Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Dipecat dari Jabatan Ketua, Tontawi Jauhari: Ini Keputusan Sepihak Cek Endra

Published

on

Tontawi Jauhari. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari tak terima dengan pemecatan DPD I Golkar Provinsi Jambi atas jabatannya di partai sebagai Ketua DPD II Golkar Sarolangun.

Dia pun menilai Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra telah sewenang-wenang mengeluarkan surat pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPD II Golkar Sarolangun.

“Ini suatu pemberlakuan tidak adil, ini keputusan sepihak yang dilakukan oleh Cek Endra,” ujar Tontawi Jauhari lewat telepon pada Senin, 19 Agustus 2024.

Tontawi bercerita dirinya menerima surat pemberhentiannya dalam format pdf pada Jumat lalu, 16 Agustus 2024 dari pengurus DPD I Golkar Jambi tentang pemberhentiannya dari jabatan Ketua Golkar Sarolangun, ia digantikan dengan Plt Ketua Endria Putra.

Dia pun menilai terdapat kejanggalan dalam pemecatannya, pemecatan dari jabatan ketua disebut-sebut berdasarkan saran dan pendapat dari 9 DPD II. Namun Tantowi mengaku bahwa setelah ia mengonfirmasi para Ketua DPD II. Mereka menyangkal.

“Setelah dikonfirmasi mereka menyatakan tidak. Tidak ada memberikan saran dan pendapat, tidak ada mengusulkan dan itu ada buktinya. Saya sudah konfirmasi ke mereka semua mengatakan tidak,” ujarnya.

Selanjutnya Tantowi mengungkap alasan pemberhentiannya lantaran merendahkan pimpinan. Dia pun merasa aneh dengan bahasa tersebut. Dan pihak DPD I disebut tak ada konfirmasi dengan dirinya.

Dia pun lagi-lagi menilai bahwa tindakan Ketua DPD I Golkar Jambi Cek Endra sudah tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme partai.

“Untuk itu saya sebagai Ketua DPD II, saya tidak menerima keputusan itu. Menolak dan akan mengajukan surat sanggahan ke DPP Partai Golkar juga ke Mahkamah Partai. Ini kita menyerahkan surat ke DPP hari ini,” katanya.

Sementara itu Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi Cek Endra dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons. Sekretaris DPD I Golkar Jambi Pahrul Rozi mengklaim pemecatan Tontawi dari jabatan Ketua DPD II Golkar Sarolangun sudah sesuai mekanisme partai.

“Jadi begini, itu sudah pasti melalui proses pengkajian mendalam. Ada aturan organisasi. Karena barang tu sudah keterlaluan, maka kita lakukan,” kata Pahrul Rozi, lewat panggilan WhatsApp.

Namun Sekretaris Golkar Provinsi Jambi itu tak mengungkap lebih lanjut soal ucapannya “keterlaluan” yang sebelumnya ia lontarkan.

“Ah dak usah kita paparkan. Itu internallah itu. Pokoknya sudah ada dasar sudah ada proses,” ujarnya.

Terkait sikap Tontawi dan langkah yang ia tempuh ke DPP dan Mahkamah partai. Pahrul menilai bahwa itu adalah hak pribadinya sebagai seorang kader.

“Ya silakan aja. Itu hak dia, yang jelas gini saja. Pemecatan itu pasti sudah melalui proses dan ada dasar hukumnya sesuai ketentuan organisasi,” katanya.

Lalu apakah pemecatan Tontawi berkaitan dengan proses perhelatan Pilkada khususnya Pilbup Sarolangun mendatang maupun agenda besar partai yakni Munas yang bakal segera berlangsung. Soal ini, Sekretaris Golkar Jambi itu mengaku tidak ada kaitannya, dinamika ini pun disebut hanya masalah internal Golkar Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

‎Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.

‎”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.

‎GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

‎Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

‎GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs