 2024) Rp 2.476.192.050,10. (25 Maret 2024).
  10. Pekerjaan Lobby Aula (pengadaan langsung ulang) Rp179.940.996,39. (24 Februari 2024).
  11. Revitalisasi dan Pembangunan Saluran Drainase di Taman Median (Jalan Koridor Utama Simpang Laluan Madani – Simpang Kepri Mall) Rp 1.603.847.925,56.
  12. Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungkus Tahap IV Selesai (sisi perairan) Rp 2.100.044.474,60. (3 Juli 2024).
  13. Pemeliharaan Halaman/Taman/Parkir Gedung – Pembuatan Drainase dan Taman SNBP 2024. Rp 71.090.054,01. (27 Juni 2024).
  14. Belanja Peningkatan Sarana Penunjang Rumah Dinas Kejari Karimun. Rp 196.259.074,60. (14 Juni 2024).
  15. Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Dinas Kejari Karimun. Rp 188.129.670,02. (14 Juni 2024)
  16. Belanja Komponen-Komponen Rambu-Rambu Pembangunan Marka Jalan. Rp 192.130.250,00. (12 Juni 2024).
  17. Belanja Peningkatan Jalan Kampung Tengah RT 013 RW 006 Tanjung Berlian Barat Kecamatan Kundur Utara. Rp 176.306.331,06. (7 Juni 2024).

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

DPRD Kabupaten Pasuruan Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun 2025

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu siang, 8 April 2026.

Rekomendasi yang disusun oleh Komisi DPRD merupakan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran sebelumnya. Catatan dan masukan dari legislatif akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk ditindaklanjuti.

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori secara resmi menerima poin-poin rekomendasi yang disusun oleh para anggota legislatif. Dalam sambutannya, Gus Shobih sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pasuruan karena masukan dari komisi-komisi akan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan strategis di masa mendatang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2025. Rekomendasi yang diberikan akan menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” katanya.

Gus Shobih juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan berkomitmen untuk menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah agar segera melakukan pembenahan di tahun ini,

“Kami juga akan menyampaikan rekomendasi dari DPRD ini kepada seluruh perangkat daerah sesuai dengan urusan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja,” tuturnya.

Penyerahan rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif guna memastikan pembangunan di Kabupaten Pasuruan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta target-target capaian yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah.

“Dalam kesempatan ini kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dapat berjalan dengan baik dan semoga Allah SWT meridhoi langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Kabupaten Pasuruan yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan,” ucapnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Proyek Jalan Rp 162 Milliar di Jambi Kekurangan Dana, Katanya Alokasi Anggaran Tahun 2025 Tak Ada Cair

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Keterbatasan anggaran disebut-sebut jadi salah satu kendala pada paket multi years preservasi jalan batas Prov Sumsel – Tempino – Bts Kota Jambi (Pal 10) – Lingkar Timur – Sp Gado-gado – Sp Sijenjang – Pelabuhan Talang Duku – Jl Raden Pamuk – Yos Sudarso (Kota Jambi).

‎Hal ini diungkap oleh Kasatker PJN Wilayah 1, Arief Tria terkait pemberitaan ketidakjelasan realisasi sepanjang 2025 pada paket tahun jamak tersebut.

‎Sebagaimana dalam dokumen spesifikasi teknis, yang ditandatangani oleh PPK 1.4, Fachmi Fajar Kurniawan 21 Oktober 2025 lalu. Setidaknya terdapat alokasi anggaran dengan pagu Rp 16.357.455.000. ‎Namun, menurut Arief, tidak terdapat pencairan anggaran pada 2025.

‎”Itu aja baru kita bayarkan uang muka, di awal tahun kemarin (Januari), kemudian di awal April ini. Karena memang anggaran belum tersedia saat itu,” ujar Arief pada Rabu, 8 April 2026.

‎Ceritanya menurut Arief, sejak paket tahun jamak mulai proses lelang pada Agustus lalu. Proses lelang sudah hampir rampung pada Oktober 2025 dengan PT Sumber Swarnanusa sebagai pemenang, dengan penawaran Rp 162.643.863.973,80 dari total pagu Rp 180.812.257.000,00.

‎”Jadi dari BP2JK saat itu diteruskan ke Ditien Bina Konstruksi, kemudian ke Menteri Keuangan dan Menteri PU. Karena pencairan anggaran perlu persetujuan kementerian keuangan,” ujarnya.

‎Hingga penandatanganan kontrak, dan paket Rp 162 milliar tersebut berjalan pada 22 Desember 2025. Sementara itu pencairan anggaran, disebut sudah tidak bisa lagi dilakukan karena bertepatan dengan cuti Natal dan Tahun Baru 2025.

‎”Iya itu prosedur birokrasilah. Tapi kita tetap minta kepada pelaksana untuk mulai melakukan patching (perbaikan) pada titik-titik jalan yang mengalami kerusakan,” ujarnya.

‎Lalu bagaimana dengan alokasi anggaran senilai Rp 16,3 milliar untuk tahun pertama, apakah kemudian digeser pada alokasi tahun 2026? Menurut Arief, hal inilah yang sedang diupayakan oleh pihaknya. Sebab menurutnya sejauh ini alokasi anggaran Rp 16 milliar tersebut belum ada turun. Sementara tahun 2026, pihaknya hanya mengelola Rp 30 milliar untuk paket preservasi jalan tersebut.

‎”Harusnya kan begitu. Cuma ini belum ada kejelasan, ini yang sedang kita upayakan. Takutnya kalau nanti digeser untuk tahun terakhir 2027, kan enggak efektif. Tahun 2027 kan kita mengelola Rp100-an milliar,” katanya.

‎Dia pun berharap adanya perhatian serius dari pusat terkait alokasi anggaran tersebut, demi keberlangsungan proyek preservasi jalan sepanjang 63,46 kilometer tersebut.

‎Hingga berita ini terbit, tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan Masih Wajib, Kabar Aktif Otomatis Ternyata Mitos

DETAIL.ID

Published

on

Ilustrasi seorang ibu menggendong bayi. (Foto: Dok/BPJS Kesehatan)

DETAIL.ID, Jakarta – Kabar mengenai aktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir per April 2026 dipastikan tidak benar.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa prosedur pendaftaran bayi tetap merujuk pada aturan lama yang mewajibkan peran aktif orang tua atau keluarga untuk melakukan pengurusan administrasi agar status jaminan kesehatan sang buah hati segera aktif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin mengikuti regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Rizzky di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Rizzky menambahkan, pendaftaran yang dilakukan dalam periode emas 28 hari tersebut akan menjamin status kepesertaan bayi langsung aktif.

Sebaliknya, pendaftaran yang melewati batas waktu tersebut akan memicu tagihan iuran yang dihitung mundur sejak hari kelahiran bayi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan mengirimkan dokumen pendukung seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.

Terkait upaya pemerintah mengintegrasikan layanan publik melalui portal INAku, BPJS Kesehatan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut selama berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Namun, fokus utama saat ini tetap pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan sebelum jatuh sakit.

“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” tutur Rizzky.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs