PERISTIWA
Dipecat dari Jabatan Ketua, Tontawi Jauhari: Ini Keputusan Sepihak Cek Endra

DETAIL.ID, Jambi – Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari tak terima dengan pemecatan DPD I Golkar Provinsi Jambi atas jabatannya di partai sebagai Ketua DPD II Golkar Sarolangun.
Dia pun menilai Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra telah sewenang-wenang mengeluarkan surat pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPD II Golkar Sarolangun.
“Ini suatu pemberlakuan tidak adil, ini keputusan sepihak yang dilakukan oleh Cek Endra,” ujar Tontawi Jauhari lewat telepon pada Senin, 19 Agustus 2024.
Tontawi bercerita dirinya menerima surat pemberhentiannya dalam format pdf pada Jumat lalu, 16 Agustus 2024 dari pengurus DPD I Golkar Jambi tentang pemberhentiannya dari jabatan Ketua Golkar Sarolangun, ia digantikan dengan Plt Ketua Endria Putra.
Dia pun menilai terdapat kejanggalan dalam pemecatannya, pemecatan dari jabatan ketua disebut-sebut berdasarkan saran dan pendapat dari 9 DPD II. Namun Tantowi mengaku bahwa setelah ia mengonfirmasi para Ketua DPD II. Mereka menyangkal.
“Setelah dikonfirmasi mereka menyatakan tidak. Tidak ada memberikan saran dan pendapat, tidak ada mengusulkan dan itu ada buktinya. Saya sudah konfirmasi ke mereka semua mengatakan tidak,” ujarnya.
Selanjutnya Tantowi mengungkap alasan pemberhentiannya lantaran merendahkan pimpinan. Dia pun merasa aneh dengan bahasa tersebut. Dan pihak DPD I disebut tak ada konfirmasi dengan dirinya.
Dia pun lagi-lagi menilai bahwa tindakan Ketua DPD I Golkar Jambi Cek Endra sudah tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme partai.
“Untuk itu saya sebagai Ketua DPD II, saya tidak menerima keputusan itu. Menolak dan akan mengajukan surat sanggahan ke DPP Partai Golkar juga ke Mahkamah Partai. Ini kita menyerahkan surat ke DPP hari ini,” katanya.
Sementara itu Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi Cek Endra dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons. Sekretaris DPD I Golkar Jambi Pahrul Rozi mengklaim pemecatan Tontawi dari jabatan Ketua DPD II Golkar Sarolangun sudah sesuai mekanisme partai.
“Jadi begini, itu sudah pasti melalui proses pengkajian mendalam. Ada aturan organisasi. Karena barang tu sudah keterlaluan, maka kita lakukan,” kata Pahrul Rozi, lewat panggilan WhatsApp.
Namun Sekretaris Golkar Provinsi Jambi itu tak mengungkap lebih lanjut soal ucapannya “keterlaluan” yang sebelumnya ia lontarkan.
“Ah dak usah kita paparkan. Itu internallah itu. Pokoknya sudah ada dasar sudah ada proses,” ujarnya.
Terkait sikap Tontawi dan langkah yang ia tempuh ke DPP dan Mahkamah partai. Pahrul menilai bahwa itu adalah hak pribadinya sebagai seorang kader.
“Ya silakan aja. Itu hak dia, yang jelas gini saja. Pemecatan itu pasti sudah melalui proses dan ada dasar hukumnya sesuai ketentuan organisasi,” katanya.
Lalu apakah pemecatan Tontawi berkaitan dengan proses perhelatan Pilkada khususnya Pilbup Sarolangun mendatang maupun agenda besar partai yakni Munas yang bakal segera berlangsung. Soal ini, Sekretaris Golkar Jambi itu mengaku tidak ada kaitannya, dinamika ini pun disebut hanya masalah internal Golkar Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dewan Komisi 3 Cek Masjid Islamic Center, Ajak Masyarakat Bersama Lakukan Pengawasan

DETAIL.ID, Jambi – Masjid Raya Tsamaratul Insan atau familiar dengan nama Masjid Islamic Center masih terus menarik perhatian publik. Dengan berbagai kontroversi yang mengiringinya sejauh ini, sejumlah Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi turun melakukan kunjungan pada Senin, 7 Juli 2025.
Di antaranya Ketua Komisi 3 Mazlan, Sekretaris Ahmad Fauzi, Sapuan Ansori, Putra Absor, Hambali, dan Arwiyanto. Anggota Komisi 3 sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Sapuan Ansori bilang kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari LHP BPK dan juga Probity Audit Inspektorat serta tindak lanjut atas berbagai kontroversi yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat di media massa.
“Jadi sekarang ini kan lagi masa pemeliharaan. Kami cek tadi dengan kawan-kawan itu sudah ada tukang yang melaksanakan perbaikan atas temuan BPK. Jadi kita sepakat tadi komisi 3, kita akan awasi terus secara intensif,” ujar Sapuan Ansori pada Senin, 7 Juli 2025.
Menurut Anggota Komisi 3 tersebut, pada saat tinjauan lapangan, secara umum konsultan pengawas maupun konsultan perencana mengklaim bahwa bangunan fisik masjid sesuai dengan perencanaan.
Namun Ansori bilang, bahwa pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut terkait dengan berbagai temuan di lapangan. Dia juga mengajak kepada masyarakat Jambi agar bersama-sama melakukan pengawasan.
Atas berbagai temuan BPK serta hasil pemeriksaan Inspektorat dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut, Sapuan mengaku Komisi 3 sudah ada catatan. Dinas PUPR beserta pelaksana pun diminta segera menindaklanjuti segala temuan pemeriksaan.
“Kita sekarang ini menjalankan fungsi pengawasan sesuai rekomendasi dari BPK maupun Inspektorat. Kalau ada yang menyatakan itu tidak sesuai dengan segala macam, itu biarlah ranahnya APH. Yang penting kita menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai LHP itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dua Pria Aniaya Korban Hingga Tangan Kirinya Buntung

DETAIL.ID, Merangin – Nahas nasib yang menimpa Juli (40), warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi. Ia harus merelakan tangan kirinya buntung dan menderita cacat seumur hidup, setelah dianiaya mengunakan senjata tajam.oleh dua orang pelaku.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, aksi sadis yang dilakukan oleh dua orang pelaku PT (20) dan RW (20) berawal rasa dendam pelaku terhadap korban. Kedua pelaku warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.
Pelaku dendam kepada korban gara-gara kakak salah satu pelaku ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib atas informasi dari korban.
Sebelum peristiwa sadis tersebut terjadi, para pelaku ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dan waktu yang ditunggu-tunggu saat korban melintas di hadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan dekat Jembatan Sungai Nilo pada Jumat, 4 Juli 2025 pada pukul 11.00.
Kedua pelaku yang melihat korban melintas, lalu menghentikan pekerjaan mereka dan melakukan pengejaran terhadap korban. Saat itu RW mengejar korban dengan sepeda motor miliknya, sementara pelaku PT berlari mengejar korban. Pelarian korban berhasil dihentikan pelaku RW dan langsung berduel, Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok punggung, dan bagian kepala korban, Bukan itu saja pelaku juga menebas tangan kiri korban hingga putus.
Tidak sampai di situ saja aksi pelaku terhadap korban. Saat pelaku PT datang langsung memegangi tubuh korban seperti memberikan kesempatan kepada pelaku PT untuk melukai tubuh korban dan pelaku PT lalu membacok bagian pipi kanan korban, dan korban langsung tak sadarkan diri dengan bersimbah darah.
Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak, mengejar kedua pelaku. Dengan dibantu Polres Merangin, pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan. Kedua pelaku penganiayaan diamankan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH menyatakan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan. Kedua pelaku ini ternyata berniat menghilangkan nyawa korban terbukti aksi sadis yang dilakukan terhadap korban tak mengenal belas kasihan,” ujar Kasatreskrim.
Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk diketahui korban pada saat ini masih dirawat intensif di RSUD Abunjani Bangko.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Ada Wanita Hendak Selundupkan Narkoba ke LP Kelas II Jambi, Aksinya Digagalkan Petugas, Kini Ditangani Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Seorang perempuan nekat hendak melakukan penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas II Jambi, aksinya lantas memantik kecurigaan petugas lapas saat berada di pos jaga bagian luar lapas. Aksi perempuan tersebut pun berhasil digagalkan pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat menguraikan semua berawal dari seorang wanita pengunjung lapas dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan benar saja, ketika barang-barangnya dicek oleh petugas, terdapat 3 bungkus klip diduga narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam Pop Mie.
“Petugas membuka dan menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kita pegang orangnya dan barangnya. Dan berkoordinasi dengan Polresta Jambi,” kata Hidayat pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Hidayat pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Jambi, dimana Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binangga Siregar bersama tim langsung bergegas mendatangi Lapas Kelas II Jambi.
Usai melakukan pengecekan di LP Kelas II Jambi, Kombes Pol Boy bilang bahwa pihaknya sudah mengamankan sosok perempuan dan anak yang diduga hendak menyelundupkan narkoba tersebut.
“Untuk sementara kita sudah dapat identitas perempuan tersebut, dan kita tindaklanjuti, kita bawa ke Polresta,” ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Sementara disinggung terkait adanya komunikasi dari dalam Lapas Kelas II Jambi ikhwal percobaan penyelundupan narkoba tersebut, Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat bilang bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Lagi didalami oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polresta Jambi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita